BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, pada 14 September 2026.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Mereka telah diamankan dan kini menjalani penahanan di Ditreskrimum Polda Kepri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan perbuatan masing-masing.
“Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PK alias B, DB alias N, dan MI alias B. Ketiganya ditahan dan dikenakan sangkaan Pasal 262 ayat (2) dan/atau Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sesuai dengan perbuatan masing-masing,” ujar Ronni Bonic
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara bentrokan di Setokok melibatkan dua kelompok.
Penanganan terhadap kelompok pertama telah dilakukan oleh Polresta Barelang. Sementara perkara yang melibatkan kelompok lainnya kini ditangani Ditreskrimum Polda Kepri.
Menurut Nona, peristiwa tersebut bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dibongkar. Situasi selanjutnya berkembang hingga terjadi aksi kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka.
“Peristiwa ini bermula dari pembangunan pagar seng sebagai pembatas lahan yang kemudian dilakukan pembongkaran. Situasi berkembang hingga terjadi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban mengalami luka,” jelasnya.
Parang dan Anak Panah Disita
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain satu bilah parang panjang bergagang kayu, tiga buah anak panah, serta satu unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan untuk menuju lokasi kejadian.
Penyidik juga mengamankan barang bukti lainnya guna mendukung proses pengungkapan perkara.
Nona menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk dengan memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan bentrokan tersebut.
Pemilik lahan juga masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Polda Kepri memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam yang dapat mengganggu Kamtibmas,” tegas Nona.
Polda Kepri turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian.
Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.
Untuk memperoleh bantuan kepolisian maupun menyampaikan pengaduan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat 110 yang beroperasi selama 24 jam dan tidak dipungut biaya.
Penulis : Adi

















