Perda Bangunan Berciri Khas Melayu ini secara langsung disahkan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri Jumaga bersama Gubernur Provinsi Kepri H Nurdin Basirun.
Dalam sambutannya,Jumaga mengharapkan agar perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Provinsi Kepri untuk dapat menjaga dan melestarikan budaya Melayu.
“Yangmana, salah satunya dengan menjadikan gedung atau perkantoran yang ada di Provinsi Kepri berciri khas Melayu,” ungkap Jumaga.
Tak hanya Jumaga, tujuh fraksi di DPRD Kepri secara langsung menyetujui disahkannya perda terkait bangunan berciri khas Melayu di Provinsi Kepri ini.
Menurut juru bicara fraksi PDIP Yuniar ni Pustoko Weni yang mengatakan dengan adanya ranperda ini dapat melestarikan budaya Melayu yang ada di Kepri.
“Keberadaan gedung berciri khas Melayu ini juga dapat menjadi jati diri dan identitas budaya Melayu di Provinsi Kepri,” ungkap Weni.
Untuk itu melalui, perda ini diharapkan didukung seluruh masyarakat dan stakeholder di Provinsi Kepri.
“Agar dapat secara tidak langsung melindungi dan membina budaya Melayu yang ada di Kepri,sehingga kekal hingga nanti ke anak cucu,” tegas Weni kembali.