8.6 C
New York
Monday, April 27, 2026
spot_img
Home Blog Page 858

Pengusaha Muda Partai Perindo Sukses Terpilih Anggota DPRD Natuna

0

Natuna (BT) Eryandy Politisi Partai Perindo adalah seorang pengusaha muda pemilik Toko Ranai City Market di Kota Ranai. Ia lalu berpolitik menjadi Caleg DPRD Natuna di Dapil I Natuna (Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan) pada pemilu legislatif Serentak 17 April 2019 lalu.

Profil Ketua Sementara DPRD Natuna Masa Jabatan 2019-2024, Andes Putra

0

Natuna (BT) Andes Putra, S.Pd adalah Pimpinan Sementara sekaligus Ketua DPRD Kabupaten Natuna masa Jabatan 2019-2024, berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN). Jabatan tersebut ditetapkan berdasarkan surat Nomor : PAN/33.06/K-S/252/IX/2019 pertanggal 01 September 2019 dari Partai politik PAN memperoleh suara terbanyak pertama.

Ini Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan Menkeu sebesar 0,28

0

Dengan pertimbangan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 dan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 PP No. 12 Tahun 2019, pada 30 Agustus 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2019 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit APBS, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020.

“Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 ditetapkan sebesar 0,28 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK ini.

Proyeksi PDB (Produk Domestik Bruto) sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggara 2020.

Adapun Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing daerah, menurut PMK ini, ditetapkan kategori Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

a. Sebesar 4,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat tinggi;

b. Sebesar 4,25 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori tinggi;

c. Sebesar 4 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sedang;

d. Sebesar 3,75 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori rendah; dan

e. Sebesar 3,5 persen dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2020 kategori sangat rendah.

“Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2020 masing-masing Daerah menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menetapkan APBD Tahun Anggaran 2020,” bunyi Pasal 4 PMK ini.

PMK ini juga menetapkan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2020 sebesar 0,28 persen dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2020.

Pinjaman daerah sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Harus Mendapat Persetujuan

Dalam hal rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD, menurut PMK ini, pelampaan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Persetujuan atau penolakan atas Batas Maksimal Defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh Menteri Dalam Negeri/Gubernur,” bunyi Pasal 9 PMK ini.

Ditegaskan dalam PMK ini, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Daerah yang menganggarkan penerimaan Pinjaman Daerah untuk membiayai Defisit APBD dan/atau untuk membiayai pengeluaran pembiayaan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 30 Agustus 2019 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)

26 Atlet Karate Binaan Kodim 0315/Bintan Dilepas Ikuti Kejuaraan Piala Open Tanjungpinang 2019

0

Tanjungpinang – Sebanyak 26 atlet karate yang merupakan Binaan Kodim 0315/Bintan akan berangkat menuju Kejuaraan PialaTerbuka Tanjungpinang yang digelar di TCC Tanjungpinang pada tanggal 6-8 September 2019 di tingkat Junior, Senior, dan antar Pelajar.

Ke 26 Atlet karate binaan Kodim 0315/Bintan dilepas oleh Dandim 0315/Bintan yang diwakili Pasiter Kodim 0315/Bintan Kapten Chb Suriman di Koridor Makodim 0315/Bintan, Jumat, (06/9/2019).

Pasiter Kodim 0315/Bintan Kapten Chb Suriman berpesan agar para atlet serius bertanding dengan menjunjung sikap sportif.

“Untuk itu tingkatkan semangat juang demi mengharumkan nama daerah dan nama Kodim 0315/Bintan di event turnamen ini dengan hasil yang memuaskan. Selamat jalan, semoga berhasil pulang membawa kemenangan,” pesan Kapten Suriman.

Ia juga mengatakan, ini langkah awal pembinaan karateka muda berbakat agar lebih berprestasi yang nantinya menjadi andalan daerah.

“Turnamen ini adalah langkah awal untuk memacu tingkat keaktifan atlet dalam bertanding. Semoga akan menjadi andalan untuk Kota Tanjungpinang,” Ujarnya.

Diketahui ke 26 Atlit tersebut dilatih oleh Kopda Berlin, Kopda Wagimin dan Praka Dharma yang setiap sore melatih fisik dan seluruh teknik untuk para atlet Karate Binaan Kodim 0315/Bintan.

 

(red/PENDIM0315)

Dinsos Kepri mengapresiasi disahkan RUU Tentang Pekerja Sosial

0

TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas Sosial Provinsi Kepri mengapresiasi dan menyambut baik dengan disahkannya Rancangan Undang-undang RUU Tentang Pekerja Sosial pada Rapat Paripurna DPR RI,Selasa (3/9).

Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kepri Endang Suhara di Tanjungpinang,Kamis (5/9/2019).

“Dengan adanya RUU Pekerja Sosial ini kita harap dapat juga dapat diterapkan di Provinsi Kepri,” ungkap Endang.

Menurut Endang, keberadaan RUU Pekerja Sosial ini diharapkan menjadi payung hukum bagi para pekerja sosial dalam melakukan praktik pelayanan sosialnya kepada masyarakat.

“Baik di lembaga sosial maupun layanan langsung sehingga dengan adanya RUU ini jelas landasan etik dan prosedurnya,” ungkap Endang.

Endang menjelaskan, RUU tentang pekerja sosial ini mengenai praktik pekerjaan sosial yang merupakan cakupan kegiatan praktik kerja sosial erti yang diatur dala pelayanan danstandar praktik pelayanan sosial oleh menteri sosial.

“Yangmana, melalui RUU ini pendidikan profesi pekerja sosial yang mengatur kompetensi seseorang yang menjadi pekerja sosial, registrasi izin praktikmengenai kewajiban STR dan SIPPS, pekerja sosial lulusan luar negri dan warga asing,” tegas Endang.

Serta hak dan kewajiban pekerja sosial, organisasi pekerja sosial serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan praktik kerja sosial.

“Sehingga kedepannya, penyelenggara pekerja sosial dan jaminan sosial dapat meningkatkan keberfungsikan sosial dan kesejahteraan sosial,” tambah Endang.

3.200 peserta dari puluhan negara akan meramaikan Mandiri Bintan Marathon

0

Bintan – 3.200 peserta dari puluhan negara akan meramaikan Mandiri Bintan Marathon yang dilaksanakan di Area Lagoi Bay, Kawasan Pariwisata Lagoi 7-8 September mendatang.

Mereka akan berlaga untuk memperebutkan hadiah uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Peserta terbanyak yang mengikuti iven ini berasal dari Indonesia sebesar 31 persen. Lalu Singapura 20 persen, Cina 13 persen serta Kenya, Malaysia, dan Filipina 8 persen. Sisanya sebesar 28 persen disumbangkan dari 19 negara lainnya.

GM PT BRC, Abdul Wahab mengatakan,
Para peserta yang hadir tidak hanya datang sendiri ke Bintan melainkan membawa rekan, keluarga serta sponsornya.

Sehingga jumlah yang akan hadir di Lagoi dalam iven ini bisa mencapai 7.000-9.000 orang.

“Peserta yang ikut di iven ini sekitar 3.200 orang. Apabila mereka membawa keluarga dan sponsor maka jumlah mereka bisa 3 kali lipat. Makanya penginapan di Lagoi telah penuh,” ujarnya.

(red/kominfo)

Ini Wajah Baru,10 Anggota DPRD Natuna Dilantik Masa Jabatan 2019-2024

0

Natuna (BT) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna telah menetapkan 20 Anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2019-2024 telah resmi dilantik, Senin (02/09/2019) lalu.

Wabup Lingga Nizar mendambakan Senayang dapat pasokan Listrik hingga 24 jam

0

Penulis : Derajad

Kabiro Lingga

Lingga – Wakil Bupati Lingga M.Nizar, Kunjungi Kantor PLN Wilayah Riau dan Kepri area Tanjungpinang, Kamis (05/09/2019).

Turut serta dalam rombongan tersebut, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Kepala Capem Bank Riau Kepri Daik, Camat Senayang, Camat Katang Bidare, Camat Singkep Selatan, Kasubbag Kominfo, Tokoh Masyarakat Senayang, serta Kasi Ekbang Senayang.

Pada kunjungan tersebut, rombongan Wakil Bupati Lingga diterima oleh Suharno selaku Manajer UP3 Tanjungpinang Baghdad M.S, Manajer ULP Dabo Singkep; serta Ari Widjajadi, Manajer Bagian Pembangkit.

Dalam pertemuan itu, dua agenda yang dibahas dalam pertemuan yakni membahas mengenai peningkatan pelayanan listrik di Senayang menjadi 24 jam, serta rencana penambahan listrik untuk pembangunan sejumlah pabrik perikanan di area Sungai Tenam.

Wakil Bupati Lingga menyampaikan, masyarakat Senayang sudah sangat mendambakan listrik untuk dapat aktif hingga 24 jam, terlebih lagi dengan adanya penambahan Dinas Perikanan di wilayah mereka.

“sehingga sangat diperlukan listrik untuk menunjang kinerja pemerintah. Selain itu dengan adanya Kantor Kas Bank Riau yang saat ini sudah ada di Senayang, semakin menguatkan keinginan pemerintah daerah dan masyarakat khususnya untuk menikmati pelayanan listrik 24 jam tersebut.”kata Nizar

Dikatakanya, pada awal tahun 2020 nanti, sekitar bulan Maret mendatang Pemkab Lingga merencanakan akan melaksanakan MTQ Tingkat Kabupaten Lingga di Senayang sehingga sangat diharapkan sekali kehadiran listrik 24 jam tersebut untuk menyukseskan acara tersebut.

“Maka dari itu, kami datang beramai-ramai kesini untuk meyakinkan bahwa memang kebutuhan listrik di kecamatan Senayang memang sudah merupakan harga mati,” ujarnya

Selain itu, maksud kedatangan beserta rombongan untuk mewujudkan amanat Bupati Lingga mengupayakan kelurahan Senayang bisa dialiri listrik selama 24 jam.

Nizar menyakini, jika pihak PLN Provinsi sanggup, tidak terkendala pasokan dapat aktip 24 jam, kedepan akan banyak program program strategis yang akan dilaksanakan.

“Kalau bisa, diharapkan Listrik bisa aktif 24 jam pada tanggal 20 november 2019, sekaligus jadi kado manis ulang tahun Kabupaten Lingga,” ungkap Wakil Bupati Lingga sembari berkelakar.

Menanggapi hal itu, Suharno selaku Manajer UP3 Tanjungpinang mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya mewujudkan keinginan besar masyarakat tersebut.

Namun demikian, menurutnya ada beberapa kendala yang menjadi perhatian mereka.

Diantaranya perlunya penambahan tangki untuk suply bahan bakar mesin, serta penambahan operator mesin.

Operator ini haruslah merupakan pegawai tetap dan bukan honor.

Namun demikian,tambah Suharno, menyambut baik itikat baik pemerintah daerah dan pemerintah provinsi yang selalu sigap merespon kebutuhan masyarakat.

Ia juga berterimakasih kepada Wakil Bupati Lingga beserta rombongan yang telah rela jauh-jauh datang bersilaturahim ketempat mereka untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat tersebut.

“Alhamdulillah Senayang sudah 14 jam, tinggal bagaimana nantinya tugas kami untuk meningkatkan menjadi 24 jam. Namun saya juga tidak mau ngomong muluk-muluk, namun kami akan berupaya untuk mewujudkan keingingan tersebut,” ungkapnya

 

Gunakan Visa Kerja dan Ziarah, 181 WNI Diamankan Aparat Berwenang Saudi

0

Makkah—Sebanyak 181 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat berwenang Arab Saudi sebelum masuk waktu pelaksanaan ibadah haji. Sebagian besar dari mereka  digrebek di apartemen dan sebagian lagi di sebuah penampungan di Mekkah.

Seperti Rilis yang diterima Batamtimes. Co, Kamis,(5/9/2019), mereka  ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi karena kedapatan hendak melaksanakan ibadah haji tanpa berbekal visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji .

Selain jumlah di atas, terdapat puluhan WNI yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang. Lainnya terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan exit permitnya oleh perusahaan/travel yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.

Berdasarkan hasil  berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum dari travel yang ikut terjaring dalam operasi tersebut. Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Arab Saudi.

Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin menyesalkan berulangnya peristiwa penahanan terhadap WNI karena hendak berhaji  di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah RI.

Musim haji tahun ini, kata Konjen Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi  ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.

“Perkiraan saya masih ada di luar sana orang kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen.

Oleh sebab itu, Konjen berharap agar dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna  mencegah terulangnya kembali modus penipuan ini.

Konjen juga mengimbau agar calon jamaah  lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat. Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin travel atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di tanah air.

Sementara, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah, Safaat Ghofur, menyebutkan KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201  orang WNI.

“195 telah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Sisanya hingga saat ini  masih diupayakan agar bisa  segera dipulangkan juga,” terang Safaat.

“Terdapat lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena  tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” sambung Safaat.

Staf Teknis/Konsul Imigrasi Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan, para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum travel akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering dan transportasi.

“Dari keterangan mereka, biayanya antara 60-200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang,” terang Zaeni.

Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja, yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban. Disebutkan Yusuf,  para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim). Lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstastus mukim.

“Sesuai ketentuan Pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” imbuh Yusuf.

KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di tanah air untuk menindaklajuti kasus ini.

(red/GM)

Walikota Batam Rudi ajak Salat Jumat perdana di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

0

Batam – Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah siap menyambut jemaah dan wisatawan pada 20 September mendatang. Meski belum diresmikan, pada Jumat itu nantinya akan digelar Tabligh Akbar Kemilau Muharram 1441 H.

Kegiatan tabligh akbar ini akan menghadirkan Ustaz Abdul Somad dan penceramah asal Malaysia Datok Kazim Elias.

“Kita mulai pukul 08.00 WIB. Sampai setelah Salat Jumat. Hari itu sekaligus pelaksanaan Salat Jumat perdana di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi saat meninjau masjid di Tanjunguncang ini, Kamis (5/8) sore.

Ia mengundang seluruh umat muslim di Kota Batam untuk hadir pada acara tersebut. Sejumlah wisatawan mancanegara juga akan hadir pada tabligh akbar ini.

“Saya mengundang semua. Silakan hadir. Tidak dibatasi. Makan siang akan disiapkan sekitar 50 ribu nasi kotak, yang dikoordinir kecamatan masing-masing,” ujarnya.

Pada acara ini jemaah diharapkan datang dengan mengenakan pakaian muslim serba putih. Dan diminta untuk tidak membawa makanan maupun minuman berwarna.

“Kenapa tidak boleh bawa minuman berwarna, karena takutnya nanti tumpah. Sementara marmernya itu tidak boleh kena yang berwarna. Takut marmernya jadi berwarna,” kata dia.

Saat meninjau, Rudi juga sempat mengetes pengeras suara. Selain itu juga meminta lampu-lampu di ruangan salat utama dinyalakan. Ketika berada di tempat wudu rubanah, ia juga coba menyalakan keran air.

“Yang baru masuk itu listrik. Kalau air sudah lama. Airnya itu naik dulu ke tangki yang di atas baru dialirkan ke bawah. Penyelesaian yang lain tanggal 10 September. Menara juga bisa dimasuki tanggal 10 nanti,” terangnya.

Rudi menjelaskan pada awalnya masjid akan diresmikan pada 20 September 2019. Namun setelah dicek dan dibahas bersama Forum Koordinasi Perangkat Daerah, diputuskan untuk menunda peresmian.

“Minggu lalu juga sudah cek kesiapan, dan diputuskan khusus peresmian diundur sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Tapi tanggal 20, 21, 22 September kita buka untuk umum,” sebut mantan legislator ini.

Ia menjelaskan untuk tanggal 20 September dibuka karena akan ada kegiatan tabligh akbar. Sedangkan tanggal 21 dan 22 September dibuka karena merupakan akhir pekan.

“(Tanggal) 21, 22 itu Sabtu, Minggu. Takutnya ada yang datang mau lihat. Kalau ditutup kasihan. Jadi dua hari itu tetap k ita buka,” ungkapnya

 

(red/hp/GM)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga