BP Batam dan HKI Fasilitasi Sosialisasi Permanaker Nomor 1 Tahun 2017

0
604
Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra

batamtimes.co, Batam – BP Batam memfasilitasi sosialisasi Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur Skala Upah yang di inisiasi oleh Himpunan Kawasan Industri bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja. Bertempat di Ruang Balairungsari lt.3, BP Batam, kegiatan diikut oleh 300 peserta dari pelaku usaha, perusahaan dan mitra HKI.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianta Putra (6/4) dalam sambutannya mengatakan, seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat dengan kemajuan Batam sebagai kawasan industri, maka akan berpengaruh pada faktor penentuan UMK. Seperti kenaikan UMK Batam dari tahun 2016 ke tahun 2017 mengalami peningkatan 8,25%.

Sehingga untuk meningkatkan iklim investasi di Batam dan menjaga kondusivitas maka perlu disosialisasikan Struktur Skala Upah sesuai Permenaker Nomor: 1 Tahun 2017, agar dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan dapat dipahami bersama oleh semua pihak bagaimana teknis penentuan struktur skala upah bagi tenaga kerja di Batam.

Novi berharap sosialisasi ini dapat menciptakan iklim industrial yang kondusif antara pekerja dan pengusaha. Sehingga tercipta kesetaraan upah untuk tenaga kerja, memberikan motivasi bagi tenaga kerja untuk terus berinovasi dan menjadi tenaga kerja handal, dan tentu akan berdampak positif bagi perusahaan serta menarik investasi datang di Batam.

Sementara itu Direktur Pengupahan, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsos Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Andriani selain memaparkan dan memandu secara teknis bagaimana mengatur dan menentukan struktur skala upah untuk tenaga kerja Batam, dirinya juga menekankan akan kesetaraan terhadap tenaga kerja. Ia menghimbau perusahaan tidak melakukan diskriminasi terhadap tenaga kerja dari segi gender ataupun kewarganegaraan.

Skala Upah Tenaga kerja ditentukan oleh nilai dari beban kerja dan produktivitas atau kemampuan individu.
“Tenaga kerja asing dan tenaga kerja lokal Batam, bukan berarti tenaga kerja asing pasti lebih hebat dan harus dibayar lebih mahal, antara gender wanita dan laki-laki, bukan berarti wanita pasti dibayar lebih murah daripada laki-laki. Tidak boleh ada diskriminasi, semua bergantung pada nilai dan produktivitas individu” terangnya.

Mengingat Batam sebagai kawasan industri dan perdagangan yang sedemikian dinamis dan berkembang pesat dengan penduduk lebih dari 1 juta penduduk pertumbuhan 4% pertahun, industri Batam menyerap tenaga kerja lebih dari 500.000 orang dengan lebih dari 5.800 merupakan tenaga kerja asing.

Dirinya mengatakan bahwa dengan Permenaker ini akan menjamin aspek keadilan (tidak diskriminatif) sehingga tercipta kesetaraan upah, kenyaman bekerja dan menciptakan iklim yang kondusif, ketenangan dan kelangsungan berusaha.
Hadir dalam acara tersebut Komisi IV DPRD Provinsi Kepri, DR. Teungku Afrizal Dahlan; Direktur Intelkam Polda Kepri, Kombes Musa M Tambupolon; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Tagor

 

Pewarta :Mustafa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here