Ini link Quik Count berbagai lembaga Survey

0
567

Jakarta – batamtimes.co-  quick count adalah penghitungan suara cepat oleh lembaga survei, sementara real count adalah penghitungan suara sebenarnya oleh KPU.

Menurut Peraturan KPU, hitung cepat atau quick count adalah kegiatan penghitungan suara secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi, berdasarkan metodologi sampling tertentu yang dilakukan oleh masyarakat atau lembaga/badan swasta.

Sementara itu, kegiatan penghitungan suara secara nyata berdasarkan data perolehan suara yang diperoleh dari dokumen kertas suara. KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara mulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024.

Selain real count, masyarakat juga dapat memantau hasil quick count yang disediakan oleh sejumlah lembaga survei atau pemantau Pilkada 2024. Berikut daftarnya:

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here