166 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing diDeportasi

0
667
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) deportasi 166 ABK Vietnam Pelaku Illegal Fishing kenegara asalnya, Senin (15/11/2021).Foto dokumentasi : Humas Ditjen PSDKP.

Jakarta – Batamtines.coKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumham) mendeportasi awak kapal pelaku illegal fishing berkewarganegaraan asing melalui Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/11/2021).

Proses pemulangan 166 ABK Vietnam di ruang tunggu Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau./Foto dokumentasi : Humas Ditjen PSDKP

Pemulangan 166 awak anak buah kapal (ABK) asal Vietnam yang telah selesai menjalani proses penegakan hukum diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung pinang dan Kantor Rudenim Pusat Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditjen Imigrasi dan Ditjen Protokol dan Konsuler juga instansi terkait lainnya telah bersinergi dengan baik dalam upaya percepatan pemulangan 166 awak kapal pelaku illegal fishing,” ujar Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Adin menjelaskan bahwa melalui koordinasi dan sinergi yang baik, termasuk komunikasi dengan Kedutaan Besar Vietnam yang ada di Jakarta sehingga pemulangan ABK asing ini dapat terlaksana dengan baik.

Koordinasi dan upaya pemulangan nelayan asing pelaku illegal fishing yang tidak menjadi tersangka (non justisia) secara bertahap akan terus dilaksanakan.

“Proses pemulangan nelayan non justisia akan terus dilaksanakan secara bertahap,” kata Adin dalam keteranganya.

Adin, juga merinci 166 awak kapal asal Vietnam yang dipulangkan kali ini dari berasal beberapa lokasi diantaranya, 17 orang dari Rudenim Pusat Tanjung Pinang, 26 dari Satwas SDKP Natuna, 6 orang dari Kantor Imigrasi Ranai, 61 orang dari Stasiun PSDKP Pontianak, 1 orang dari Kantor Imigrasi Pontianak, 53 orang dari Pangkalan PSDKP Batam, dan 2 orang dari Kantor Imigrasi Tarempa.

Pemulangan 166 awak kapal ini merupakan yang kedua dalam tiga bulan terakhir.

Informasi bahwa pada akhir September lalu, juga telah dilakukan pemulangan terhadap 200 ABK Vietnam dari Bandara Hang Nadim, Batam.

Saat ini masih ada 132 awak kapal asal Vietnam yang tersebar di beberapa UPT PSDKP, bebernya.

Serah terrima pemulangan ABK Vietnam kenegara asalnya oleh KKP, Kementerian luar negeri dan Kemenkumham./Foto dokumentasi : Humas Ditjen PSDKP

Hal senada diungkapkan, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah saat ini masih ada 82 orang di Pangkalan PSDKP Batam, 44 orang di Stasiun PSDKP Pontianak dan 6 orang di Satwas SDKP Natuna.

Ditjen PSDKP KKP akan terus berkoordinasi dengan Kemenlu dan Kemenkumham untuk mendorong perwakilan Kedubes Vietnam, agar awak kapal asal Vietnam yang masih tersisa  (non justisia) dapat segera dipulangkan ke negaranya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menindak tegas pelaku illegal fishing di perairan Indonesia.

Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan kedaulatan dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan nelayan,tegasnya.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here