Paripurna DPRD, Ngesti Sampaikan Alasan Perubahan Perda RPJPD 2005 – 2025

0
531

Batamtimes.co – Natuna – Wakil Bupati Ngesti Yuni Suprapti pemerintah Kabupaten Natuna sampaikan pidato Nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005 – 2025, di sidang paripurna DPRD Natuna pada Senin (18/11/2019) Siang.

Ngesti wakil Bupati Natuna sampaikan alasan perubahan Ranperda Perubahan RPJPD 2005 – 2025 di paripurna DPRD Natuna, Senin (18/11/2019).

Ngesti dalam sidang paripurna memaparkan RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang dua puluh tahun untuk memberikan panduan pelaksanaan pembangunan jangka menengah bagi Kepala daerah untuk masa pemerintahanya.

Secara umum berisikan kebijakan pembangunan baik visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan target dari indikator yang ingin dicapai, bebernya.

Dia menjelaskan perubahan RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025 disusun memenuhi amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan permendagri nomor 86 Tahun 2017.

Anggota DPRD Natuna hadiri Sidang paripurna agenda penyampaian Ranperda perubahan RPJPD 2005-2025

Sesuai pasal 342 ayat (1) sebagai landasan mendasar perubahan RPJPD dapat dilakukan, apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah dan subtansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan permendagri tahun 2017, ucapnya.

Lanjut Ngesti, RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025 disusun dan ditetapkan berdasarkan Perda nomor 08 tahun 2011, sehingga tahapan dan tatacara dan subtansi penyusunan belum sesuai dan mempedomani ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017.

Selain itu kata Ngesti, tak kalah pentingnya alasan diadakan perubahan RPJPD yaitu, pertama terjadinya perubahan terhadap kewenangan daerah pasca ditetapkanya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan sejumlah regulasi dipandang akan berdampak langsung pada pencapaian visi dan misi.

Ketua dan wakil ketua DPRD Jarmin Siddik salaman dengan wakil Bupati Natuna usai menyerahkan dokument perubahan Ranperda RPJPD Tahun 2005-2025.

Kedua, perubahan signifikan terkait kondisi, tantangan, permasalahan dan isu strategis pembangunan Internasional, nasional maupun regional terhadap Natuna.

Ketiga, perlunya penyesuaian dengan dokumen RTRW Natuna dan perencanaan lainya seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), RPJPN dan RPJMN.

Keempat, RPJPD belum mengakomodir pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGS) dan kelima, perlu adanya peninjauan ulang Khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan pada fase ketiga (2016-2021) dan fase keempat (2021-2025), ungkap Ngesti.

Menurut Ngesti penyusunan RPJPD ini telah menempuh tahapan mulai dari konsultasi publik, ke Provinsi Kepri rancangan awal perubahan RPJPD, musrenbang menjadi rancangan akhir perubahan.

” Pada hari ini kami sampaikan pada tahap pengajuan rancangan Peraturan Daerah Tentang perubahan RPJPD sebelum dievaluasi dari Provinsi Kepri,” ujarnya.

Ditegaskan Ngesti, sesuai pasal 36 ayat (1) Permendagri nomor 87 tahun 2017 kepala daerah dapat menyampaikan Ranperda tentang perubahan RPJPD kepada DPRD. Untuk dibahas untuk memperoleh persetujuan bersama DPRD dan Kepala daerah merupakan rangkuman visi misi kearah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan yang akan dicapai Dua puluh Tahun.

Sehingga sesuai keputusan Badan musyawarah (Bamus) DPRD penyampaian Ranperda perubahan Perda nomor 08 tahun 2011 Tentang RPJPD Tahun 2005-2025 diagendakan pada hari ini, terangnya.

Ngesti juga menyampaikan dari hasil penyelarasan, penajaman, klarifikasi dan kesepakatan terhadap visi misi kearah kebijakan dan sasaran pokok perubahan RPJPD 2005-2025 dapat dirumuskan yakni, permasalahan pembangunan Daerah, isu strategis pembangunan Daerah yang perlu menjadi perhatian antara lain.

Peningkatan Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM), kesenjangan pembangunan antar wilayah, pengembangan Ekonomi kerakyatan Khususnya Pariwisata dan Perikanan.

Ketiga arah kebijakan pembangunan Daerah merupakan instrument perencanaan yang memberikan panduan kepada kepala daerah agar lebih terarah dalam mencapai sasaran pembangunan jangka panjang.

Terdapat beberapa arah kebijakan perlu dilakukan pada RPJPD tahap keempat (2021-2025) yakni, peningkatan kualitas SDM melalui sektor Pendidikan dan kesehatan, perwujudan Masyarakat yang produktif dan kesetaraan gender, pelayanan prima aparatur pemerintahan, pengembangan, peningkatan dan pemanfaatan potensi unggulan SDA, peningkatan pendapatan masyarakat, pemerataan pembangunan insfrastruktur Dasar, membuka keterisolasian daerah, peningkatan pengelolaan mutu Lingkungan Hidup.

Bagian keempat sasaran pokok pembangunan merupakan instrumen pengukuran kinerja untuk mewujudkan arah kebijakan pembangunan daerah dikelompokkan berdasarkan tahapan pembangunan jangka panjang dalam empat periode pembangunan Kabupaten Natuna 2005-2025.

Sasaran pokok tahap IV yakni, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, taraf hidup Masyarakat, pemerataan pembangunan insfrastruktur, aksebilitas daerah, meningkatnya kualitas Lingkungan Hidup.

Diakhir pidatonya Ngesti menjelaskan sebagaimana diatur dalam Permendagri 86 tahun 2007 salah satu tahapan sebelum penetapan perda tentang perubahan RPJPD, maka harus melalui proses pembahasan bersama antara Eksekutif dan legislatif untuk menyepakati rancangan akhir RPJPD.

Selanjutnya dievaluasi gubernur sebelum ditetapkan menjadi Perda Tentang RPJPD Kabupaten Natuna tahun 2005-2025, pungkasnya.

(Red/Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here