Diduga Gelapkan Uang Rp48 Juta Wanita Ini Harus Berurusan dengan Polisi

0
803

Yogyakarta – Diduga telah melakukan penggelapan wanita kelahiran Mojokerto, 17 Juni 1985 berinisial YTR ini harus berurusan dengan polisi.

Kejadian bermula saat YTR yang merupakan karyawan PT Mitra Pratama Mobilindo yang beralamat di Jalan Magelang Km 14, Jetis, Caturharjo, Sleman, Yogyakarta ini melalukan transaksi jual beli mobil jenis truk dengan korban pada Kamis tanggal 17 Januari 2019 sekira pukul 13.43 WIB.

Pembelian mobil itu dilakukan cara dengan pembayaran off the rood (secara dokumen resmi) senilai Rp261 juta ditambah untuk pengurusan pembuatan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp48 juta.

“Namun uang sebesar Rp48 juta tersebut tidak dibayarkan ke perusahaan dan pembayaran pajak TNKB tidak diselesaikan,” kata Kapolsek Sleman Kompol Sudarno Selasa (5/11/2019).

Merasa dirugikan ulah YTR, korban langsung melaporkan kejadian dugaan penggelepan tersebut ke Polsek Sleman.

“Berdasarkan laporan polisi LP/56/X/2019/DIY/SLM/Sleman tanggal 20 Oktober 2019 selanjutnya dilakukan penyelidikan. Akhirnya, pelaku yang beralamat di Perum Puri Sakinah 2 Jambidan, Banguntapan, Bantul pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pukul 17. 00 WIB berhasil kita amankan,” pungkas Sudarno sembari mengaku telah mengamankan 10 lembar kwitansi bukti pembayaran TNKB.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here