Batam – batamtimes.co– Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., resmi meresmikan Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Kepri yang dirangkaikan dengan apel pagi di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Senin (29/6/2026).
Pembentukan unit khusus dari jajaran reserse tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Markas Besar Polri guna menghadirkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.
Peresmian dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri, para Pejabat Utama Polda Kepri, serta seluruh personel Polda Kepri dan jajaran Satreskrim Polres/Ta.
URC dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek. Wilayah operasionalnya mencakup seluruh daerah hukum Polda Kepri, mulai dari Kabupaten Natuna hingga wilayah Barelang.
Pembentukan unit ini menjadi langkah strategis Polda Kepri dalam menjawab tantangan meningkatnya potensi tindak kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Dalam arahannya, Kapolda Kepri menegaskan bahwa masyarakat saat ini mengharapkan kehadiran Polri yang mampu merespons setiap laporan dengan cepat. Karena itu, semangat pelayanan cepat bukan hanya menjadi tanggung jawab personel URC, tetapi harus menjadi budaya seluruh anggota Polri.
“Melalui Unit Reaksi Cepat ini, kami ingin memberikan pelayanan terbaik dan menjawab tantangan masyarakat. Kehadiran polisi harus benar-benar dirasakan dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Menurutnya, pelayanan cepat tidak hanya diukur dari kecepatan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tetapi juga kecepatan menerima laporan, memberikan informasi, menangani pengaduan, hingga menyelesaikan setiap permasalahan masyarakat.
Kapolda juga menginstruksikan seluruh pejabat fungsi untuk meningkatkan pengawasan terhadap setiap laporan masyarakat agar tidak ada pengaduan yang terabaikan.
Fokus utama URC adalah mempercepat penanganan berbagai tindak pidana, khususnya kejahatan 3C yang meliputi pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain itu, unit ini juga akan memburu pelaku pencurian fasilitas umum yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah di Kepulauan Riau.
Sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik, Polda Kepri juga terus mengoptimalkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana masyarakat melaporkan berbagai kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi.
Seluruh operator layanan tersebut telah dibekali mekanisme penerimaan dan pendistribusian laporan sehingga setiap informasi yang masuk dapat segera diteruskan kepada personel di lapangan untuk ditindaklanjuti secara cepat.
Dengan diresmikannya Unit Reaksi Cepat, Polda Kepri berharap kehadiran Polri di tengah masyarakat semakin dirasakan melalui respons yang lebih sigap dalam menjaga keamanan, menindak pelaku kejahatan, serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kepulauan Riau.
Penulis : Adi

















