8.6 C
New York
Sunday, May 10, 2026
spot_img
Home Blog Page 731

Cegah Penyebaran Covid-19 selama mudik,Korlantas Polri menerapkan physical distancing

0
Foto :kompas.com

Jakarta – Korlantas Polri akan menerapkan komitmen jaga jarak selama mudik untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19).

Mobil sedan hanya diperkenankan diisi dua orang, minibus hanya diperbolehkan mengangkut 3 orang, sedangkan motor hanya satu orang.

“Pembatasan kendaraan diharapkan nanti 50 persen dari kapasitas yang ada, sebagai komitmen untuk jaga jarak. Oleh karena itu, misalnya sedan hanya diberlakukan untuk dua orang.

Van cukup tiga orang, di (bangku) depan, tengah, belakang. Kemudian roda dua satu orang saja,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono kepada wartawan, Senin (6/4/2020).

Istiono mengatakan langkah tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Corona. Terlebih pemudik akan berpindah tempat dari satu wilayah ke wilayah lain.

“Untuk mencegah penyebaran (virus Corona, red) ini karena penyebaran inilah membahayakan. ‘Ke’ dan ‘dari; provinsi ke provinsi lain. Ini memang kesadaran masyarakat yang dituntut,” ucap Istiono.

Istiono menerangkan, berdasarkan hasil penelitian, saat ini hanya 15 persen pemudik yang nekat pulang ke kampung halaman. Menurut dia, hal tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat sudah tinggi.

“Sekarang ini yang ingin mudik sekitar 15 persen, memang kecil. Ini bagian daripada kesadaran masyarakat kita yang begitu tinggi tentang kesehatan, ini sudah bagus. Diharapkan melakukan physical distancing, aktivitas di rumah. Sekarang ini kan bukan juga aktivitas dilarang, tapi jaga jarak, pakai masker, ini jadi penting untuk kita lakukan,” ujar dia.

Istiono menegaskan pemudik yang tak menerapkan physical distancing dalam kendaraannya akan diminta tidak melanjutkan perjalanan. Mereka akan dialihkan untuk berputar balik.

“Jadi yang melebihi kapasitas, pasti kami putar alihkan, suruh balik kanan, balik ke rumah saja demi keselamatan kita sama-sama. Pemerintah dan masyarakat harus bareng-bareng lawan COVID-19,” tegas Istiono.

(red/detik.com)

Pelaku  WP diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden

0

Batam – Pelaku  WP berhasil diamankan oleh tim teknis Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri atas dugaan melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Republik Indonesia, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I putu bayu Pati, S.I.K., M.H. saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri pada Rabu (8/4/20).

Berdasarkan LP-A / 55 / IV / 2020 / Spkt – Kepri, Tanggal 5 April 2020, pada tanggal 4 April 2020 sekira pukul 12.00 wib, ditemukan nya postingan dengan Link Url https://www.facebook.com/profile.php?id=100008582534051 yang membuat komentar di status facebook milik akun agus ramhdah alias abd karim dengan Url postingan : https://www.facebook.com/agus.r.karim/posts/767516823773477. didalam postingan tersebut berisikan meme atau gambar yang diduga menghina Presiden Republik Indonesia dan dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan antargolongan, tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil penelusuran jejak digital yang dilakukan oleh tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, berhasil mengamankan seorang pelaku dengan  WP, laki-laki, 29 tahun, pekerjaan Buruh Harian Lepas yang beralamat di Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Maksud dan tujuan pelaku adalah untuk membuat lelucon dengan menyindir kinerja Presiden Republik Indonesia dan menurut keterangan awal pelaku bahwa ada ketidaksukaan terhadap Presiden Republik Indonesia, jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Handphone merk Samsung, satu buah Sim Card Axis, satu buah sim Card telkomsel, satu buah Micro SD, KTP atas nama pelaku, dan tiga lembar Print Out Postingan di akun facebook.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang – Undang Repubik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 208 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Tutup Kabid Humas Polda Kepri.

 

(red/Humas Polda kepri)

Wakapolda Kepri Pimpin patroli dan himbauan Covid – 19

0

Batam – Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, MH pimpin langsung Apel pelaksanaan Patroli dan himbauan kepada masyarakat Kota Batam dalam rangka Operasi Aman Nusa II Seligi 2020, Apel Pelaksanaan tugas dilaksanakan pada Selasa (7/4/20) jam 20.00 wib, bertempat Halaman Parkir di Mitra Mall Batu Aji Kota Batam. Hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Polda kepri, Personel gabungan TNI – Polri dan Sat Pol PP Kota Batam.

Dalam arahannya Wakapolda Kepri menyampaikan “Berikan himbauan kepada masyarakat dan sampaikan tentang peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah serta Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, Masyarakat yang tidak ada keperluan mendesak untuk lebih baik berdiam diri dirumah saja. Hindari berkumpul di tempat makan maupun di Warnet, jika ingin membeli makanan disarankan untuk membungkus dan membawa pulang makanannya”, tutur Wakapolda kepri.

“Penyebaran Covid – 19 dapat berpindah dari suatu tempat dan dari suatu benda ke benda lainnya adalah Manusia itu sendiri yang membawanya, untuk itu marilah kita bersama-sama laksanakan anjuran pemerintah dan Maklumat Kapolri serta terapkan Physical Distance dalam pribadi masing-masing” jelas Wakapolda Kepri.

Wakapolda Kepri juga menekankan “Untuk Satgas Operasi Aman nusa II Seligi 2020 dari Polda Kepri hingga sampai Polres/ta jajaran untuk Laksanakan kegiatan Patroli dan beri himbauan kepada masyarakat setiap harinya secara berkesinambungan, termasuk juga kegiatan Penyemprotan cairan Disinfektan”, jelas Wakapolda Kepri.

Selesai pelaksanaan Apel tim gabungan langsung melaksanakan Patroli dan memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul di daerah Batu Aji dan sekitar nya.

(red/Humas Polda Kepri)

Ditpam BP Batam Ikutserta dalam Patroli Gabungan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Batam

0

Batam- Direktorat Pengamanan Aset Badan Pengusahaan Batam ikut berpartisipasi dalam patroli gabungan Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Batam. Sebanyak 31 personel Ditpam BP Batam dikerahkan dalam patroli gabungan pada Selasa sore, 7 April 2020.

Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditpam BP Batam dipimpin oleh Kanit Penyuluhan Seksi Pengamanan Lingkungan, Sutrisno.

Patroli gabungan merupakan tindak lanjut dari instruksi Walikota Batam yang juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, untuk lebih memperketat pelaksanaan social distancing dan physical distancing (menjaga jarak) dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona yang tengah mewabah.

Berdasarkan informasi dari Kanit Penyuluhan Seksi Pengamanan Lingkungan Ditpam BP Batam Sutrisno, sebelum dimulainya patroli gabungan terlebih dahulu dilakukan apel persiapan di halaman Kantor Walikota Batam yang dipimpin oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pemko Batam Imam Tohari.

Apel persiapan dan patroli gabungan diikuti antara lain oleh Polresta Barelang, Kodim 0316 Batam, Yonif Raider Tuah Sakti TNI AD, Yonmar 10 SBY, POMAL, Satpol PP Pemko Batam dan Ditpam BP Batam.

Usai pelaksanaan apel persiapan, selanjutnya pasukan bergerak melakukan patroli dan penertiban di beberapa lokasi yang sering menjadi pusat kerumunan orang, antara lain Morning Bakery Green Land Batam Center, Morning Bakery Winsor serta kedai-kedai kopi seputaran apartemen Winsor, Morning Bakery Jodoh, Morning Bakery Harbour Bay, warung tersembunyi pinggiran Jalan Yos Sudarso Batu Ampar, Toko LRC Larisma samping Sekolah IKBAL M YOS Ruko Garama Hill Bengkong Garama, Pujasera Golden Prawn, dan pasar kaget depan Kantor Camat Bengkong.

Tugas patroli gabungan lebih kepada membubarkan kerumunan masyarakat bahkan terdapat aktivitas warga yang diduga sedang melakukan praktik judi kartu, bermain layang-layang dan membubarkan sekelompok remaja yang sedang bermain game. Selain itu juga, Tim Patroli Gabungan mengimbau masyarakat agar belanja seperlunya, melakukan aktivitas terbatas dan segera pulang.

 

(red/BP Batam)

Polda Kepri amankan 71 pengunjung diskotek di Kota Batam

0

Batam – Himbauan Pemerintah Daerah dan Polda Kepri tentang pencegahan penyebaran Covid – 19, tidak ditaati oleh seluruh masyarakat di Provinsi Kepri, termasuk pengelola tempat hiburan malam di salah satu tempat di Kota Batam, menindaklanjuti hal tersebut Tim Satgas Penegakkan hukum Ops Aman Nusa II Seligi 2020 yang terdiri dari Ditreskrimsus Polda Kepri dan Sat Brimob Polda Kepri melakukan penindakkan pada Senin malam (6/4/20).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH., mengatakan “Penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid – 19. Tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Lokasi pemeriksaan pada malam ini merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam. “Selanjutnya ke 71 orang yang diamankan di Polresta Barelang menjalani pemeriksaan Urine dan dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine / ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine. Untuk selanjutnya yang positif Amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen Diskotik akan diterapkan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- ” jelas Kabid Humas Polda Kepri

Dalam kegiatan pencegahan penyebaran covid – 19 pada senin malam tersebut diterjunkan sebanyak 20 Personel Ditreskrimsus Polda Kepri dan 20 Personel Satbrimob Polda Kepri, hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.IK., MH dan Dansat Brimob Polda Kepri Kombes Pol M. Rendra Salipu, S.IK., M.Si.

Dihimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter”, tutup Kabid Humas Polda Kepri

 

(red/Humas Polda Kepri)

Menolak dibubarkan, Pemilik tempat fitnes diamankan Polisi

0

Jakarta – Polisi mengamankan 20 orang di Jakarta Utara. Mereka ditangkap lantaran menolak dibubarkan polisi untuk mencegah penularan virus corona.

Dua diantara ialah pemilik tempat fitnes bernama Salman AS dan pemilik Kafe Sepinggan, Marihot.

Para tersangka ditangkap dalam razia yang digelar pada 4-5 April 2020. Ada tiga lokasi penangkapan yaitu di Surya Fitnes, Koja; Hotel MH Sepinggan, Tanjung Priok; dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan karena menolak untuk dibubarkan mereka diamankan ke Polres Jakarta Utara. Di sana para pelaku diberikan pemahaman mengenai pencegahan penularan virus corona dengan tidak berkerumun.

“Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku. Kemudian kami amankan ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/4/2020).

Tidak sampai di situ, Budhi juga memastikan mereka akan diproses hukum karena menolak untuk dibubarkan. Ia menyebut tindakan mereka melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Para pelaku diganjar dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP.

“Ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” kata Budhi.

(red/kumparan.com)

Ditandai penekanan tombol Sirene,Rs darurat Covid-19 di Galang Kota Batam resmi beroperasi

0

Batam – Rumah sakit darurat corona virus disease (Covid-19) di Galang Kota Batam resmi beroperasi, Senin (6/4/2020).

Peresmian operasional rumah sakit yang dibangun di kawasan Ex Camp Vietnam ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I, Laksamana Madya TNI Yudo Margono.

“Sore ini, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, rumah sakit darurat Galang saya nyatakan resmi untuk dioperasionalkan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberi berkah pada kita semua sehingga dapat membantu masyarakat yang terkena Covid-19,” tutur Yudo.

Rumah sakit darurat Galang ini pengoperasiannya akan berada di bawah Pangdam I/Bukit Barisan. Fasilitas kesehatan tersebut memiliki 340 sarana observasi dan 20 sarana isolasi yang sudah siap untuk digunakan.

“Semua ruang sudah siap untuk dioperasionalkan. Sarana isolasi yang 20, kondisinya sangat bagus. Termasuk sarana pendukung. Termasuk tenaga medis, dari TNI, Polri, gabungan Kementerian Kesehatan, sudah stand by. Termasuk ruang mess sudah siap semua. Dapur lapangan, penjaga sarana prasarana, termasuk water treatment, incenerator, semua sudah siap,” paparnya

Tahap awal, RS darurat Galang ini akan menampung pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dari negara tetangga. Sehingga diharapkan dapat membantu rumah sakit daerah agar bisa fokus melayani warga di daerahnya.

“Tapi apabila ada rujukan dari rumah sakit daerah ke sini, akan diterima. Termasuk yang datang sendiri ke sini juga akan diterima untuk dilakukan observasi dan isolasi. Tentunya akan dicek dulu, diskrining di ruang depan. Bila positif, ke isolasi. Bila terkategori ODP (orang dalam pemantauan), PDP (pasien dalam pengawasan), akan dibawa ke ruang observasi. Tapi kita berharap mudah-mudahan tidak ada warga yang ke sini, mudah-mudahan kita sehat,” ujar Yudo.

Menurutnya meski sudah beroperasi, masih ada pekerjaan pembangunan di fasilitas kesehatan tersebut. Karena untuk penyempurnaannya dilakukan secara bertahap.

“Operasional tetap jalan, yang belum sempurna harus disempurnakan. RS darurat Wisma Atlet, Sebaru, Natuna, juga seperti ini. Tak bisa langsung 100 persen sempurna,” terangnya.

Peresmian RS darurat Galang ini juga dihadiri oleh Plt Gubernur Kepri Isdianto dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan tadi saat sambutan Pak Yudo mengatakan bahwa fasilitas RS ini lengkap dan kamarnya dibuat senyaman mungkin meskipun begitu kita tidak menginginkan ada warga Batam yang dirawat di sini, mari berdoa agar kita dijauhkan dari Covid-19.

Dengan hadirnya RS darurat ini penanganan Covid-19 di Kota Batam bisa lebih komprehensif. Apalagi dalam waktu dekat Batam juga bisa menguji sampel swab tanpa harus menunggu waktu yang lama karena dikirim ke Jakarta.

“Rumah sakit Galang beroperasi, kita bisa uji sampel sendiri, penanganannya bisa lebih cepat dan tepat,” ujarnya.

Selain itu pemerintah juga akan melakukan dengan lebih ketat. Sehingga diharapkan Covid-19 dapat segera berlalu dari Kota Batam.

 

(red/MCB)

Antisipasi Corona, Bupati Natuna Beri Bantuan Sembako dan APD Ke Puskesmas

0

Batamtimes.co – Natuna – Antisipasi percepatan pencegahan penularan wabah corona (Covid-19), Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal memberikan sejumlah bantuan sembako berupa beras dan Alat Pelindung Diri (APD) kepada Puskesmas Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, Kepri, Senin (06/04/2020) siang.

Bright PLN Batam Siap Gratiskan Tagihan Pelanggan 450 VA

0

Batam – Terkait kebijakan Presiden RI Joko Widodo  stimulus tarif listrik pembebasan biaya bagi konsumen 450 VA dan pemberian keringan 50% bagi pelanggan bersubdisi 900 VA selama 3 bulan, bright PLN Batam selaku anak perusahaan PT PLN (Persero) siap melaksanakan kebijakan tersebut.

Dikutip dari laman Bright PLN Batam,Corporate dan Sekretaris PT Pelayanan Listrik Nasional Batam Denny Hendri Wijaya menyebutkan Senin, (6/4/2020), sesuai dengan kebijakan pemerintah tersebut bright PLN Batam akan menggratiskan/membebaskan pembayaran tagihan listrik Golongan Rumah Tangga dengan daya 450 VA (2 Ampere) selama tiga bulan tagihan listrik dimulai sejak tagihan bulan April, Mei dan Juni 2020.

Sedangkan untuk pelanggan 900 VA (4 Ampere) di PLN Batam semuanya adalah pelanggan non subsidi sementara kebijakan pemerintah untuk stimulus tarif listrik yang diberikan keringanan biaya 50% adalah untuk pelanggan 900 VA bersubsidi.

“Bright PLN Batam berharap dengan pelaksanaan kebijakan stimulus tarif listrik ini dapat membantu meringankan beban mensyarakat khususnya pelanggan listrik 450 VA dalam suasana pandemi COVID-19 dan kepada pelanggan lainya diharapkan menggunakan listrik secara bijak sehingga pembayaran listrik tetap terkendali.”katanya

bright PLN Batam akan berusaha semaksimal mungkin agar pasokan listrik terhadap pelanggan dapat terpasok dengan cukup dan andal, bright PLN Batam menghimbau agar seluruh masyarakat untuk melaksanakan arahan pemerintah diantaranya adalah melakukan Physical distancing, menggunakan masker, stay at home/ work from home dan menjaga pola hidup sehat.

Apabila membutuhkan pelayanan kelistrikan bright PLN Batam silahkan menghubungi Contact Centre (0778) 123 dan layanan media sosial resmi perusahaan yang melayani 24 jam.

 

 

Peresmian RS khusus Infeksi Covid – 19 pulau Galang

0

Batam – Kapolda Kepri bersama Plt. Gubernur Kepri dan Forkopimda menyambut kedatangan Pangkogabwilhan I dan rombongan di VVIP Bandara Hang Nadim. Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono, S.E., M.M, beserta rombongan tiba di VVIP Bandara Hang Nadim Batam pada jam 12.00 wib pada Senin (6/4/20).

Selanjutnya Pangkogabwilhan I beserta rombongan mengunjungi Ex Camp Vietnam Kec. Galang Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk meresmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang.

Sekira jam 15.10 wib, RS. Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang diresmikan operasionalnya oleh Pangkogabwilhan I. Kegiatan Peresmian Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang tersebut dihadiri oleh Plt Gubernur Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto, Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jendral TNI MS Fadilah, Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, 4. Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tg.Pinang, Kajati Kepri, dan Walikota Batam.

Sebelum melakukan peresmian Pangkogabwilhan I bersama dengan Plt Gubernur Kepri, Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budi Revianto dan Pangdam 1 Bukit Barisan Mayor Jendral TNI MS Fadilah melakukan peninjauan kesiapan bangunan, peralatan medis serta dokter dan tenaga medis yang ada pada Rumah Sakit Khusus tersebut.

Saat meresmikan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang tersebut, Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Yudo Margono, S.E., M.M menyampaikan bahwa Rumah Sakit khusus ini sudah siap beroperasional sesuai dengan yang ditekankan oleh Presiden RI Ir. H. Joko Widodo bahwa tanggal 6 April 2020 Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini resmi dapat dioperasikan. Harapan kita tidak ada masyarakat kita yang menjadi pasien di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 Pulau Galang ini namun minimal kita siap.

Pangkogabwilhan I juga menjelaskan Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 ini juga akan menerima pasien rujukan dari RS yang ada di Kota Batam. Tenaga medis yang ada di Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19 berasal dari TNI, Polri dan Relawan yang ingin mengabdikan dirinya sebagai tenaga medis (Kreteria tenaga medis relawan ditentukan oleh Rumah Sakit Khusus Infeksi Covid-19).

Adapun total Keseluruhan petugas Medis, Paramedis dan Relawan RS Infeksi Pulau Galang Kel. Sijantung Kec. Galang – Kota Batam adalah sebanyak 244 (dua ratus empat puluh empat) orang. Plt. Gubernur Kepri H. Isdianto juga mengungkapkan bahwa Keberadaan rumah sakit ini sendiri adalah keberuntungan bagi kita masyarakat Provinsi Kepri.

Polda Kepri sendiri mengirimkan 10 orang tenaga medis yg terdiri dari 3 perawat, 2 tim evakuasi (beranggotakan 6 pers) dan 1 analis kima lab.

 

(red/Polda Kepri)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga