Komisi IV DPRD Kota Batam memanggil Disdik Kota Batam,terkait Juknis PPDB

0
698

BatamKomisi IV DPRD Kota Batam memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam. Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Pendidikan kota Batam, Hendri Arulan mempresentasikan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini.

Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Kota Batam rencananya akan diadakan mulai Mei 2020 mendatang. Pendaftaran online dan offline jadwal pelaksanaannya diadakan pada 4-11 Mei 2020.

“Pengumuman penetapan pada 13 Mei 2020,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri saat melakukan presentasi petunjun teknis (Juknis) di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (9/3/2020).

Seperti diketahui, proses PPDB kerap menimbulkan persoalan di Kota Batam hampir setiap tahunnya. Dalam pertemuan itu, terdapat jalur pendaftaran PPDB SMP tahun ajaran 2020/2021 dibagi menjadi beberapa bagian. Di antaranya jalur prestasi 30 persen, zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen dan perpindahan 5 persen.

“Kami buat pertemuan ini agar setiap tahun tidak muncul lagi permasalahan yang besar terhadap PPDB ini,” ujar Pimpinan Rapat sekaligus Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Bobi Alexander Siregar, Senin (9/2/2020).

Ia juga menyarankan Komisi IV bersama Disdik dan sekolah swasta duduk kembali bersama seperti ini sebelum pelaksanaan PPDB. Dan menurutnya penting untuk mengurai persoalan-persoalan yang ada selama ini.

“Selain itu jangan lagi menerima siswa tapi sekolahnya tak ada. Sehingga siswa menumpang,” ucapnya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Yunus berharap, sekolah swasta dapat mengejar mutu, sehingga menjadi unggulan dan pilihan orang tua murid.

“Sehingga jadi kejaran orang. Untuk SD 80 persen zona, 5 persen perindahan ortu, 15 persen afirmasi. Saya tak sepakat 5 persen itu. Perpindahan orangtua hampir tidak tercapai. Karena perpindahan tugas biasanya polisi, kejaksaan, PNS dan lain sebagainya,” kata Yunus.

 

(red/Tribun Batam)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here