Rapat Paripurna DPRD Batam Akhirnya ditunda,

0
348

Batam – Rapat Paripurna DPRD Batam, Senin (24/2/2020) siang ,tidak cukup Kourum sejumlah anggota DPRD Kota Batam mangkir sehingga rapat paripurna.Sempat diskors sebanyak dua kali hingga akhirnya dibatalkan,Skor pertama selama 5 menit dan skor kedua 10 menit.

Dari 50 anggota DPRD Kota Batam, yang hadir cuma 26 orang saja dan yang tidak hadir sebanyak 24 orang. Rapat itu dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaludin dan didampingi oleh ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto dan Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad.

Muhammad Kamaludin mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota dinyatakan apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan tengang waktu masing-masing tidak boleh dari 1 jam.

“Apabila pada akhir waktu penundaan rapat kuorum belum juga terpenuhi maka pimpinan rapat dapat menunda paling lama 3 hari atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Maka badan Musyawarah agar menjadwalkan kembali agenda rapat pada hari ini,” ucap politisi Nasdem itu.

Rapat paripurna itu rencananya adalah membahas tiga poin. Pertama, laporan Pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 3 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD sekaligus pembentukan Pansus dan pengambilan keputusan.

Kedua, Laporan Pansus pembahasan Ranperda, perubahan Perda no 8 tahun 2016 tentang RPJMD Kota batam tahun 2016-2024 sekaligus pengambilan keputusan. Ketiga, laporan reses DPRD masa persidangan 2 tahun sidang 2020.

 

(red/hln)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here