Sleman- Tujuh orang komplotan pengedar pil koplo jenis trihexphenidyl, pil riklona, alprazolam dan atarax harus merasakan dinginnya jeruji besi Polres Sleman, Yogyakarta. Tiga tersangka berinisial YN, A, danĀ EC diringkus petugas di Tegalrejo Yogyakarta. Sementara, 4 orang lainnya yang berinisial ES, RS, RC dan EW dibekuk di Ngemplak.
“Dari satu jaringan itu berhasil kita amankan barang bukti pil trihexphynidyl 9.594 butir,”Ā kataĀ Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andyka Doni Hendrawan didampingi KBO Sat Narkoba Iptu M.Farid dan Kasubbag Humas Iptu Edy Widaryanta saat mengelar jumpa pers di Mapolres Sleman Selasa 4 Februari 2020.
Andyka mengatakan, ketujuhĀ tersangka dijerat dengan Undang- undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197.Ā Untuk pil Riklona UU psikotropika Nomer 5 tahun 1997 pasal 62.
“Sasaran peredaran pil ini menyasar ke warga masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan para remaja,” pungkas Andyka.
(red/Tanto)