Opini : Munaslub Peradi RBA di Depok 11/02/2026, Klaim Ganti Ketum Otto Hasibuan Legal Standingnya Dipertanyakan ?

0
269
Foto : Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH di Kantor Advokat Peradi Tower

Oleh : Asisisten Professor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH

Artikel singkat Munaslub Peradi RBA di Depok 11/02/2026, Klaim Ganti Ketum Otto Hasibuan Legal Standingnya Dipertanyakan ?

Menarik untuk diuraikan dalam pandangan penulis sebagai akedimisi senior Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathala’ul Anwar Banten, juga praktisi Hukum.

Advokat senior sudah berpraktik 33 tahun anggota PERADI Tower pimpinan Otto Hasibuan, tercatat Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-Undangan dan Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial Masyarakat Ketua Umumnya Dr.H.Adardam Achyar mengkaji secara seksama dan berusaha obyektif setelah PK MA Nomor 57/TUN/2026 dimenangkan Peradi Tower.

Tiba-tiba muncul pengakuan Munaslub Peradi RBA IV di Depok 11 Februari 2026 dan “mengganti” Prof.Otto Hasibuan Advokat jadi bingung.

Ini Peradi ke 4 ? Mana yang sah ? 

Di bedah berdasarkan fakta hukum terbaru:

1. Posisi hukum Peradi pimpinan Otto Hasibuan saat ini Mahkamah Agung baru menerbitkan Putusan PK No. 57 PK/TUN/2026 tanggal 4 Mei 2026.

Amar putusannya: 

MA menyatakan : Peradi pimpinan Prof. Otto Hasibuan sah dan diakui.

MA perintahkan Kemenkumham cabut 2 SK pengesahan kepengurusan kubu rival Peradi RBA/Luhut Pangaribuan, karena dinyatakan batal demi hukum.

MA juga perintahkan terbitkan SK pengesahan buat kepengurusan Otto Hasibuan periode 2020-2025 hasil Munas III Peradi Bogor 7 Oktober 2020

Putusan PK ini punya sifat erga omnes = mengikat semua pihak dan instansi negara, bukan cuma para pihak yang berperkara.

2. Jadi gimana dengan “Munaslub Peradi Depok 11 Februari 2026”?

Munaslub Peradi RBA di Depok 11 Feb 2026 terjadi sebelum putusan PK MA 4 Mei 2026.. Tapi MA di putusan PK-nya menegaskan bahwa kepengurusan sah adalah hasil Munas III Peradi Bogor 7 Oktober 2020 yang memilih Otto Hasibuan.

Artinya, kalau Munaslub Depok 11 Feb 2026 itu digelar oleh kubu yang bukan kepengurusan sah Otto, maka sejak 4 Mei 2026 Munaslub itu kehilangan dasar legal standing.

Kenapa legal standing-nya dipertanyakan:

1. Wewenang menyelenggarakan Munas/Munaslub ada di tangan DPN Peradi yang sah. Setelah PK 57/2026, DPN sah adalah pimpinan Otto Hasibuan. Kalau Munaslub Depok digelar pihak lain, berarti penyelenggaranya tidak punya kewenangan organisasi.

2.Sifat erga omnes putusan MA: Semua instansi negara wajib tunduk. Jadi klaim “ganti Ketum Otto” dari Munaslub Depok bertabrakan langsung dengan amar MA yang mengesahkan Otto.

3.SK Kemenkumham untuk kubu rival sudah dibatalkan MA. Tanpa SK pengesahan, setiap keputusan organisasi termasuk ganti Ketum, jadi cacat hukum administrasi.

Praktiknya di lapangan

Kubu Otto Hasibuan sekarang punya dasar kuat untuk menolak hasil Munaslub Peradi RBA di Depok 11 Feb 2026. Mereka bisa pakai putusan PK 57/2026 buat bilang: “Kepengurusan kami sah, Munaslub tandingan tidak punya legal standing karena digelar bukan oleh pengurus sah”.

Simpelnya: Setelah putusan MA 4 Mei 2026, klaim ganti Ketum Otto Hasibuan lewat Munaslub Depok 11 Feb 2026 jadi lemah secara legal standing, karena MA udah sahkan Otto dan batalkan SK kepengurusan rival.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here