Batam- batamtimes.co – Penertiban bangunan ilegal di Bengkong Palapa Atas sempat diwarnai ketegangan ketika keluarga pemilik bangunan berusaha menghalangi tim terpadu yang datang dengan alat berat. Mereka bahkan mencoba memprovokasi warga sekitar agar turut bersimpati. Namun, setelah petugas berhasil mengeluarkan seluruh barang dari dalam rumah, bangunan permanen tersebut akhirnya dibongkar paksa.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan tanah antara Ruslina Limbong, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dengan Rispa Lambok Nababan yang mengaku sebagai pemilik lahan berdasarkan pengelolaan dan aktivitas berkebun. Ruslina membeli tanah kavling tersebut pada tahun 2015 dan mendapatkan SHGB dari BPN Batam pada 2018. Namun, pada 2017, Rispa mendirikan bangunan di lokasi yang sama, meskipun telah mendapat teguran,Seperi yang dikutip media ini dari ombudsman kepri.
Upaya penyelesaian di tingkat RT dan RW sejak 2017 tidak membuahkan hasil. Ruslina kemudian melaporkan kasus ini ke BP Batam pada 2021 untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas lahannya. Namun, permohonan ini tak kunjung ditindaklanjuti, bahkan seorang oknum pejabat Ditpam BP Batam sempat meminta biaya penertiban sebesar Rp80 juta. Karena hanya mampu membayar Rp30 juta, permintaan Ruslina ditolak dan penertiban tidak dilakukan.
Merasa diperlakukan tidak adil, Ruslina mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau. Ombudsman kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Direktorat Pertanahan BP Batam, Kepala BPN Batam, serta Kepala Ditpam BP Batam, dan menemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan terhadap permohonan penertiban.
Ombudsman juga memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, melibatkan RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan. Namun, Rispa tetap bersikeras mengklaim tanah tersebut meski tidak memiliki dokumen legalitas. Tawaran ganti rugi bangunan dari Ruslina pun ditolak.
Setelah melalui berbagai tahapan, Ombudsman Kepri merekomendasikan agar Ditpam BP Batam segera melakukan penertiban. Dengan melibatkan tim terpadu dari Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, penertiban akhirnya terlaksana pada 23 Oktober 2024.
Ruslina Limbong mengaku bersyukur atas keputusan tersebut dan mengapresiasi kerja Ombudsman Kepri yang telah menuntaskan sengketa lahan yang ia hadapi selama bertahun-tahun. Ia juga berterima kasih kepada seluruh pihak yang turut serta dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Penulis : Adi
Editor : Pohan