8.6 C
New York
Sunday, May 3, 2026
spot_img
Home Blog Page 405

JPU KPK membeberkan nama penerima uang hasil korupsi mantan Bupati Bintan Apri

0

Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah nama yang ikut menerima uang hasil korupsi cukai rokok dan minuman beralkohol yang melibatkan Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi dan mantan Kepala BP Kawasan Bintan Mohd Saleh Umar.

Jaksa KPK mengungkapkan hal itu pada sidang perdana kasus korupsi cukai rokok dan minuman alkohol tahun 2016-2018 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang melibatkan dua terdakwa tersebut di atas.

“Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 miliar,” kata JPU KPK Joko Hermawan saat membacakan dakwaannya, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (30/12/2021).

Joko menyebut nama-nama penikmat uang hasil korupsi tersebut, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta.

Kemudian, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Mardiah Rp5 juta, Alfeni Harmi Rp47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp5 juta

Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta.

Adapun, sidang kasus korupsi  ini akan dilanjutkan pada 6 Januari 2022 dengan agenda menghadirkan saksi.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV pada Kamis (12/8), KPK telah mengumumkan Apri Sujadi dan Mohd Saleh Umar sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan 2016-2018.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(red/budi)

PIKORI BP Batam Kembali Gelar Vaksinasi Anak

0
Menutup tahun 2021 PIKORI BP Batam menggelar Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun diadakan di Aula Arafah 1&2 Asrama Haji, Jumat, (31/12/2021). (foto: Hms /rud)

Batam – Menutup tahun 2021, Persatuan Istri Karyawan Badan Pengusahaan Batam (PIKORI BP Batam) menggelar Vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 hingga 11 tahun. Kegiatan ini dilaksanakan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan Kota Batam, Dinas Kesehatan Kota Batam, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kota Batam dan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Batam.

Kegiatan vaksinasi anak tahap pertama ini digelar pada Jumat (31/12/2021) di Aula Arafah 1 dan 2 Asrama Haji Batam Center, dengan jenis vaksin Sinovac. Sedangkan seluruh tenaga kesehatan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

Para buah hati yang mendaftar vaksinasi merupakan anak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari BP Batam dan Pemko Batam, serta pelajar yang berdomisili di sekitar Kecamatan Batam Kota.

Ketua Umum PIKORI BP Batam, Marlin Agustina mengatakan, terdapat tiga tahap proses vaksinasi. Pertama anak-anak akan melakukan proses screening di Aula Arafah 2. Kemudian menuju Aula Arafah 1 untuk proses vaksinasi, dan yang terakhir proses pendataan.

Ia melanjutkan, sebanyak 1.000 anak telah mendaftar untuk vaksinasi. Meski demikian, Marlin Agustina mengaku antusiasme masyarakat Batam membuat jumlah anak yang terdaftar melebihi kuota yang disediakan.

“Target kami adalah 1.000 anak untuk tahap pertama ini, tapi yang mendaftar sudah melampaui hingga 1.500 anak. Saat ini persentase anak-anak yang melakukan vaksinasi di Batam baru mencapai 50 persen. Mudah-mudahan bulan depan dapat mencapai target 100 persen,” terang Marlin Agustina.

Ia juga mengatakan para buah hati harus dilakukan pendampingan saat proses vaksinasi untuk menghalau rasa takut. Marlin Agustina juga turut mengimbau kepada para orang tua yang belum berkesempatan untuk vaksinasi di sentral vaksin dapat mengunjungi puskesmas yang tersebar di dua belas kecamatan Kota Batam.

“Kegiatan ini dihelat sebagai bentuk kontribusi dari organisasi perempuan di Batam, serta memastikan anak-anak kita tetap sehat untuk melawan pandemi Covid-19. Untuk vaksinasi tahap kedua akan kita laksanakan bulan depan,” ujarnya.

(red/rud)

 

Menkopolhukam terima audensi Anggota DPRD Kepri Terkait Kewenangan Kepelabuhanan Wilayah Perairan Provinsi Kepri

0

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) RI Mahfud MD diwakili oleh Deputi Bidang Politik Dalam Negeri Mayjen TNI Djaka Budhi Utama dan jajarannya hari ini (30/12/2021)menerima audiensi koordinasi Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau perwakilan dari seluruh Komisi dan Fraksi dalam rangka konfirmasi guna mem follow up dan konsultasi perihal surat Menkopolhukam kepada Menhub terkait Kewenangan Pengelolaan Pelayanan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepulauan yang diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2021.

Rombongan yang di koordinatori oleh H. Taba Iskandar (Golkar) ini, dihadiri juga anggota DPRD Kepri lainnya sepertu Bakti Lubis (Hanura), Nyang Nyang Haris (Gerindra), Surya Sardi (Demokrat), Yudi Kurnain (PAN), Taufik dan Wahyu Wahyudin (PKS) serta Hadi Candra (Golkar).

Dalam audiensi tersebut DPRD Kepri mengapresiasi atas surat yang telah dilayangkan oleh Menkopolhukam kepada Menteri Perhubungan, dan isi surat tersebut dinilai telah lengkap dengan analisa hukum mulai dari kewenangan pemerintahan, pengelolaan perairan serta pendapatan, yang mana ketentuan-ketentuan tersebut telah ada jauh hari sebelum polemik pengelolaan ini muncul.

Kewenangan otonomi dalam pengelolaan perairan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sudah saatnya dikembalikan dan didukung untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau selaku pemegang Atribusi wewenang akan pengelolaan perairan 0-12 mil tersebut.

 

Ketua TP-PKK Kota Batam Marlin Himbau orang tua ajak anak vaksinasi

0

Batam – Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Batam terus digesa. Ditargetkan Januari 2022 mendatang seluruh anak usia tersebut sudah mendapatkan vaksinasi.

Ketua TP-PKK Kota Batam, Marlin Agustina Rudi mengimbau para orang tua untuk tidak ragu mengajak anaknya vaksinasi. Pasalnya vaksinasi harus dilakukan untuk kebaikan bersama.

Hal itu disampaikan Marlin saat meninjau vaksinasi sentral anak-anak usia 6-11 tahun di Asrama Haji Batam Center, Jumat (31/12/2021).

“Orang tua punya peran penting, karena usia 6-11 tahun ini kadang kan takut suntik dan lain sebagainya,” kata Marlin yang juga Ketua Pikori BP Batam tersebut.

Marlin juga memastikan bahwa vaksin Covid-19 aman bagi anak-anak, sehingga orang tua tidak perlu cemas. Ia pun juga mengajak anak bungsunya untuk ikut serta vaksinasi.

“Penerima vaksin ini harus nyaman, jadi orang tua memang harus memberikan pendampingan kepada anaknya biar tidak takut,” ujarnya.

Khusus Kota Batam menurut nya sejak pemerintah pusat memperbolehkan vaksin anak-anak, Pemko Batam terus mempercepat vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun.

Menurutnya, vaksinasi anak tidak hanya digelar di Asrama Haji saja, tapi juga di setiap puskesmas-puskesmas yang ada. Maka itu pihaknya berharap bagi orang tua yang tidak sempat datang ke Asrama Haji dapat melakukan vaksinasi di Puskesmas terdekat.

“Di Asrama Haji ini memang diselenggarakan oleh TP-PKK Batam yang bekerjasama dengan Pikori BP Batam, Dinkes Kota Batam dan juga Gabungan Organisasi Wanita (GOW) yang ada di Batam. Untuk vaksin hari ini sebanyak 1.500 dosis vaksin dengan jenis vaksin Sinovac,” ujarnya.

Sebagai informasi, vaksinasi Covid-19 untuk anak 6-11 tahun di Kota Batam hingga Kamis, 30 Desember 2021 telah mencapai 133.051 dosis vaksin. Vaksinasi dosis 1 telah diberikan sebanyak 60.307 dosis atau 45.33 persen.

Sementara itu untuk di Provinsi Kepri, Marlin yang juga Wakil Gubernur Kepri tersebut mengatakan semua daerah di Kepri juga sudah melakukan hal yang sama untuk mempercepat vaksinasi.

Sekda Jefridin melantik 42 pejabat Pemko Batam

0

Batam – Sekretaris Daerah (Sekda) Batam melantik 42 pejabat baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Jumat (31/12/2021).

Adapun 42 pejabat tersebut terdiri dari pejabat di UPTD RSUD Embung Fatimah sebanyak 21 orang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 16 orang.

Selain itu, terdapat juga 19 pejabat fungsional pemadam kebakaran dan 7 pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.

Sekda jefridin  mengatakan, pergantian pejabat merupakan hal biasa untuk karir para pegawai. Untuk itu, pejabat yang sudah mendapat amanah untuk menjalankan tugas dengan baik.

“Pelantikan ini juga sebagai tindak lanjut perubahan nama seperti Dinas Pemadam Kebakaran yang kini ditambah penyelamatan,” katanya.

Ia mengajak semua pegawai untuk terus meningkatkan kinerja demi Batam lebih baik lagi.

“Selamat untuk yang sudah dilantik,” ujarnya.

Selain pelantikan itu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, juga melantik pejabat fungsional di lingkungan Batam.

Sebanyak 195 pejabat fungsional dilantik pada Jumat (31/12/2021) sore.

Bandara Intenasional Juanda Bakal Dikawal Ketat Aparat TNI-Polri

0
Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan (tengah) saat Digelarnya Apel, rencana akan dibukanya kembali penerbangan Internasional di Bandara Juanda yang dijadikan pintu PLN. (Foto : istimewa/budi)

Surabaya- Sekitar 691 personel yang tergabung dalam Satgas penanganan kepulangan PMI mulai disiagakan dan bakal disebar di beberapa lokasi.

Salah satunya, adalah Bandara Internasional Juanda, di Sidoarjo hingga
di lokasi karantina yang nantinya dipusatkan di Asrama Haji Sukolilo
Surabaya.

Masing-masing personel itu, nantinya akan dibagi menjadi beberapa Sub Satgas yang memiliki tugas melaksanakan penegakan protokol kesehatan yang ditujukan bagi para pekerja migran Indonesia, hingga WNI maupun WNA yang tiba di Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo.

“Digelarnya Apel ini sebagai tahap persiapan, sekaligus langkah
antisipasi yang dirasa tepat dan strategis. Karena, rencana akan
dibukanya kembali penerbangan Internasional di Bandara Juanda yang
dijadikan pintu PPLN, diperkirakan kurang lebih sejumlah 300 orang per
hari-nya,” ujar Kepala Staf Kodam V/Brawijaya, Brigjen TNI Agus
Setiawan. Rabu, (29 /12/2021) 2021 pagi pada batamtimes.co.

Beberapa langkah penanganan, disampaikan oleh Kasdam V/Brawijaya, salah satunya soal langkah penerapan protokol kesehatan yang ketat hingga
pelaksanaan tes PCR dan karantina selama 10 hari.

“Tempat karantina sudah kami persiapkan sebagai langkah antisipasi
kedatangan PMI, WNI dan WNA. Lokasi itu di Asrama Haji, Balai Diklat
Kemenag dan di LPMP,” kata Kasdam.

Bukan tanpa sebab, Brigjen TNI Agus Setiawan menegaskan langkah
persiapan yang dilakukan oleh Forkopimda Jatim kali ini, merupakan salah satu bentuk pengawasan sekaligus antisipasi pencegahan timbulnya klaster
baru pandemi Covid 19 varian Omicron yang diketahui saat ini sudah melanda di beberapa negara.

“Untuk karantina, pelaksanaannya dilakukan selama 9 hari. Setelah itu,
melaksanakan SWAB PCR. Di hari ke-10 jika hasil tes dinyatakan negatif,
maka bisa kembali ke rumah secara mandiri. Bila hasilnya positif, segera
kita lanjutkan penanganan di RS Dr. Soetomo Surabaya,” jelas Kasdam.

 

(red/Bud)

Migrasi siaran tv analog ke digital mulai April Tahun 2022,Kepri ini tahapan dari Kominfo

0

Jakarta – Migrasi siaran tv analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) seharusnya dilakukan mulai tahun ini dengan bertahap sebanyak lima kali. Namun akhirnya diundur menjadi tahun depan dan akhirnya tahapannya dikurangi.

Saat pengumuman perubahan Agustus lalu, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan alasannya karena sedang berfokus pada penanganan dan pemulihan Covid-19 di Indonesia. Serta banyak masukan untuk proses tahap I tidak dimulai 17 Agustus 2021.

Berikutnya akhirnya diumumkan ASO diselenggarakan sebanyak tiga tahapan ASO. Berbeda dengan rencana sebelumnya, program tersebut dimulai pada April 2022 mendatang.

Tahapan pertama dimulai 30 April 2022, berikutnya 25 Agustus 2022, dan terakhir tetap dilakukan 2 November 2022.

Jadwal terakhir itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar) UU Cipta Kerja. Di sana diatur jika akhir program ASO dilakukan pada 2 November 2022.

Berikut jadwal dan daerah berdasarkan tahapan ASO:

Jadwal tahap Pertama 30 April 2022

Aceh – 1 (Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh)Aceh – 2 (Kota Sabang)Aceh – 4 (Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Pidie Jaya)Aceh – 7 (Kabupaten Aceh Utara, Kota Lhokseumawe)Sumatera Utara – 2 (Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, Kota Pematangsiantar, Kota Tanjung Balai)Sumatera Utara – 5 (Kabupaten Dairi, Kabupaten Pakpak Bharat)Sumatera Barat – 1 (Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, KotaPadang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Pariaman)Riau – 1 (Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru)Riau – 4 (Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Dumai)Jambi – 1 (Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jamb, Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun)Sumatera Selatan – 1 (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Ilir, Kota Palembang)Bengkulu – 1 (Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Bengkulu)Lampung – 1 (Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kota Bandar Lampung, Kota Metro)Kepulauan Bangka Belitung – 1 (Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pangkal Pinang)Kepulauan Riau – 1 (Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang)Jawa Barat – 2 (Kabupaten Garut)Jawa Barat – 3 (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon)Jawa Barat – 4 (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Tasikmalaya)Jawa Barat – 7 (Kabupaten Cianjur)Jawa Barat – 8 Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang)Jawa Tengah – 2 (Kabupaten Blora)Jawa Tengah – 3 (Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Pekalongan, Kota Tegal)Jawa Tengah – 6 (Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara)Jawa Tengah – 7 (Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Brebes)Jawa Timur – 3 (Kabupaten Sampang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep)Jawa Timur – 4 (Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso)Jawa Timur – 5 (Kabupaten Situbondo)Jawa Timur – 6 (Kabupaten Banyuwangi)Jawa Timur – 10 (Kabupaten Pacitan)Banten – 1 (Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang)Banten – 2 (Kabupaten Pandeglang)Bali (Kabupaten Jembrana, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianya, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli, KabupatenKarangasem, Kabupaten Buleleng, Kota Denpasar)Nusa Tenggara Barat – 1 (Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram)Nusa Tenggara Timur – 1 (Kabupaten Kupang, Kota Kupang)Nusa Tenggara Timur – 3 (Kabupaten Timor Tengah Utara)Nusa Tenggara Timur – 4 (Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka)Kalimantan Barat – 1 (Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, Kota Pontianak)Kalimantan Selatan – 2 (Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan)Kalimantan Selatan – 3 (Kabupaten Kotabaru)Kalimantan Selatan – 4 (Kabupaten Tabalong)Kalimantan Tengah – 1 (Kabupaten Pulang Pisau, Kota Palangkaraya)Kalimantan Timur – 1 (Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, Kota Bontang)Kalimantan Timur – 2 (Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan)Kalimantan Utara – 1 (Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan)Kalimantan Utara – 3 (Kabupaten Nunukan)Sulawesi Utara – 1 Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon)Sulawesi Tengah – 1 (Kabupaten Sigi, Kota Palu)Sulawesi Selatan – 1 (Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kota Makassar)Sulawesi Tenggara – 1 (Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kota Kendari)Gorontalo – 1 (Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kota Gorontalo, Kabupaten Boalemo)Sulawesi Barat – 1 (Kabupaten Mamuju)Maluku – 1 (Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon)Maluku Utara – 1 (Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate)Papua – 1 (Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kota Jayapura)Papua Barat – 1 (Kabupaten Sorong, Kota Sorong)Papua Barat – 4 (Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak)

Jadwal Tahap Kedua 25 Agustus 2022:

Sumatera Utara – 1 (Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi)Sumatera Barat – 4 (Kabupaten Lima Puluh Kota, Kota Payakumbuh)Sumatera Barat – 7 (Kabupaten Pesisir Selatan)Riau – 5 (Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Kuantan Singingi)Jambi – 2 (Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur)Jambi – 3 (Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo)Jambi – 5 (Kabupaten Merangin)Sumatera Selatan – 2 (Kabupaten Musi Banyuasin)Sumatera Selatan – 3 (Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kota Lubuk Linggau)Sumatera Selatan – 4 (Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Prabumulih)Sumatera Selatan – 5 (Kabupaten Lahat, Kota Pagar Alam)Sumatera Selatan – 6 (Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur)Lampung – 3 (Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tulang Bawang Barat)Kepulauan Bangka Belitung – 2 (Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat)DKI Jakarta (Kep. Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan)Jawa Barat – 1 (Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi)Jawa Tengah – 1 (Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang Kota Salatiga, Kota Semarang)DI Yogyakarta (Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kota Surakarta)Jawa Timur – 1 (Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bangkalan, Kota Pasuruan, Kota Mojokerto, Kota Surabaya)Nusa Tenggara Timur – 2 (Kabupaten Timor Tengah Selatan)Kalimantan Barat – 3 (Kabupaten Bengkayang, Kota Singkawang)Kalimantan Selatan – 1 (Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru)Kalimantan Tengah – 6 (Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Katingan)Sulawesi Utara – 2 (Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kota Kotamobagu)Sulawesi Tengah – 2 (Kabupaten Donggala)Sulawesi Tengah – 6 (Kabupaten Poso, Kabupaten Tojo Una Una)Sulawesi Selatan – 5 (Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kota Palopo)Sulawesi Selatan – 7 (Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo)Sulawesi Selatan – 8 (Kabupaten Sinjai)Sulawesi Tenggara – 2 (Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, Kota Bau Bau)Maluku Utara – 3 (Kabupaten Halmahera Selatan, Kota Tidore Kepulauan)

Tahapan Ketiga 2 November 2022:

Riau – 3 (Kabupaten Rokan Hilir)Riau – 7 (Kabupaten Indragiri Hilir)Jambi – 4 (Kabupaten Kerinci, Kota Sungai Penuh)Kepulauan Bangka Belitung – 4 (Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur)Jawa Barat – 5 (Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi)Jawa Barat – 6 (Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang)Jawa Tengah – 5 (Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kota Magelang)Jawa Tengah – 8 (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo)Jawa Timur – 2 (Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, Kota Malang, Kota Probolinggo, Kota Batu)Jawa Timur – 7 (Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, Kota Kediri, Kota Blitar)Jawa Timur – 8 (Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tuban)Jawa Timur – 9 (Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ngawi, Kota Madiun)Banten – 3 (Kabupaten Lebak)Nusa Tenggara Barat – 5 (Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima, Kota Bima)Kalimantan Barat – 6 (Kabupaten Sintang)Sulawesi Utara – 6 (Kabupaten Kepulauan Sangihe)Sulawesi Tengah – 3 (Kabupaten Toli Toli)Sulawesi Selatan – 6 (Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Enrekang, Kota Pare Pare)Maluku – 2 (Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Timur)Maluku – 6 (Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual)Papua – 4 (Kabupaten Merauke)Papua – 7 (Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Mamberamo Raya , Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo)Papua – 9 (Kabupaten Mimika)Papua – 11 (Kabupaten Nabire)Papua – 13 (Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori).

 

(red/cnbc)

Wacana Presidential Threshold nol persen tindakan ego Politik

0

Publik tidak boleh terbius atas wacana presidential threshold (PT) 0%. Sebab, usulan tersebut tidak lepas dari kepentingan dan kekuatan real politik dari partai dan politisi yang mengusulkan. Sebenarnya sangat mudah mengetahui motif politik mereka. Fakta komunikasi politik menunjukkan, usulan itu acapkali datang dari partai yang perolehan kursi di DPR pusat pada Pileg 2019 berada di papan menangah, lebih lagi dari papan bawah. Kemudian partai yang tidak masuk parlemen pada Pileg 2019 dan partai yang baru berdiri lebih cenderung menginginkan PT 0% agar partainya dapat mengusung Paslon Pilpres 2024. Jadi, sangat kental dengan politik prakmatis.

Jika para pewacana mengatakan agar banyak pilihan Paslon Pilpres 2024 bagi rakyat, ini jelas hanya pepesan kosong. Utamanya, mereka ingin mewujudkan kepentingan politik dengan seolah “berlindung” agar lebih banyak pilihan bagi rakyat sebagai dasar argumentasinya. Padahal, saya pastikan tidak demikian.

Sekalipun akan menimbulkan berbagai persoalan bidang politik ke depan karena demokrasi belum dewasa, termasuk kemungkinan terjadi deparpolisasi, mengapa mereka tidak menawarkan PT di luar rentang jumlah 0 hingga 100% ? Misalnya, menawarkan alternatif dari dua kemungkinan. Pertama, dibuka kanal jalur independent, seperti pada Pilkada. Atau kedua, setiap WNI secara individu berhak menjadi Paslon Pilpres 2024. Salah satu dari dua alternatif ini tidak mengumandang di ruang publik oleh mereka, karena jauh dari kepentingan kekuasaan partai mereka sendiri, seperti kata orang bijak, “panggang masih jauh dari api”. Jika PT 0%, sosok yang mereka usung di Pilpres, misalnya, menawarkan tokoh “pendobrak”, dapat mendongkrak suara bagi partainya.

Padahal, jika salah satu dari dua hal tersebut ditawarkan, maka sangat bisa diterima akal sehat mengedepankan kedaulatan rakyat. Tentu, harus disertai argumentasi solutif berbagai permasalahan yang mengikuti dari salah satu dua alternatif tersebut. Jadi, tidak boleh sekedar mewacanakan model penetapan Paslon Pilpres tanpa menawarkan pemecahan masalah yang meyertainya.

Anehnya lagi, tawaran di luar PT O – 100% tidak dikemukakan secara masif, terstruktur dan sistematis ke ruang publik, karena mereka tampaknya tetap menginginkan penentuan Paslon Pilpres 2024 agar partai tetap pegang kendali. Ini persoalan permainan kekuasaan melalui kemasan/konstruksi pesan komunikasi politik. Jadi, partai dan tokoh sentral, pengendali, faksi dominan serta pemilik logistik partai tidak mau melepaskan begitu saja dominasi tersebut.

Dengan lontaran pesan komunikasi politik semacam itu, sebenarnya sekaligus menunjukkan jati diri politik partai dan aktor politik yang bersangkutan. Mereka belum sepenuh hati berpolitik untuk rakyat, tetapi sebagai tindakan ego politik orientasi politik prakmatis. Untuk itu, saya menyarankan kepada publik agar kritis memahami menangkap hakekat makna dari perilaku komunikasi politik para elit politik.

Terlepas dari kepentingan politik yang diuraikan di atas, sistem pemilihan presiden tanpa PT atau 0%, belum bisa digunakan saat ini hingga sampai awal terjadinya sistem demokrasi substansial di Indonesia. Kemudian, PT 0% itu hanya bisa dilakukan di negara yang sudah matang demokrasinya dan jumlah partainya maksimal tiga. Jika PT 0% diberlakukan pada Pilpres 2024, akan membuka pintu yang lebar bagi tokoh ataupun partai politik untuk mengajukan sosok tertentu, yang menurut subyektivitas mereka terbaik. Padahal belum tentu.

Selain itu, masalah serius bisa muncul jika terjadi penghapusan PT atau 0% pada Pilpres 2024. Paslon Pilpres bisa saja sepuluh, bahkan bisa melampaui. Sekalipun Pilpres 2024 kemungkinan tetap terjadi dua putaran, karena dua paslon urutan teratas perlolehan suara pada putaran pertama maju ke putaran kedua, namun jangan salah, sangat berpeluang mobilisasi suara dari partai dan atau Paslon yang kalah pada putaran pertama ke salah satu dari dua Paslon pada putaran kedua, sehingga terbuka lebar pemanang kedua pada putaran pertama menjadi pemenang pada putaran kedua. Jika ini yang terjadi dapat merusak tatanan demokrasi substansial itu, karena kedaulatan rakyat tergadaikan oleh elit dan atau partai.

Sebab, kontestasi politik di Indonesia masih cenderung pada capaian tujuan yaitu bagaimana memenangkan jumlah suara, “seperti politik menawarkan sorga”, bukan mengedepankan pertarungan gagasan, ide dan program yang terukur secara ekonomi dan sosial budaya yang inklusif dan pro rakyat. Pada situasi semacam ini tak terhindarkan mengemuka politik identitas sempit yang tidak sesuai dengan kebhinnekaan kita. Setelah Pilpres selesai, celakanya lagi, aktor politik yang kalah, mau pula menjadi bagian dari kabinet presiden terpilih dengan berbagai argumentasi pembenaran, sehingga demokrasi dan praktek sistem politik kita di Indoensia masih anomali.

Upaya memperjuangkan PT 0% juga dilakukan aktor politik ke Mahkamah Kontitusi (MK). Ini hak konstitusional yang tdak lepas dari tujuan politik. Sebab, tidak ada perlaku sosial, termasuk perilaku hukum, berada di ruang hampa. Pasti saling terkiat dengan bidang lainya. Dalam Sosiologi dikenal sebagai proses sosial, hubungan saling pengaruh antar berbagai bidang kehidupan sosial. Karena itu, para pihak yang mengajukan gugatan ke MK dan meminta PT 0%, tentu memiliki kepentingan politik. Mereka bisa saja berada di kelompok partai politik yang memperoleh suara kecil pada Pemilu 2019 atau secara langsung atau tidak berafiliasi dengan partai-partai kecil itu.Yang pasti, tidak ada tindakan mereka yang tidak bermaksud tertentu, termasuk kemungkinan politis.

Sebab, persoalan ambang batas pencalonan presiden 20% bisa diperdebatkan, tergantung elit politik dan publik memandang dari perspektif atau kepentingan apa. Namun tujuannya jelas untuk membentuk opini pubilik dalam rangka mempengaruhi proses politik dan atau keputusan politik. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakat supaya lebih kritis melihat diskusi dan wacana tentang PT 0% tersebut. Menurut hemat saya, gagasan menghapus PT atau 0% hanya akan sebatas wacana, karena PT 20% lebih rasional dan pas untuk Indonesia hingga elit politik di negeri ini dewasa berpolitik dan dengan tiga partai.

Oleh : Dr. Emrus Sihombing
Komunikolog Indonesia

Hanya Kota Batam di Kepri mendapatkan predikat baik dalam Hasil Evaluasi SPBE Kementerian PANRB

0
Kota Batam raih predikat Baik dan Indek SPBE tertinggi di Kepri yakni 2,64. (foto:istimewa)

Batam- Kota Batam satu-satunya daerah di Kepri yang mendapatkan predikat baik dalam Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI No 1503 Tahun 2021 tentang SPBE pada Kementerian, Lembaga dan Pemda Tahun 2021.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyambut baik atas predikat yang diraih Batam tersebut. Hal ini tentu akan menjadi motivasi bagi Pemko Batam untuk terus meningkatkan layanan kepada masyarakat.

“Alhamduliillah Batam raih predikat Baik dan Indek SPBE kita tertinggi di Kepri yakni 2,64,” kata Rudi, Kamis (30/12/2021).

Rudi mengatakan Batam akan terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Batam.

Era digital saat ini Pemko Batam sudah manfaat teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan layanan yang terbaik.

“Saat ini semua perizinan sudah saya limpahkan kepada DPM PTSP dan sudah menerapkan Sistem Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS), tujuannya tidak lain adalah agar birokrasi kita tidak berbelit dan cepat,” kata Rudi.

Kepada para ASN di lingkungan Pemko Batam, Rudi juga selalu berpesan agar terus berinovasi, sejalan dengan cita-cita Batam sebagai kota Batam Bandar Dunia Madani dan Modern.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informartika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah pada kesempatan tersebut menjelaskan Penilaian SPBE Tahun 2021 berpedoman pada Permen PANRB No.59 Tahun 2020, dimana ada penambahan Struktur Penilaian dari sebelumnya (Permen PANRB No. 05 Tahun 2018).

“Terdapat 47 indikator penilaian evaluasi SPBE untuk tahun ini, diantaranya Kebijakan SPBE (Peraturan Walikota), Rencana Induk SPBE, Layanan SPBE yang ada di Pemerintah Kota Batam, Infrastruktur TIK, Aplikasi dan lain sebagainya”, jelasnya

Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya sehingga meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Wali Kota Batam Rudi meresmikan renovasi Stadion Hang Lekir Belakangpadang

0

Batam-  Wali Kota Batam, Muhammad Rudi meresmikan renovasi Stadion Hang Lekir, di Kecamatan Belakangpadang.

Rudi mengatakan pihaknya akan tetap memberikan perhatian terhadap kecamatan yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Singapura tersebut.

“Hari ini kita renovasi tribun stadion Hang Lekir, meskipun belum selesai 100 persen tapi paling tidak sudah dapat digunakan kembali,” kata Rudi, Kamis, ( 30 /12/ 2021).

Pihaknya berharap dengan diperbaikinya stadion ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Belakangpadang.

Dengan demikian juga diharapkan masyarakat dapat secara rutin melakukan olaharaga untuk menjaga kesehatan dan kebugaran.

“Tahun depan atau tahun 2023 akan kita lanjutkan lagi renovasinya,” kata Rudi.

Selain stadion, Pemko Batam juga telah melakukan pelebaran jalan utama di Belakangpadang. Hal ini dilakukan untuk menambah daya tarik wisatawan ke Belakangpadang.

“Jalan-jalan kita lebarkan secara bertahap. Saya ingin orang yang berkunjung ke Batam atau Bintan dapat mampir ke Belakangpadang,” jelasnya.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga