8.6 C
New York
Saturday, May 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 805

BP Batam Adakan Pertemuan Dengan 7 Peserta Lolos Prakualifikasi Lelang Bandara Hang Nadim

0

Batam- Badan Pengusahaan (BP) Batam mengundang tujuh perusahaan yang lolos prakualifikasi tahap pertama proyek Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) pada Selasa (05/11/2019), bertempat di Conference Hall, IT Centre BP Batam dalam rangka untuk melakukan Aanwijzing (pemberian penjelasan) terkait dengan proyek KPBU Bandar Udara Internasional Hang Nadim.

Pada kesempatan tersebut, Fesly Abadi Paranoan selaku Ketua Panitia Pengadaan Proyek KPBU Hang Nadim didampingi para konsultan KPBU, menjelaskan secara rinci mengenai proyek kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha ini.

Tahap Aanwijzing sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, dengan memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal dalam RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat), Gambar Tender, RAB dan TOR (Term of Reference). Kali ini, proses Aanwijzing kembali diadakan untuk tujuh peserta yang lolos prakualifikasi dengan membahasan pengajuan dokumen penawaran.

Tujuh peserta tersebut, antara lain konsorsium PT Nusantara Infrastruktur Tbk., dengan Zurich International Airport, PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tbk., dan Mitsui & Co., selanjutnya Angkasa Pura I (Persero), Vinci Airports, Konsorsium PT Angkasa Pura II (Persero) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk., Egis Project S.A., dan Engie South East Asia Pte. Ltd., (konsorsium Batam), ADP International, Incheon International Airport Corporation, Konsorsium GMR Infrastructure Limited – PT Waskita Karya (Persero) Tbk., – PT Cardig Aero Services Tbk.

Dalam kegiatan ini, tidak hanya dilakukan pemberian penjelasan saja, tetapi peserta juga dapat menyampaikan pertanyaan kepada pihak panitia proyek KPBU.

Setelah peserta selesai melakukan proses Aanwijzing (pemberian penjelasan), peserta dijadwalkan untuk melakukan kegiatan peninjauan umum ke lokasi proyek di Bandara Hang Nadim, Rabu (06/11/2019).

(red/BP)

Lawan Pakuwon Group, Jumhur Yakin Banyak Konsumen yang Dirugikan

0

Jakarta – Sidang lanjutan gugatan perdata Alia Febyani, istri mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, melawan PT Elite Prima Hutama (EPH/Pakuwon Group) ditunda.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, ditunda guna memberi kesempatan hakim membaca dan memeriksa untuk memberikan putusan sela. Sedianya, sidang agenda hari ini penggugat memberikan bukti permulaan untuk meyakinkan hakim bahwa gugatan yang diajukan penggugat melalui pengadilan negeri jakarta selatan sudah tepat sesuai ketentuan undang-undang perlindungan konsumen. Rencananya, sidang pembacaan putusan sela akan kembali digelar 19 November 2019.

Suami penggugat, Jumhur Hidayat berharap majelis hakim memutus perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini seadil-adilnya.

“Saya merasa hak saya yang dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen ini telah dilanggar. Karena itu saya ke sini bersama istri, menuntut keadilan dan meminta kepada hakim memutus dengan seadil-adilnya,” kata Jumhur usai sidang Selasa (5/11/2019).

Alia menggugat PT EPH karena Alia merasa dirugikan dimana hingga saat ini belum dilaksanakan penandatangan Akta Jual Beli (AJB) dua unit Apartemen Casa Grande Residence, Casablanca, Menteng, Jakarta Selatan, sehingga tidak ada kepastian kapan mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit apartemen yang dibeli sejak 2012 itu. Padahal, pengembang berjanji memberikan sertifikat itu 36 bulan setelah serah-terima unit.

Kondisi ini diakui istri aktivis senior itu merugikannya, karena sewaktu salah satu unit dijual, ia tak mendapat keuntungan, tapi justru sebaliknya. Ia merugi hingga Rp 1.095.000.000, kala menjual apartemen tanpa AJB dan SHMSRS. Padahal sewaktu ditawarkan pengembang, ia mengaku dijanjikan bakal mendapat keuntungan dari investasi dengan membeli unit apartemen itu.

Jumhur curiga, tanah yang menjadi lahan apartemen digadaikan untuk kepentingan bisnis pengembang. Akibatnya, hingga hampir delapan tahun sertifikat hak milik apartemen tersebut, tak kunjung dimiliki.

“Jangan-jangan ini juga sama, tanah itu digadaikan untuk kepentingan bisnis developer itu. Konsumen sendiri tidak berdaya karena tak memiliki alat yang sah secara hukum kepemilikan properti,” ujarnya.

Jumhur yakin persoalan ini bukan hanya ia dan istri yang mengalami, tapi juga konsumen lainnya. Bedanya, pihaknya berani bersuara ke publik hingga mengambil langkah hukum.

“Sejauh ini enggak ada itikad baik dari pihak mereka. Katanya sih sudah pernah menghadapi orang seperti saya, mereka katanya berhasil. Saya sih enggak apa-apa. Saya merasa dirugikan, dan biar orang tahu,” ungkap Jumhur.

“Kalau kami kalah, ada berapa puluh ribu konsumen, pada developer lain juga, yang berpotensi mengalami seperti ini, tidak ada kepastian dalam kepemilikan properti. Dan ini langkah ugal-ugalan developer, dalam hal ini Pakuwon Group. Ini melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” tambah Jumhur.

Sementara itu, Pengacara Alia, Agus Rihat P. Manalu, mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya membawa perkara ini ke ranah pidana. Sebab ada sejumlah tindakan PT EPH yang diduga melanggar hukum pidana, seperti dugaan ketidakjujuran pengembang saat mempromosikan atau menjual produknya.

“Ke depan tidak menutup kemungkinan setelah ini akan kita laporkan ke kepolisian. Karena ada satu perbuatan yang dilanggar. Sebagai pelaku usaha, itu wajib memberikan informasi yang sejelas-jelasnya kepada konsumen. Kedua, pelaku usaha dilarang menjual produk atau jasa yang tidak sesuai dengan promosinya, dan ini terjadi,” kata Agus.

Bayangkan investasi Rp 3 miliar lebih, dijual Rp 2 miliar dalam waktu 8 tahun. Apakah ini menguntungkan?. “Jelas-jelas ini sangat merugikan,” ujar Agus.

 

(red/Tanto)

Diduga Gelapkan Uang Rp48 Juta Wanita Ini Harus Berurusan dengan Polisi

0

Yogyakarta – Diduga telah melakukan penggelapan wanita kelahiran Mojokerto, 17 Juni 1985 berinisial YTR ini harus berurusan dengan polisi.

Kejadian bermula saat YTR yang merupakan karyawan PT Mitra Pratama Mobilindo yang beralamat di Jalan Magelang Km 14, Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta ini melalukan transaksi jual beli mobil jenis truk dengan korban pada Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 13.43 WIB.

Pembelian mobil itu dilakukan cara dengan pembayaran off the rood (secara dokumen resmi) senilai Rp261 juta ditambah untuk pengurusan pembuatan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.

“Namun uang sebesar Rp48 juta tersebut tidak dibayarkan ke perusahaan dan pembayaran pajak TNKB tidak diselesaikan,” kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno Selasa (5/11/2019).

Merasa dirugikan ulah YTR, korban langsung melaporkan kejadian dugaan penggelepan tersebut ke Polsek Sleman.

“Berdasarkan laporan polisi LP/56/X/2019/DIY/SLM/Sleman tanggal 20 Oktober 2019 selanjutnya dilakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku yang beralamat di Perum Puri Sakinah 2 Jambidan, Banguntapan, Bantul pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pukul 17. 00 WIB berhasil kita amankan,” pungkas Sudarno sembari mengaku telah mengamankan 10 lembar kwitansi bukti pembayaran TNKB.

 

(red/Tanto)

Polisi Tangkap Pelaku Percobaan Curas Motor Di Jalan Pering

0

Batamtimes.co – Natuna –  Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menuturkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna berhasil menangkap pelaku berinisial RG (18). Dugaan kasus percobaan pencurian dan kekerasan (curas) pengendera Sepeda motor bead warna putih yang beraksi di Jalan Pering arah ke Penagi, Ranai, Natuna, Senin (04/11/2019) sekira pukul 22.10 WIB.

Selain Mantan Bupati Daeng Rusnadi, Jarmin Cawabup Partai Golkar Ramaikan Pilkada Natuna Tahun 2020

0

Batamtimes.co – Natuna – Mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi periode 2006 – 2011 ramaikan bursa bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Natuna Tahun 2020 mendatang.

Hal tersebut terlihat saat Daeng Rusnadi didampingi keluarga mendatangi Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Natuna, membuka penjaringan bursa bakal calon Kepala Daerah untuk mengambil formulir pendaftaran calon Bupati Natuna pada Pilkada Serentak 2020, Senin (4/11/2019).

Semarak Lingga terbilang HUT Lingga ke 16

0

Lingga – Pemkab Lingga dalam rangkaian semarak Lingga terbilang, HUT kabupaten Lingga ke 16 mengagendakan beberapa kegiatan besar.

Temu bisnis dengan berbagai investor dan pencanangan beberapa perogram kerja rencananya di pusatkan di Implasemen timah Singkep. Sementara itu, untuk mempersiapkan giat besar ini, pemkab Lingga telah membentuk tim untuk melakukan pemantapan dan juga persiapan sampai dengan hari pelaksanaanya.

Untuk mempersiapkan hal tersebut, beberapa dinas sudah pun melakukan persiapan di antaranya dari Dinas PU Lingga , Dinas Perizinan dan pelayanan satu pintu serta Humas Kabupaten Lingga.

”  Kunjungan ke implasemen timah hari ini dalam rangka kegiatan temu bisnis dalam rangkaian semarak Lingga terbilang sempena HUT kab Lingga ke 16 kabupaten Lingga nanti. Kita hari ini melihat perispan yang sudah dilakukan, ” Kata Fikrizal Kasubag Humas pemkab Lingga kepada wartawan.

Ditambahkan, untuk persiapan yang sampai saat ini masih dilakukan diimplasemen timah, rencananya akan di adakan presmian tambak udang dan politenik .”  kegiatan temu bisnis di adakan di gedung Joang buang Hata atau gedung nasional tanggal 24 November ,” kata kasubag Humas Pemkab Lingga kepada media ini.

Sementa itu Jumadi, Kabid Penanaman modal di Dinas PTSP menambkan , intinya dalam HUT Labupaten Lingga ke 16 ini pemkab Lingga  fokuskan di bidang ekonomi kedepan.Tema temu bisnis meningkatkan kerjasama dan investasi. Investor yang hadir di pastikan  dari kepri dan sekala nasional juga luar negeri bidang pertambangan, pariwisata, perikanan, pertanian, real estate dan lainya,” kata  seraya menambahkan jumlah investor yang di pastikan hadir sebanyak 130 orang investor.

Harapan pemerintah kabupaten Lingga nanti kedepan akan ada peningkatan invetasi yang bergerak di berbagai bidang.

”  Salah satunya adalah pengebangan kawasan sebayur yang memiliki luas 3000 hektar untuk di kembangkan sebagai kawasan industri yang maju nanti bersekala nasional, ” kata Jumadi lagi.

Selain hal itu, rencanya pemkab Lingga juga akan menjalain kerjasama MOU dengan kabupaten kotanya yang ada di Kepri. Rencana ini akan dilaksanakan dalam peringatan acara HUT Kabupaten Lingga yang akan di mulai dari tanggal 19 sampai 25 November ini.

” Untuk bidang kerjasama bidang apa nanti akan di atur dalam teknis pelaksanaan di bidang masing-masing. Harapanya itu nanti akan ada investasi yang masuk.makanya dalam kegiatan ini kita undang pak Okka Simatupang, orang yang pertama kali membangun kawasan induati Batamindo. dia adalah ketua asosiasi kawasan industri Indonesia wilayah Kepri..kita punya target kwasan industri kita ini menjadi kawasan industri secara nasional,” terangnya.

 

(red/Trimo)

Bersama Investor Bupati Lingga Alias kunjungi Desa penghasil Sagu

0

Lingga – Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lingga didampingi kepala dinas pertanian dan ketahanan serta kepala bidang perkebunan, selasa (5/11/ 2019).

melakukan kunjungan ke lokasi pengolahan sagu di kampung Budus Desa Merawang selanjutnya meninjau Pabrik Pengolahan Tepung Sagu Kering di seranggung Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga dengan melihat langsung pabrik pengeringan tepung sagu bahkan ada yang sudah siap di pasarkan. Setelah itu dilanjutkan ke desa panggak laut untuk melihat lokasi kebun sagu.

Kunjungan ini dilakukan dengan menggandeng investor yang berasal dari Banyuwangi sebanyak 3 orang untuk melihat potensi sagu yang ada dikabupaten Lingga.

Menurut kepala bidang perkebunan Sufahmi,S.P tanaman sagu di Kabupaten Lingga telah ada sejak kesultanan lingga dibawah pemerintahan sultan sulaiman badrul II alamsyah. Adapun desa penghasil sagu di Kabupaten Lingga yaitu Desa Merawang, Panggak Laut, Nerekeh, Musai, Kerandin, Keton, Kudung, pekaka, limbung dan Desa Teluk.

Dengan ini dia berharap kunjungan kesejumlah titik strategis di Kabupaten Lingga, investor akan semakin yakin untuk berinvestasi di Kabupaten Lingga harapannya kedepan akan meningkatkan perekonomian masyarakat dengan manfaatkan potensi sagu serta dengan adanya perlindungan produk tepung sagu melalui indikasi geografis (IG) tepung sagu dari kemenkumham provinsi kepri dapat meningkatkan nilai jual produk tepung sagu.

 

(red/Trimo)

Curi Handphone, Warga Murangan VII Dicokok Polisi

0

Sleman – Anggota kepolisian dari Polsek Sleman berhasil membekuk pelaku pencurian  sebuah handphone di Dusun Ngancar, Desa Tridadi, Sleman. Pelaku berinisial K tersebut tercacat sebagai warga Dusun Murangan VII RT 01/22 Desa Triharjo, Kecamatan Sleman. Dirinya nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki sebuah ponsel.

Aksi nekat pelaku tersebut dilakukan pada siang bolong sekira pukul 13:30 WIB pada Kamis 10 Oktober 2019 lalu.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno saat dihubungi wartawan membenarkan aksi pencurian yang dilakukan pria kelahiran Gunung Kidul 4 April 1963 tersebut.

“Saat itu pelaku dan korban sedang duduk bersebelahan. Kebetulan handphone korban diletakan disebalah kirinya. Lantas pelaku yang saat itu sedang duduk disampinya langsung nekat mengambil handpone tersebut,” kata Kapolsek Selasa (5/11/2019).

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, setelah melancarkan aksinya pelaku berusaha berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya yang diparkir tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Beruntung korban bisa menarik jaket pelaku sehingga terjatuh dan langusng diamankan warga,” jelasnya.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankann 1 buah handphone, 1 sepeda motor Yamaha Mio warna merah dengan nomor polisi AB 2268 BH, 1 dus book handphone dan 1 kuitansi pembelian handphone.

“Atas perbutannya itu pelaku kini harus mempertanggung jawabka perbuatannya dan diamankan di Polsek Sleman.  Untuk pelaku sendiri kita kenakan pasal 365 dan atau 362 KUHP,” pungkas Kapolsek.

 

(red/Tanto)

FAMI Dukung Achmad Rifai jadi Dewan Pengawas KPK

0

Forum Advokat Muda Usulkan Achmad Rifai jadi Dewan Pengawas KPK

Jakarta – Forum  Advokat Muda Indonesia atau FAMI memberikan dukungan kepada seniornya Achmad Rifai sebagai Dewan Pengawas KPK mewakili unsur Advokat.

Ketua Umum FAMI H. Zenuri Makhrodji pada saat dihubungi membenarkan kalau dirinya mengusulkan Achmad Rifai sebagai unsur dari kalangan Advokat untuk menduduki posisi sebagai Dewan Pengawas KPK.

Dirinya beralasan, secara intelektual Rifai mumpuni karena berpengalaman pernah menjadi pengacara KPK pada kasus Bibit Chandra. Selain itu, lanjutnya, Rifai juga pernah menjadi pengacara presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Selain itu secara terpisah, Sekretaris Jenderal FAMI Saiful Anam juga mendukung Achmad Rifai sebagai Dewan Pengawas KPK.

“Achmad Rifai bagus, menjadi pilihan objektif Presiden untuk menduduki jabatan Dewan Pengawas KPK. Pengalamannya dibidang hukum tidak diragukan lagi. Orangnya juga negarawan, mempunya kredibilitas yang baik. Selain itu beliau dikenal suka menolong orang yang membutuhkan bantuan. Saya kira harus didorong orang baik seperti beliau ini,” kata Saiful Anam Selasa (5/11/2019).

Sebelumnya nama-nama seperti Antasari Azhar dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikabarkan masuk dalam bursa Dewas Pengawas KPK.

Presiden akan menunjuk langsung Anggota Dewan Pengawas KPK dengan tanpa panitia seleksi. Jokowi memastikan nantinya akan dipilih sosok yang memiliki kredibilitas yang baik untuk menduduki posisi Dewan Pengawas KPK tersebut.

Pengamat: Bebasnya Sofyan Basir Bukti Lemahnya KPK

0

Jakarta –  Pengamat  politik dan hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Saiful Anam menilai bebasnya mantan Dirut PT. PLN (persero) Sofyan Basir hari ini merupakan bukti masih adanya kelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, Sofyan Basir divonis bebas di  Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.

“Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).

Menurut Saiful Anam, KPK jangan menjadikan seseorang menjadi tersangka jika belum cukup bukti yang kuat. Sehingga orang itu harus terdandera oleh kasus itu. Apalagi, kasus Sofyan Basir ini sudah lama ‘didiamkan’ oleh KPK.

“Vonis bebas yang diterima Sofyan Basir merupakan tamparan keras bagi KPK. Meskipun jaksa akan mengajukan kasasi tapi ini preseden buruk,” ujar Saiful Anam pada wartawan Selasa (5/11/2019).

Dijelaskan Saiful Anam, kedepan KPK harus lebih berbenah terutama dalam menangani sebuah perkara. Jangan sampai, lanjut ada Sofyan Basir berikutnya.

“Saya kira KPK harus berbenah. Termasuk akan dibentuknya Dewan Pengawas KPK itu bukan untuk melemahkan. Tapi itu akan menguatkan KPK sendiri,” ungkapnya.

Dewan Pengawas justeru akan menyaring apabila terdapat perkara yang tidak layak untuk disidangkan seperti halnya kasus Sofyan Basir. Untuk itu posisi dan kedudukan Dewan Pengawas justeru menguatkan fungsi KPK dimana jangan sampai orang yang tidak bersalah justeru di hukum.

Menangapi layak atau tidaknya Sofyan Basir kembali memimpin PLN, Dirinya menyerahkan sepenuhnya hal itu kepada Menteri BUMN Erick Thohir.

“PLN yang merupakan perusahaan negara harus diisi oleh orang berkompeten. Biarlah Erick Thohir yang menilai layaj atau tidaknya Sofyan Basir kembali ke PLN,” pungkas Saiful Anam.

 

(red/Tanto)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga