Hikmahanto : Empat Solusi Bagi Pemerintah Soal Peran Nelayan Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut Natuna Utara

0
793
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D diacara serasehan soal peran nelayan untuk menjaga kedaulatan dan hak berdaulat NKRI di Laut Natuna Utara, Jumat (26/11/2021).

Batamtimes.co – Natuna – Guru Besar Hukum Internasional UI Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M.,Ph.D menjelaskan soal peran nelayan untuk menjaga kedaulatan dan hak berdaulat NKRI di Laut Natuna Utara.

Memberikan pendapat empat solusi bagi pemerintah Indonesia.

Foto : Laut Natuna Utara klaim China Nine Dash Line.

Dikatakanya, para Nelayan Indonesia harus membanjiri Natuna Utara untuk melakukan eksploitasi sumber daya alam.

Permasalahan besar bagi Nelayan adalah secara komersial tidak menguntungkan.

Oleh karena itu, pemerintah wajib pertama,
memberi subsidi dan memperbolehkan kapal-kapal besar untuk melakukan penangkapan ikan.

Kedua, Bakamla perlu menjaga para nelayan saat menangkap ikan sehingga tidak mendapat gangguan dari Coast Guard China.

Lanjutnya, Ketiga, Bakamla terus melakukan pengawasan dan patroli di ZEEI di Natuna Utara serta KKP dan TNI-AL terus melakukan penegakan hukum.

Keempat, pemerintah tetap pada kebijakan tidak mengakui Nine Dash Line China dan karenanya tidak bernegosiasi terkait masalah ini.

Hal tersebut disampaikan Hikmahanto, disaat menjadi narasumber melalui zoom meeting diacara serasehan digelar Intelkam Mabes Polri di Hotel Trandy Natuna, Jumat (26/11/2021) sore.

Dihadiri sejumlah nelayan Natuna, pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) juga para tokoh masyarakat setempat.

Menurutnya, permasalahan Indonesia saat memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan negara berbatasan.

Dalam pemanfaatan ZEE Indonesia kerap berhadapan dengan negara tetangga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia karena masalah politik adanya overlapping claims dan motif nelayan negara lain secara komersial.

Terselesaikan apabila ada kesepakatan antar negara terkait batas ZEE, dengan catatan tidak dengan China di Natuna Utara.

Sedangkan permasalahan dengan Republik Rakyat China (RRC) adalah pertama, Indonesia tidak mengakui Nine Dash Line yang diklaim oleh China sementara China tidak mengakui ZEEI di Natuna Utara.

Kedua, Tidak diakuinya Nine Dash Line oleh Indonesia di lapangan adalah dengan menangkapi kapal-kapal nelayan ikan China.

Terakhir, yang ketiga China mengirim kapal-kapal Coast Guard untuk menjaga Traditional Fishing Ground.

Penulis : Pohan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here