Nyolong Motor, 2 Pelajar di Jogja Terancam 7 Tahun Bui

0
299

Batam – batamtimes.co – Dua orang pelaku penuri sepeda motor yang masih berstatus sebagai pelajar diamankan polisi.

Keduanya berinisial berinisial RBS dan FHR ditangkap Satreskrim Polresta Yogyakarta usai mencuri motor di Gunungketur, Pakualaman 10 September lalu.

Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit 3 Sat Reskrim Ipda Armando menjelaskan, kejadian bermula saat seorang saksi bernama Sarjito melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi kejadian.

“Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda motor milik korban bernama Dwi Nur Agus Prasetyo warga Pakualaman,” ujarnya Selasa 24 September 2024.

Menurutnya, berdasarkan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi kedua pelaku.

“Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang terencana. Mereka terlebih dahulu mengintai target sebelum melancarkan aksinya,” tegasnya.

Usai mencuri, motor tersebut dijual secara online. Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang, di antaranya, sepeda motor honda Revo dengan AB-2804-DS milik korban, BPKB sepeda motor.

“Kedua tersangka RBS dan FHR, masih berstatus pelajar. Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya

 

(Red/Adi )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here