Kasatlantas : Knalpot Bising Terancam Ditilang, Ini Dasar Hukumnya

0
885

Laporan : Iskandar pohan

Biro Natuna

Batamtimes.co – Natuna

Suara Knalpot bising kenderaan roda dua tidak jarang ditemukan bebas lalu lalang di jalan raya. Membuat sebagian warga merasa jengkel dan mengagetkan menganggangu ketertiban umum. Tapi, kali ini tidak bisa lagi knalpot bising tersebut melintas di jalan raya  terancam kena tilang.

Hal tersebut disampaikan Iptu Zubaidah Kasatlantas Mapolres Natuna kepada Batamtimes.co melalui WhatsApp miliknya.

Menurut Kasatlantas pihaknya akan melakukan penindakan berupa razia knalpot bising yang mengganggu ketertiban masyarakat.

Termasuk balap liar kita akan tindak dan tilang kendaraan knalpot bising langsung dicopot. Razia knalpot brong ini sudah beberapa karung kita dicopot, sebutnya

Kasatlantas Iptu Zubaidah sedang stop kenderaan plat merah tak bayar pajak, perlu ada penindakan tegas

Bahkan kata Kasatlantas bukan saja pengguna knalpot bising aja akan tindak, penjual knalpotpun akan tindak. Tentu melalui peringatan dan himbauan melalui surat untuk tidak menjual knalpot brong.

Setiap pagi saat pengamanan pagi di simpang-simpang jalan kita sudah sering lakukan penindakan sampai batas yang tidak bisa ditentukan, imbuhnya.

Diakui, Kasatlantas pihaknya sering menghimbau melalui media untuk tidak menggunakan knalpot bising bisa mengganggu ketertiban umum.

” Saya selalu tegaskan ke anggota untuk dilakukan penindakan knalpot bising juga pemakai helm standar, ” tegasnya.

Knalpot Bising kenderaan roda dua dicopot menganggu ketertiban umum akan Ditilang dan dirazia hingga batas tak ditentukan

Di berharap pengguna knalpot bising di jalan raya untuk tidak memakai knalpot brong, tetap akan ditindak, sesuai dengan  Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan.

Bunyi Pasal 285 Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Atas pasal itu, pihak kepolisian bisa menilang pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak memenuhi syarat laik jalan, tandasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here