Batamtimes.co,- Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Kepulauan Riau memusnahkan sejumlah barang bukti hasil tangkapan dari 45 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht) selama kurun waktu tahun 2019.
Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman kantor Kejari Ranai, Jumat (26/11/2021) pagi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai,Imam Makmur Sidabutar, S.H.,M.H.menyatakan, pemusnahan barang bukti (Berbuk) ini merupakan hasil tangkapan yang sudah Incraht dari 45 perkara.
Dengan rincian 28 perkara narkotika dengan barbuk 50,35 gram, 7 perkara tindak pidana umum, dan 10 perkara tindak pidana terhadap orang atau benda (Oharda).
” Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender, dan barang bukti lainnya non-narkotika seperti ponsel, alat hisap sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan potasium dan ikan dimusnahkan dengan cara di kubur,” sebut Kajari kepada awak media.
Pemusnahan barang bukti tersebut bukti komitmen penegak hukum untuk memberantas kasus tindak pidana secara tuntas.
Hal tersebut dijelaskan, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda turut hadir pemusnahan barbuk oleh Kejari Ranai.
Menurutnya, hal ini sangat penting untuk diketahui publik bahwa penegak hukum telah melaksanakan tugasnya dengan maksimal.
Meskipun kejahatan itu sulit diberantas, namun upaya penegakan hukum harus tetap dilaksanakan, tegasnya.
Selain Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Tampak juga hadir Bupati Natuna Wan Siswandi, Kapolres Natuna bersama Forkopimda.
Laporan : Pohan