Batamtimes.co, Tanjungpinang – Kejari Tanjungpinang resmi menahan Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis bersama dengan 5 anggotanya, serta satu warga sipil, Selasa(17/10) malam.
“Kita akan proses dulu tahap dua. Untuk penanhananya nanti kita pastikan dulu permohonanya di tahan dimana,” jelas Kepala Kejari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi kepada awak media.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Aspidum) Supardi mengatakan, penahanan para tersangka ini akan dititipkan di Polres Tanjungpinang.
Namun Supardi enggan menjawab pertanyaan awak media saat disinggung mengapa harus ditahan di Polres Tanjungpinang.
“Kita ada pertimbangan khusus. Tapi untuk lebih jelasnya tanyakan saja ke penyidiknya,” paparnya.
(Budi Arifin)