Berkas Kasus Tanker MT Hai Soon X Masih Berkutat Di kejaksaan P-19

0
711

Batamtimes.co – Natuna

Kejaksaan Negeri Ranai belum melimpahkan berkas perkara kasus Tanker MT Hai Soon X berbobot 1.914 GT ke Pengadilan Negeri Ranai untuk diproses hukum. Pasalnya, berkas kapal bermuatan 2.500 ton solar tersebut masih berkutat di KejaKejak masih belum lengkap (P-19).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Juli Isnur, SH diruang kerjanya pada Senin (19 /11 /2018) lalu.

” Benar, berkas kapal tanker MT Hai Soon X belum lengkap (P-19), kita tunggu aja nanti perkembangannya, ujar Juli singkat.

Dia menyampaikan, pihaknya saat ini masih fokus untuk mempersiapkan berkas perkara Kasus pasar modern Natuna, pasca ditetapkan sembilan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Kepri untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Sebelumnya, Kajati Kepri ketika kunjungan kerja ke Natuna berapa waktu lalu, Dia pernah mengatakan akan segera mengespos kasus tersebut di Kejati Kepri, Namum hingga kini belum juga terdengar kabar tersebut oleh awak media.

”Pak Kajari masih ingin melengkapi dan mensuport beberapa alat bukti lainya dan bila tidak ada halangan akan diexspose bersama timnya nanti di Kejati Kepri.” ujar Kajati Asri Agung Putra ,SH MH didampingi Kejari Ranai Juli Isnur, SH saat gelar Konferensi pers di Kantor Kejaksaan Natuna pada Selasa (31/10/2018) lalu.

Kejati menyatakan kasus kapal Tengker Hai Soon X secara substansi masih proses pra penuntutan. Dia mengatakan bahwa dalam kasus Tanker  Hai Soon X ini prinsip akan ditegakan secara objektif sesuai kaidah hukum dan peraturan yang berlaku.

“Penanganan kasus itu harus berkualitas, tidak usah khawatir tentang subsitansi. Kita akan tegakan secara objektif mengenai apa tentang subsitansinya tidak bisa saya sebut disini, karena ini masih proses penyidikan, nanti salah.” tegasnya kepada media.

Selain itu, ditegaskan Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum kapal Tanker MT Hai Soon X. Ditangkap KRI Yos Sudarso yang sedang melaksanakan Operasi Laga Sagara-18/Siaga Purla BKO Guspurla Koarmada I di perairan laut Natuna.

Pada jumpa pers disela-sela kunjungan kerjanya di fasilitas pelabuhan terpadu TNI. Di Selat Lampa Pulau Tiga, Ranai, Natuna, Kepri, pada Sabtu (27/10/2018) lalu.

Pasalnya, kapal tanker asing di nakhodai warga Vietnam itu, diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah perairan laut Indonesia beberapa waktu lalu.

Pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum perkara kasus kapal Tanker ke Pengadilan.

” Perlu saya tegaskan terkait kasus kapal Tanker MT Hai Soon X itu, tetap kita lanjutkan. Meskipun, berkas perkaranya dikembalikan pihak kejaksaan Negeri Ranai, terangnya.

Kata, Margono pihaknya siap melengkapi kekurangan berkas perkara kapal tanker sesuai petunjuk penyidik kejaksaan Negeri Ranai. Sebab kejaksaan selaku Penuntut Umum yang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Negeri Ranai untuk di proses hukum, tegasnya.

(Red /Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here