
Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah merumahkan 120 tenaga honorer sejak awal tahun 2025. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan KORPRI Pemprov Kepri, Yeni Trisia Isabella, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berkaitan dengan efisiensi anggaran.
Menurut Yeni, tenaga honorer yang dirumahkan adalah mereka yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun dan tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini membuat mereka tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II.
“Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana telah diatur bahwa ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Jadi, ini merupakan aturan yang harus dipatuhi, bukan karena alasan efisiensi anggaran. Jika kita tetap mempekerjakan tenaga honorer non-ASN, maka itu melanggar aturan atau ilegal,” jelas Yeni di Tanjungpinang, Senin (17/2).
Yeni merinci bahwa dari 120 tenaga honorer yang dirumahkan, sebanyak 57 orang merupakan tenaga kependidikan (pegawai tata usaha) di satuan pendidikan SMA sederajat, 37 orang pegawai teknis, 24 tenaga guru, serta dua tenaga kesehatan.
Kendati demikian, Pemprov Kepri tetap melakukan inventarisasi tenaga honorer yang dirumahkan sambil menyusun formasi ulang agar mereka bisa diusulkan untuk mengikuti tahapan seleksi PPPK berikutnya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Mudah-mudahan usulan ini disetujui, tentunya jika memang ada tahapan seleksi PPPK selanjutnya,” tambah Yeni.
Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kepri masih berpotensi mempekerjakan kembali tenaga honorer yang telah dirumahkan, terutama dalam sektor pendidikan dan kesehatan yang masih sangat dibutuhkan oleh pemerintah daerah.
Penulis : Sam
Editor : Pohan