Polresta Sleman Dalami Kasus Keracunan Massal di Tempel, 148 Korban Terdata

0
338
Keterangan Foto : Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo.(Tanto)

Yogyakarta – Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memastikan proses hukum terkait kasus keracunan makanan di Kapanewon Tempel terus berjalan. Sejumlah saksi, termasuk penyelenggara hajatan dan penyedia makanan, telah diperiksa guna mengungkap penyebab kejadian yang menelan ratusan korban tersebut.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 148 korban yang mengalami keracunan setelah menyantap makanan dalam acara pernikahan di Padukuhan Krasakan, Lumbungrejo, Kapanewon Tempel pada Sabtu, 8 Februari 2025.

“Kemarin kami telah melakukan pemeriksaan serta mengevakuasi korban keracunan makanan. Pendataan juga dilakukan bersama instansi terkait di rumah sakit,” ujar Edy pada Senin, 10 Februari 2025.

Saat ini, polisi masih menunggu hasil tes laboratorium terhadap sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal.

“Sampel makanan sudah dikirim ke laboratorium, dan kami masih menunggu hasilnya untuk memastikan penyebab pasti kejadian ini,” jelas Edy.

Ia juga menegaskan bahwa kasus ini tetap akan diproses secara hukum, terutama jika ditemukan unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penyajian makanan.

“Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian dalam pengolahan makanan, kami akan menindaklanjuti dengan proses hukum,” tegasnya.

Sebagian Korban Masih Dirawat

Dari 148 korban yang mengalami gejala mual, muntah, dan diare, sebagian masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit di Kabupaten Sleman dan Magelang, Jawa Tengah, sementara yang lain telah diperbolehkan pulang.

Sebelumnya, pada Minggu pagi (9 Februari 2025), ratusan warga mulai merasakan gejala keracunan setelah menghadiri acara pernikahan sehari sebelumnya. Pihak berwenang kini berupaya memastikan kejadian serupa tidak terulang serta menegakkan aturan terkait keamanan pangan dalam acara besar.

 

Penulis : Tanto

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here