Jakarta – batamtimes.co – Bareskrim Mabes Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo (Jokowi), yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), adalah asli.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, usai pelaksanaan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap ijazah yang sebelumnya dilaporkan palsu oleh Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
“Dari hasil penelitian labfor terhadap bahan kertas, pengaman, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan dekan serta rektor, diperoleh hasil bahwa dokumen tersebut identik dengan dokumen pembanding resmi. Artinya, berasal dari satu produk yang sama,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers di Bareskrim, Kamis (22/5).
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, HM Darmizal, memberikan apresiasi atas sikap tegas dan cepat Bareskrim dalam menangani laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal telah meyakini keaslian ijazah Jokowi.
“Saya pribadi sejak awal yakin bahwa ijazah Pak Jokowi yang diterbitkan UGM itu asli. Pernyataan Bareskrim hari ini mempertegas keyakinan itu,” ujar Darmizal kepada wartawan.
Darmizal juga mendesak agar laporan terhadap pihak-pihak yang telah menuduh ijazah Jokowi palsu segera ditindaklanjuti. Ia merujuk pada dua laporan polisi, yakni di Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, dan di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pemuda Patriot Nusantara pimpinan Andi Kurniawan SH MH, dengan nomor laporan LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
“Semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku fitnah harus diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Darmizal menekankan pentingnya prinsip equality before the law dalam penegakan hukum, tanpa memandang status sosial atau jabatan seseorang.
“Siapa pun yang bersalah harus dihukum. Maka itu, saya minta Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat segera menetapkan tersangka,” katanya.
Ia berharap proses hukum terhadap penyebar fitnah bisa menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menuduh seseorang tanpa bukti sahih dan verifikasi.
“Di antara pelaku fitnah ini bahkan pernah terjerat UU ITE. Harusnya bisa belajar dari pengalaman itu,” pungkas Darmizal, yang juga merupakan alumni UGM.
Penulis : Tanto
Editor : Pohan