Polres Sleman Bekuk Garong Sepeda Motor

0
511

Sleman- Setelah malang melintang melancarkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Sleman, Yogyakarta akhirnya petualangan 2 garong ini berakhir di tangan jajaran Satreskrim Polres Sleman 17 dan 18 Januari lalu.

“Kedua pelaku itu berinisial S 44 tahun dan R 33 tahun. Penangkapan pelaku dilakukan pada 17 dan 18 Januari lalu. Pelaku S ditangkap di Jalan Magelang saat akan menggondol motor korban bernama Wiwin Budi P. Sleman sementara rekannya R, diamankan petugas di wilayah Wonosobo, Jawa Tengah,” kata Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Rudy Prabowo didampingi Kasubag Humas Polres Sleman Iptu Edy Wirdiyanto saat menggelar jumpa pers, Senin 20 Januari 2020.

Rudy Prabowo mengatakan, keduanya merupakan spesialis (pencuri) rumah kosong dengan modus mencongkel pintu yang terkunci. Sasaran mereka adalah sepeda motor. Mereka membobol kunci motor dengan kunci T. “Saat melancarkan aksinya kedua pelaku tidak membutuhkan waktu lama”

Rudy mengaku, kedua pelaku merupakan warga asli Wonosobo. Dalam melancarkan aksinya, pelaku tak menginap di kawasan Sleman. Namun keduanya langsung pulang-pergi dari Wonosbo-DIY.

Dikatakan Rudy, menurut pengakuan S dia telah melancarkan aksinya sebanyak 50 kali di tiga wilayah sejak tahun 2004.

“Nah yang keempat ini dia tertangkap lagi dan kami amankan di Mapolres Sleman untuk menjalani proses penyelidikan,” terang Rudy sembari menambahkan pelaku dihadiahi timah panas lantar melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dari keduanya, polisi mengamankan barangkuti berupa satu buah kunci T, dua sepeda motor milik pelaku dan korban serta satu buah tas.

Kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

 

(red/Tanto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here