8.6 C
New York
Monday, May 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 416

Sekda Kota Batam Jefridin secara resmi menutup KSM 2021 ke-23

0

Batam- Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin secara resmi menutup Kenduri Sen hi Melayu (KSM) 2021 ke-23. KSM merupakan agenda tahunan sebagai rangkaian dari Hari Jadi Batam (HJB) ke-192 yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Panggung KSM 2021 semarak, semua peserta dan tamu undangan mengikuti joget lambak atau joget dangkong. Joget bersama itu menjadi akhir penampilan para seniman di panggung KSM.

Sebelum joget lambak bersama, sejumlah kesenian juga sudah disuguhkan penampilan dari Duta Santarina, Sanjay ft Malaykustik, Purwacaraka Music Studio Batam, Atraksi Permainan Tradisional Gasing, Malaykustik, Kumpulan Seni Seri Melayu Pekanbaru dan Wansendari Batam, Sanggar Seni Kledang Tanjungpinang, Sanggar Seni Pantai Basri, Puisi dari Samson Ramba Pasir, dan Givo Dancer.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan selamat kepada seluruh seniman Kota Batam dan daerah lain yang menjadi peserta KMS 2021. “Ini pergelaran ke-23 setelah awal dilaksanakan KSM pada 1999 lalu,” ujar Jefridin.

Ia mengatakan, keberadaan KSM menjadi panggung utama bagi para seniman. Ia mengatakan, event ini sebagai langkah pemerintah melestarikan kesenian Melayu.

“Tahun depan kita gelar lagi. Kepada para seniman, jangan lelah berlatih dan tahun depan kita tampil lagi,” ujarnya.

Ia pun mengapresiasi terselenggaranya KSM 2021 yang tertib dan mematuhi protokol kesehatan. Ia mengatakan, sebelum pandemi, penggelaran KSM melibatkan negara serumpun bahkan Australia.

“Semoga tahun depan kita kembali bisa mengajak negara-negara tetangga untuk tampil di panggung KSM,” katanya.

Di kesempatan itu, Jefridin juga menyerahkan cendera mata kepada peserta KSM 2021. Ia berpesan kepada peserta untuk terus melestarikan kesenian Melayu.

“Seni bagian dari kehidupan. Hidup tanpa seni akan hampa,” pesan Jefridin.

Di lokasi sama, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Ardiwinata, mengapresiasi para peserta. Ia kembali mengundang para peserta untuk tampil di panggung KSM 2022.

“Sampai jumpa di KSM tahun depan. Kita gelorakan kesenian Melayu dan terus lestarikan,” katanya.

Kegiatan ini didukung oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan termasuk dalam Kharisma Event Nusantara 2021 Kemenparekraf.

Penegak Hukum Harus Tinjau Aspek Celah Hukum Pengadaan Kapal dan Mesin Kapal

0

Penulis: Rusdianto Samawa, Salasatu Pendiri LBH Nelayan Indonesia

Kamis, 10 Desember 2021

Selamat Hari Antikorupsi Sedunia
Tulisan ini mereview celah pelanggaran hukum pada pengadaan kapal perikanan tahun 2017 di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pada 9 Desember 2018 lalu, dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi dan Hak Asasi Manusia sedunia, Front Nelayan Indonesia bersama LBH Nelayan Indonesia pernah audiensi ke Kejagung dan hasilnya ada lampu hijau akan segera menetapkan tersangka atas pengadaan kapal tahun 2016, 2017 dan 2018. Maka ada baiknya melalui tulisan ini, Kejaksaan Agung dan Lembaga penegak hukum lainnya, pertimbangkan untuk melanjutkan perkara dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016 – 2018 itu.

Pengadaan kapal perikanan tahun: 2016, 2017 dan 2018, menuai banyak kritik dan penuh dugaan korupsi. Pasalnya, pengadaan kapal banyak sekali yang tidak tepat sasaran dan terjadi disclaimers dalam perhitungan anggaran APBN 2016 – 2018 lalu.

Pengadaan kapal tangkap ikan tahun 2018 saja terdiri: Pertama, kapal < 5 GT sebanyak 300 unit; Kedua, kapal 5 GT sebanyak 100 unit; Ketiga, kapal 20 GT sebanyak 60 unit; Keempat, kapal Pengangkut Ikan 28 GT sebanyak 24 unit; Kelima, kapal Pengangkut Ikan 60 GT sebanyak 12 unit; Keenam, kapal Pengangkut Ikan 120 GT (Multi Years Contract TA 2018 (30%) dan TA 2019 (70%); Ketujuh, Lanjutan pembangunan kapal penangkap ikan 120 GT (Multi Years Contract) sebanyak 3 unit; Kedelapan, Lanjutan pembangunan kapal pengangkut ikan 100 GT (Multi Years Contract) sebanyak 3 unit.

Catatan penting lagi, pengadaan kapal Pengangkut Ikan 120 GT dan 100 GT melalui tahapan Multi Years Contract Tahun Aanggaran 2018 sebesar 30% dan tahun anggaran 2019 sebesar 70% merupakan perubahan skema anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi Multi Years Contract (MYC) yang di lakukan KKP dalam beberapa program yang dijalankan. Hal ini dilakukan setelah program pengadaan kapal tahun 2016 dan 2017 ini mengalami kegagalan.

Waktu itu, skema perubahan anggaran Multi Years Contract (MYC) pun belum ada kesepakatan antara KKP dengan DPR untuk kelanjutan program pengadaan kapal. KKP nampaknya begitu mudah merubah mekanisme penganggaran programnya tanpa ada persetujuan DPR.

Perubahan mekanisme penganggaran tersebut menabrak kelaziman sistem penganggaran yang ada sebagaimana yang atur oleh Kementerian Keuangan RI. Pasalnya skema Multi Years Contract (MYC) harus direncanakan dan diputuskan saat pembahasan RAPBN tahun 2017 – 2018 bersama DPR, terutama komisi IV waktu itu.

Walaupun argumentasi KKP jelaskan skema Multi Years Contract (MYC) kegiatan prioritas yang berdasarkan kajian teknis pelaksanaan pekerjaan lebih dari satu anggaran, yaitu pembangunan sentra perikanan nasional (National Fisheries Center – NFC) Muara Baru, Kapal angkut 100 GT, Kapal penangkap ikan 120 GT, Pasar ikan modern Muara Baru, Pusat Riset PIAMARI dan MIAMARI.

KKP RI menganggap hal itu mengacu pada peraturan Menteri Keuangan No. 238 Tahun 2015 tentang tata cara pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Multi Years Contract (MYC) dalam pengadaan barang / jasa pemerintah kepada menteri keuangan.

Pengusulan Multi Years Contract (MYC) tersebut diklaim telah dilengkapi dengan kajian teknis serta surat rekomendasi bahwa Multi Years Contract (MYC) perlu dilakukan pada tahun jamak (lebih dari satu tahun anggaran). Dalam proses penerbitan persetujuan Multi Years Contract (MYC), telah melalui mekanisme pembahasan / penelaahan dengan Ditjen Anggaran, Kemenkeu.

Tahun 2017 lalu, telah terbit surat persetujuan Multi Years Contract (MYC) dari Menkeu No. S-137/MK.2/2017 tanggal 31 Agustus 2017 untuk kegiatan pembangunan NFC, Kapal Penangkap Ikan 120 GT dan Kapal angkut 100 GT, sedangkan untuk kegiatan yang lain diperkirakan akan terbit pada minggu ke-3 Oktober 2017 yang lalu.

Sebagaimana diungkapkan dalam BPK LHP – LK Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 tentang catatan B.4 atas Laporan Keuangan, KKP RI melaporkan realisasi belanja barang per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 4.499.681.414.60 4,00. Realisasi belanja tersebut diantaraya sebesar Rp. 209.227.547. 845,00 berupa pembayaran pembangunan kapal perikanan untuk diserahkan kepada masyarakat. Pembayaran tersebut telah dilaksanakan 100% atas fisik pekerjaan kapal yang belum diselesaikan 100%.

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) per 31 Desember 2016, kapal yang telah diserahkan dari Galangan ke Koperasi penerima, sebanyak 48 kapal dari 756 kapal yang telah direalisasikan 100% pembayarannya. BPK tidak dapat peroleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas.

Sementara, dalam Catatan C.6 atas Laporan Keuangan, KKP RI menyajikan piutang netto per 31 Desember 2016 sebesar Rp 3.640.225.183,00. Dari nilai tersebut masih terdapat transaksi di tahun 2016 yang berdampak pada penyajian anggaran dan belum disajikan dalam laporan keuangan. Transaksi tersebut berasal dari pekerjaan pembangunan kapal perikanan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat terkait besaran progres pekerjaan untuk menetapkan Bank Garansi yang seharusnya dijadikan sebagai dasar penyajian piutang dalam laporan keuangan. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas.

Begitu juga dalam catatan C.10 atas Laporan Keuangan, KKP RI melaporkan persediaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 854.140.342.585.00. Saldo persediaan tersebut sebesar Rp. 367.377.029.467.00 merupakan saldo persediaan pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang sebesar Rp. 308.503.750.296,00 berupa 12 kapal perikanan sebesar Rp. 4.613.716.152,00, 684 unit kapal perikanan dalam proses sebesar Rp. 204.538.754.929, 00 dan 834 unit mesin kapal perikanan sebesar Rp. 99.351.27 9.215,00. Atas persediaan kapal perikanan, KKP RI mencatat persediaan kapal berdasarkan pembayaran 100% fisik pekerjaan kapal yang belum di selesaikan 100%. Atas persediaan mesin kapal perikanan, sebanyak 467 unit berada di lokasi galangan, diantaranya 391 unit tanpa berita acara penitipan. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas.

Dalam catatan C.11 atas Laporan Keuangan, KKP RI menyajikan nilai aset tetap tanah per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 2.206.142.213.572,00. Dari nilai tersebut, terdapat aset tetap tanah seluas +/-469.870 m2 terletak di Kabupaten Sidoarjo yang berasal dari perjanjian ruislag tanah yang belum dicatat, disajikan, dan diungkapkan dalam Neraca per 31 Desember 2016. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang aset tanah tersebut di atas, posisi per 31 Desember 2016, karena tidak tersedia data dan informasi pada satuan kerja terkait. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut diatas.

Begitupun dalam catatan C.16 atas Laporan Keuangan, KKP RI menyajikan aset tetap konstruksi dalam pengerjaan per 31 Desember 2016 sebesar Rp. 471.823.686.758,00. Dari nilai tersebut, sebesar Rp. 20.700.000.00 0,00 merupakan realisasi pembelian tahap pertama atas tanah milik PT Pertamina. Sedangkan pembayaran tahap kedua tidak direalisasikan karena terkendala pengosongan lahan. Atas realisasi pembayaran tahap pertama tersebut, KKP RI belum menerima haknya.

Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat sebanyak 272 unit Konstruksi Dalam Pekerjaan (KDP) yang memiliki nilai negatif dengan total nilai sebesar Rp. 76.708.657.407,00. BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut di atas per 31 Desember 2016. Sebagai akibatnya, BPK tidak dapat menentukan apakah diperlukan penyesuaian terhadap angka tersebut di atas.

Kalau dasar normatif yang sama juga digunakan untuk pengadaan kapal tahun 2018 itu disesuaikan dengan: pertama, Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan lndustri Perikanan Nasional; Kedua, Presiden Joko Widodo pada 13 Januari 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Percepatan Pembangunan lndustri Perikanan Nasional;

Ketiga, Meningkatnya angka potensi perikanan tangkap yang semula 6,5 juta menjadi 9,9 juta ton per tahun; Keempat, Penertiban perizinan khususnya kapal-kapal markdown yang saat ini sedang diukur ulang; Kelima, Pemanfaatan tol Iaut untuk mengangkut hasiI-hasil penangkapan ikan; Keenam, Masih terdapat kebutuhan di lapangan untuk bantuan kapal nelayan di Provinsi Kepulauan dan daerah perbatasan;

Ketujuh, Untuk pengadaan kapal penangkap dan pengangkut > 30 GT: a) Mengisi kekosongan armada penangkapan ikan akibat ditinggal kapal – kapal asing; b) Pengelolaan oleh koperasi perikanan dengan off taker BUMN Perikanan untuk menjaga stabiiisasi harga dan menjamin kemampuan membeli hasil dari nelayan. c) Untuk daerah perbatasan yang rawan IUUF; d). kapal angkut untuk membawa ikan dari daerah terpencil masuk ke dalam rute tol Iaut.

Maka dasar itu juga akan mengalami kegagalan dalam pengadaan kapal. Karena tujuan dan dasar yang sama juga lakukan pengadaan kapal sebelumnya. Pelaksanaan pembangunan kapal penangkap ikan tersebut yang bertujuan untuk: Pertama, Meningkatkan kemampuan jelajah operasi penangkapan ikan oleh nelayan hingga ke wilayah penangkapan ikan di ZEE dan Laut Lepas; Kedua, Mengurangi tekanan terhadap eksploitasi sumberdaya ikan di wilayah perairan pantai; Ketiga, Meningkatkan produksi, mutu hasil tangkapan dan produktivitas nelayan dengan menerapkan teknologi penangkapan yang ramah lingkungan; Keempat, Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan; Kelima, Meningkatkan daya saing nelayan dalam pemanfaatan sumberdaya Ikan khususnya di perairan WPP NRI, ZEEI dan Laut Lepas.

Sementara khusus kapal berukuran 30 GT, maka pengelolaannya berdasarkan tujuan kebijakan itu sendiri: Pertama, Untuk mengisi kekosongan kapasitas Penangkapan lkan di Wilayah ZEE; Kedua, Dukungan terhadap Sentra Kelautan dan Perikanan di Wilayah perbatasan; Ketiga, Adanya tambahan penangkapan kuota tuna untuk Indonesia (CCSBT); Keempat, Mengatasi permasalahan ABK yang memiliki keahlian teknis dan yang bekerja di dalam maupun luar negeri; Kelima, Dukungan terhadap SLIN sesuai dengan pasal 6 PERMENKP No.5 Tahun 2015; Keenam, INPRES No.7 Tahun 2016 & Perpres 3 Tahun 2017 terkait Percepatan Pembangungan lndustri Perikanan Nasional;

Selama ini penerima bantuan kapal hanya orang-orang tertentu, dimana penyerahan bantuan kapal itu tidak tepat sasaran walaupun ada penyerahan resmi dan ada berita acaranya. Padahal syarat penerima bantuan itu sangat jelas, seperti: Pertama, Berbadan hukum koperasi; Kedua, Harus merupakan koperasi yang memiliki keiayakan modai dan usaha; Ketiga, Memiliki keahlian teknis di bidang penangkapan ikan; Keempat, Menguasai manajemen bisnis dan pemasaran; Kelima, Pernah operasikan Kapal > 70 GT.

Syarat penerima sangat jelas dengan latar belakang anggota koperasi dan nelayan. Namun, investigasi ke sentra-sentra penyerahan bantuan itu sangat tidak sesuai dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Kalau masih memakai paradigma lama sebagai rencana alokasi pengadaan kapal bantuan kurun waktu tahun 2016, 2017 dan 2018. Maka harus ada persiapan pembangunan kapal perikanan yang sesuai peruntukan dan syarat yaitu: pembentukan tim teknis, evaluasi desain dan penyusunan spesifikasi teknis, dan rencana seleksi koperasi penerima dengan melibatkan unsur konsultan maupun asosiasi dan partisipasi masyarakat.

Apalagi ada unsur koperasi penerima yang dialokasikan pengadaanya tahun 2017 itu di indikasikan banyak fiktif dan tidak terbangun karena gagal lelang maupun penyedia / galangan tidak selesai membangun maka di alokasikan kembali pengadaannya di tahun 2018. Ditambah, data atas daftar koperasi penerima kapal mayoritas fiktif.

Atas hal tersebut diatas, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki jejak berbagai rentetan kasus korupsi, baik yang sudah terbukti maupun belum terungkap. Sehingga aparat penegak hukum, perlu bergerak cepat menyelidiki kembali kasus tersebut, secara tuntas.

Jadi penegak hukum harus menuntaskan dugaan kasus tersebut, dengan memanggil dan memeriksa siapapun yang terlibat dalam pengadaan kapal saat itu. Walaupun saat ini berjalan pelan tetapi aktor dibalik kasus tersebut belum terungkap. Berbagai nama yang muncul belum juga diproses secara fair. Kedepan, sangat berharap penegak hukum bekerja cepat menentukan posisi kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan penyidik, unsur tindak pidana korupsi akan dianggap terpenuhi apabila dua alat bukti sudah bisa didapatkan. Sepanjang pemeriksaan saksi dan alat bukti tersebut sudah terpenuhi sehingga penengak hukum bisa menetapkan tersangkanya secara cepat. Penegak hukum, jangan terlalu lama menetapkan tersangka pengadaan kapal dan mesin kapal di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Walaupun kasusnya pada 2017 hingga 2018 yang lalu. Penegak hukum harus segera memeriksa para saksi dan gelar perkara dalam penetapan tersangka, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Selain itu, perlu juga penegak hukum menyelsaikan kasus yang progresnya cepat,.seperti kegiatan pengadaan mesin kapal perikanan sejumlah 1.445 unit dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 271.409.030.000,- (dua ratus tujuh puluh satu milyar empat ratus sembilan juta tiga puluh ribu rupiah). Dimana terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp1.060.996.200,- terpasang pada kapal yang belum selesai pembangunannya dan berada di galangan tanpa kontrak di tahun 2017.

Akibat pembatalan kontrak kapal, masih terdapat 13 unit mesin kapal senilai Rp1.060.996.200,- yang ditahan pihak galangan di karenakan mesin tersebut sudah dipasang pada kapal yang sedang dalam tahap pembangunan meskipun kontraknya telah dilakukan addendum pengurangan atas mesin yang telah terpasang tersebut. Namun pihak Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak membuat perikatan dengan pihak galangan di tahun 2017. Selain itu diduga ada markup harga dalam pengadaan mesin kapal perikanan pada saat proses e-Katalog.

Penegak hukum juga harus periksa semua yang terlibat dalam kasus tersebut, atas dugaan korupsi pengadaan mesin kapal tersebut. Penegak hukum, juga harus segera menetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengadaan mesin dan kapal. Perkara dugaan korupsi pengadaan mesin kapal ini melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(*)

KPK memeriksa anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman saksi kasus Barang kena Cukai BP Bintan

0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kota Batam Hendra Asman  sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) atau bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau 2016-2018.

Hendra Asman diperiksa Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/12) dan sebagai rangkaian pendalaman kasus tersebut.

“Yang bersangkutan hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain mengenai pengurusan dan penentuan jatah pemberian kuota rokok dan minuman beralkohol di BP Bintan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Selain itu, kata Ali, KPK mengonfirmasi saksi Hendra Asman soal dugaan adanya kerja sama tersangka Apri dengan beberapa pihak terkait lainnya untuk menerima pemberian “fee” dalam bentuk uang atas penerbitan izin kuota tersebut.

 

Bea Cukai Batam menyerahkan hibah ikan 5,28 ton untuk Dinsos PM

0

Batam- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyaksikan penyerahan hibah ikan sebanyak 5,28 ton dari Bea Cukai Batam kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Batam, Kamis (9/12/2021).

“Ikan ini akan kita salurkan kepada panti asuhan se-Kota Batam,” ujar Rudi di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam.

Adapun hibah ikan tersebut merupakan hasil penangkapan Bea Cukai di perairan Batam. Ikan itu sudah ditetapkan sebagai Barang milik Negara (BMN).

“Tadi sudah dipastikan oleh Bea Cukai bahwa ikan yang dihibahkan layak konsumsi,” ujarnya.

Ia menginstruksikan kepada Dinsos PM Kota Batam, untuk segera menyalurkan ikan tersebut kepada panti asuhan di Batam. Ia berharap ikan tersebut bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Terima kasih kami sampaikan kepada Bea Cukai. Sebelumnya juga kami sudah salurkan hibah dari Bea Cukai berupa beras dan juga gula,” ujar Wali Kota.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, menegaskan ikan yang dihibahkan sudah berdasarkan surat keputusan Kementerian Keuangan RI yang menetapkan barang tersebut menjadi BMN. Tak hanya itu, ikan tersebut juga dinyatakan layak konsumsi sesuai hasil penelitian.

“Menkeu juga sudah mengeluarkan SK penggunaan hibah dan sepakat barang ini agar memberikan manfaat seluasnya dan dihibahkan ke Dinsos PM Kota Batam,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi Wali Kota Batam yang terus bersinergi dengan Bea Cukai Batam. Ia berharap, ke depan, sinergi tersebut dapat terus terjalin.

“Semoga (ikan hibah) bisa bermanfaat seluas-luasnya,” ujarnya.

Terus Berinovasi, RSBP Batam Resmikan 5 Layanan Kesehatan Terbaru

0

Batam – Badan Usaha Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (BU RSBP Batam) meresmikan lima layanan kesehatan terkini, pada Rabu (8/12/2021) di Ruang Pertemuan RSBP Batam, Sekupang.

Kelima layanan yang diresmikan tersebut antara lain, Studi Elektrofisiologi dan Ablasi Jantung untuk mengatasi intervensi aritmia pada jantung, Endourologi, Extracorporeal Shock Wave Lithotripsy (ESWL) dan Retrogade Intra Renal Surgery (RIRS) untuk menghancurkan batu ginjal pada saluran kemih, Mammograpy untuk pemindaian kelenjar payudara pada penderita kanker payudara dan Paviliun Alamanda di Klinik Kesehatan Jiwa.

Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim dalam sambutannya mengatakan, kelima layanan ini merupakan upaya RSBP Batam dalam melengkapi sarana dan prasarana medis guna mempersiapkan diri menuju terbentuknya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kesehatan Internasional Sekupang (KIS).

“Hari ini kita meresmikan lima layanan kesehatan, baik untuk prosedur penanganan penyakit jantung, saluran kemih, kanker payudara dan kejiwaan. Ini merupakan bentuk komitmen BP Batam untuk mempersiapkan diri menuju terbentuknya KEK KIS,” ujar Afdhalun.

Ia berharap, hadirnya kelima layanan kesehatan ini mampu mendorong masyarakat Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk melakukan pengobatan di RSBP Batam, tanpa harus melakukan pengobatan ke luar negeri.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), masyarakat Indonesia telah menghabiskan Rp 160 triliun per tahun atas biaya perawatan yang dilakukan di luar negeri, terutama di Singapura dan Malaysia.

“Tidak perlu jauh-jauh lagi berobat ke Singapura atau Malaysia, karena Batam kini memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat,” pungkas Afdhalun.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemotongan pita di masing-masing ruang pelayanan kesehatan, sebagai simbol peresmian lima layanan kesehatan terbaru di RSBP Batam.

Peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia, dr. Ibrahim; perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin), BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Batam.

Sumber : BP Batam

Walikota Batam: Bersatu padu bangun budaya anti korupsi

0

Batam- Pemko Batam turut memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021. Saban tahun, momentum ini diperingati setiap tanggal 9 Desember di seluruh dunia.

“Mari cegah dan berantas korupsi. Bersatu padu bangun budaya anti korupsi,” kata Wali Kota Batam Muhammad Rudi.

Membangun budaya antikorupsi kerap digaungkan Rudi. Bahkan dalam praktik sistem perizinan dibangun untuk menghindari kemungkinan rasuah terjadi. Seperti menghadirkan Mall Pelayanan Publik (MPP) Batam yang sebagian besar dilakukan secara online. Tercatat, Pemko Batam juga kerap mendapat apresiasi dari KPK terkait kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Pemko Batam.

Belum lama ini, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad menghadiri pertemuan dalam mengkoordinasikan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah secara nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat dan Daerah dalam upaya optimalisasi program pencegahan korupsi di daerah.

Amsakar menyampaikan bahwa Kota Batam senantiasa mematuhi berbagai hal yang telah dipetakan delapan area intervensi oleh KPK terhadap lokus Pemerintah Daerah termasuk Pemko Batam.

Pada kegiatan tersebut, seluruh OPD Pemko Batam terkait diikutsertakan secara langsung dalam virtual meeting ini. “Mereka langsung mendengarkan arahan dan penegasan dari Pemerintah Pusat dan institusi pendamping dalam pengawasan dan pencegahan korupsi,” kata Amsakar belum lama ini.

Delapan area fokus intervensi tersebut yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset daerah, optimalisasi pajak daerah, dan tata kelola dana desa.

Pemko Batam mendapat penghargaan sebagai badan publik informatif

0

Batam- Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat penghargaan sebagai badan publik yang informasi dari Komisi Informasi Kepri.

Kota Batam salah satu dari tiga kabupaten/kota yang keterbukaan informasi publiknya infromatif. Anugerah tersebut diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad di Tanjungpinang, Rabu 8 Desember 2021.

Amsakar mengaku bangga atas penghargaan yang diterima Pemko Batam tersebut. Hal ini tentu saja harus menjadi motivasi bersama untuk ke depan menjadi lebih baik lagi.

“Alhamdulillah dari tujuh kabupaten/kota hanya tiga yang mendapatkan anugera kategori informatif, kita bersyukur Batam salah satunya,” kata Amsakar.

Dijelaskan Amsakar bahwa pemko selama ini memang terus berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan informasi tersebut.

Pemko Batam tak hanya mendengarkan keluhan-keluhan dari masyarakat tapi juga berupaya secepatnya untuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah.

“Pemko Batam akan senantiasa memperperbaiki infromasi kepada masyarakat, sehingga setiap program yang dilakukan pemerintah diharapkan dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.

Amsakar juga memberikan apresiasi kepada OPD di lingkungan Pemko Batam, khususnya Bidang Humas Pemko Batam yang selama ini dapat menjembatani setiap informasi yang disampaikan masyarakat kepada pemerintah dan begitu juga sebaiknya.

“Kita juga punya Media Center yang selalu update dalam memberikan informasi kepada masyarakat Batam,” katanya.

Sebagaimana diketahui bahwa informatif merupakan indikator penilaian tertinggi dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Kota Batam mendapatkan hasil nilai 91,82.

Besaran UMP serta UMK Propinsi Kepri Tahun 2022 ditetapkan bersama Dewan Pengupahaan

0

Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Hasan, S. Sos menegaskan, bahwasanya gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.

Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusian serta yang terpenting menjaga Iklim Investasi ditengah pandemi covid-19 yang belum usai.

“Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka gubernur, bupati dan walikota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Hasan, Selasa (7/12/2021).

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat didaerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta Inflasi.

Gubernur Kepri H. Ansar Ahnad, menurut Hasan telah menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1, 49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.

Untuk para pekerja, Hasan meminta agar memahami akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini. Ekonomi Indonesia baru mulai pulih ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan memperluas kelonggaran di berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.

 

 

Sumber :Humas

Editor : Budi

3 Indonesia Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Kabupaten Sintang Kalimantan Barat

0

Kalimantan – Sudah lebih dari satu bulan musibah banjir melanda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Meskipun di sebagian wilayah air sudah mulai surut, tetapi ketinggian air di beberapa kecamatan masih cukup tinggi.

Hingga kini, masih banyak warga yang terpaksa bertahan di posko pengungsian karena rumah mereka masih terendam banjir.

Sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab peduli sesama, 3 Indonesia turut menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk para korban yang terdampak oleh bencana banjir tersebut.

Dari release 3 Indonesia yang disampaikan pada media batamtimes. co menyampaikan, proses pendistribusian bantuan, bekerja sama dengan tim dari Paskas Rescue 479 yang turun langsung mendistribusikan bantuan ke wilayah yang terkena dampak banjir pada hari Selasa, (2 /12/2021).

Bantuan yang disalurkan 3, berupa paket kebutuhan pokok seperti sembako, obat-obatan, dan alat kesehatan yang sangat diperlukan oleh masyarakat di area pengungsian.

Sejak terjadinya banjir pada tanggal 1 November 2021 lalu, secara umum layanan 3 Indonesia di beberapa titik lokasi banjir sempat terdampak seperti putusnya catuan daya listrik. Namun, telah berangsur normal untuk semua layanan baik voice, SMS, maupun layanan data.

M. Danny Buldansyah, Deputy President Director dan Chief Sales Officer 3 Indonesia mengatakan, Melalui aktivitas Tri Peduli, kami berharap bisa meringankan beban para korban yang terdampak banjir di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat khususnya pelanggan 3 di sana, agar kuat menghadapi musibah ini dan dapat segera kembali beraktivitas secara normal.

“Kami juga senantiasa memastikan layanan 3 di Kabupaten Sintang dan sekitarnya terus berjalan dengan baik agar masyarakat dapat berkomunikasi lancar dengan kerabat dan keluarga mereka.”katanya

Tim teknis 3 Indonesia juga secara berkala mengecek infrastruktur BTS di wilayah Kabupaten Sintang dan terus melakukan pengamanan layanan jaringan dan produk, untuk memastikan bahwa seluruh komunikasi bisa dilakukan dengan lancar tanpa hambatan.

Erupsi Semeru, Letkol Kusdi Ungkap 22 Warga Meninggal Dunia

0

Lumajang,- Presiden RI, Joko Widodo meninjau sejumlah lokasi yang terkena dampak erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Selasa, 07 Desember 2021.

Dalam peninjauan itu, Presiden Jokowi tampak didampingi oleh beberapa
pejabat lainnya, termasuk diantaranya Kepala BNPB, Letjen TNI
Suharyanto, hingga Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dan
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afianta.

Kepala Penerangan Kodam V/Brawijaya, Letkol Arm Kusdi Yuli Suhandra
menyebut, kedatangan Presiden di lokasi itu guna memantau langsung
penanganan darurat yang dilakukan oleh seluruh instansi maupun
stakeholder terkait lainnya.

“Pak Presiden juga mengunjungi posko pengungsian di Lapangan Sumber
Wuluh, dan juga dapur umum,” ujar Kusdi

Dijelaskan Kusdi, erupsi Semeru itu telah mengakibatkan 22 warga
meninggal dunia, 22 orang dinyatakan hilang dan puluhan lainnya
mengalami luka-luka akibat.

“Sesuai informasi yang kami dapat, erupsi ini berdampak bagi 5.205
jiwa,” kata Kapendam.

Hingga saat ini, kata Kusdi, pihak gabungan yang terdiri dari aparat
TNI, Polri, BPBD dan beberapa pihak terkait lainnya masih terus berupaya
melakukan proses pencarian di sejumlah lokasi pasca erupsi.

 

 

Sumber : Kodam V/Brawijaya

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga