8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Opini : LBH PBMA 1916: Saatnya Mathala’ul Anwar Punya “Tameng Hukum” di...

Opini : LBH PBMA 1916: Saatnya Mathala’ul Anwar Punya “Tameng Hukum” di Usia 109 Tahun

0
386
Keterangan gambar : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH

Oleh: Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Di usia 109 tahun, Mathala’ul Anwar bukan lagi sekadar organisasi. Ia rumah besar bagi jutaan santri, ratusan madrasah, dan tanah wakaf yang tersebar. Namun di tengah zaman yang berubah, satu pertanyaan menggelayut siapa yang melindungi rumah besar ini saat serangan hukum datang?

Gagasan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Mathala’ul Anwar 1916 lahir dari keresahan itu. Sebagai akademisi, praktisi hukum, sekaligus pengurus bidang hukum PBMA, penulis menyebutnya “lengan hukum” untuk umat dan bangsa.

Kenapa PBMA Butuh LBH Sekarang?

Sejak lahir dari rahim ulama Banten tahun 1916, Mathala’ul Anwar konsisten membumikan Islam Ahlussunnah wal Jama’ah lewat pendidikan, dakwah, dan sosial. Hasilnya nyata madrasah dan pesantren berdiri kokoh.

Tapi 2026 berbeda. Serangan hukum ke umat, kriminalisasi ulama, hingga gugatan aset madrasah dan tanah wakaf makin sering. Tanpa tameng hukum sendiri, aset yang dibangun 1 abad bisa musnah di meja hijau. Santri dan pengelola madrasah sering dibiarkan berjuang sendiri saat terjerat masalah hukum.

Maka LBH PBMA 1916 adalah jihad struktural. Ia ikhtiar agar Mathala’ul Anwar sejajar dengan Muhammadiyah yang punya LBH-AP, atau NU dengan LBH-nya. Ini mandat sejarah.

Mandat 1916, Relevansi 2026

Jika 1916 Mathala’ul Anwar lahir untuk menjaga agama dan ilmu di mimbar, maka 2026 ia wajib menjaga di ruang sidang. Ratusan madrasah, tanah wakaf, dan yayasan di bawah PBMA adalah aset umat yang rawan.

LBH PBMA 1916 akan menjadi perangkat hukum resmi dengan 4 pilar:

1. Litigasi: Dampingi santri & madrasah di pengadilan.

2. Non-Litigasi: Mediasi, negosiasi, bantuan hukum gratis.

3. Advokasi Kebijakan: Kawal regulasi yang berpihak pada pesantren.

4. Kaderisasi: Cetak advokat dari kalangan santri.

Strukturnya jelas, Dewan Pembina diisi Pimpinan Pusat PBMA hingga MWC, dengan fokus utama menjaga madrasah dan aset wakaf.

Penutup : Benteng Hukum Ala Umar bin Khattab. Mathala’ul Anwar 1916 tidak hanya ditakdirkan mendidik santri. Ia juga wajib melindungi santri. LBH PBMA 1916 adalah wujud nyata dari “berilmu di kelas, beramal di pengadilan.”

Inilah ikhtiar PBMA 1916 menjadi benteng hukum umat, meneladani ketegasan Umar bin Khattab adil dalam hukum, kuat dalam perlindungan.

Saatnya PBMA punya tameng. Karena menjaga agama hari ini, juga lewat putusan hakim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here