Batam – Batamtimes.co – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepulauan Riau menggelar operasi penegakan ketertiban dan disiplin anggota, Senin (25/04/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor : STR/161/II/Huk.12.10./2022, Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor : ST/238/IV/HUK.12.10/2022 pertanggal 21 April 2022.
Dan Surat Perintah Kabidpropam Polda Kepri Nomor : Sprin/251/IV/HUK.7.1./2022/Bidpropam tanggal 1 April 2022.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan, S.I.K., M.Si. didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si menyatakan target dan sasaran operasi ini adalah penggunaan lampu isyarat Strobo, Rotator, Sirine, Plat Nomor Polisi, dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat Kendaraan.
Dikatakanya, hasil operasi pada pagi hari ini ditemukan sejumlah pelanggaran diantara, penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai peruntukan sebanyak 2 kasus.
Pajak kendaraan mati dan TNKB yang sudah tidak berlaku sebanyak 12 pelanggaran. Kenderaan tidak memiliki kaca spion, plat nomor polisi (Nopol) dan kenalpot racing ditemukan 4 pelanggaran.
Selain itu, juga didapati pengendara penggunaan SIM yang telah mati sebanyak 3 pelanggaran dan sikap tampang personil polri 1 pelanggaran, tandasnya.
Redaksi