BPJS Tk Sosialisasi Bersama Pedagang Pasar

0
825

Batamtimes.co, Tanjungpinang – Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpinang langsung Mengimplementasikan saran dari pemerintah kota Tanjungpinang dari hasil Focus Group Discussion untuk terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya pekerja Bukan Penerima Upah atau informal, sabtu (05/05/2018)

Bertempat di Pasar Plantar KUD team BPJS Ketenagakerjaan secara langsung melakukan sosialisasi dari lapak ke lapak para pedagang untuk memberikan informasi Program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Rini Suryani menyampaikan Sosialisasi kali ini khusus menyasar para pedagang yang ada di pasar agar mengetahui secara langsung program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Semenjak dikeluarkannya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pinsiun, Tambahnya.

Khusus untuk pekerja di sektor Informal atau bukan penerimah upah sampai dengan saat ini baru bisa ikut 3 program yaitu Kecelakaan kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.

Hj, Rini Suryani SE, MM untuk sektor informal di kota tanjungpinang baru 5.000 pekerja yang terdaftar dari 20 ribuan lebih. Menjelaskan

Jadi BPJS Ketenagakerjaan menghibau kepada para nelayan, pedagang, petani, tukang ojek, buruh yang ada di pasar KUD harian mari mendaftar program bpjs ketengakerjaan agar ada Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pinsiun.

Bagi siapa saja pekerja atau pedagang yang ikut 3 program BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan souvenir cantik.

Iuran yang dibayarkan per bulan setiap pekerja hanya Rp 16.800 dan jika ingin ikut Jaminan Hari tua tambah Rp 20.000 sehingga totalnya 36.800.

Sampai dengan pukul 10.00 jumlah pedagang yang terdaftar baru 38 orang dan terus bertambah, harapanya semua pedagang di pelantar KUD semuanya dapat menjadi peserta.
(Agung hertadinata)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here