8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Digugat ke PN Jakpus, Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, Gus Hersit Bilang...

Digugat ke PN Jakpus, Hasil Muktamar XXI Mathla’ul Anwar, Gus Hersit Bilang Salah Alamat

0
517
Keterangan gambar : Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, Batamtimes.co – Sengketa pemilihan Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar memanas. Hasil Muktamar XXI yang digelar di Kota Serang, Banten, pada 11–13 April 2026 lalu resmi digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keterangan foto : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., disapa Gus Hersit pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten dan anggota bidang hukum dan advokasi PBMA.

Gugatan itu, kini memasuki tahap proses persidangan setelah dilakukan mediasì gagal dua kali akhirnya terjadi gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hal tersebut dibenarkan Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten, yang juga menjabat anggota bidang hukum dan advokasi PBMA.

“Benar, gugatan sudah masuk dan disidangkan awal Juni lalu.” ujar Gus Hersit, sapaan akrabnya, kepada batamtimes.co, Sabtu (04/07/2026) saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya.

Gugatan dengan nomor perkara 282/Pdt.G/2026/PN/Jkt.Pst. tertanggal 27 April 2026 itu dilayangkan oleh salah satu calon Ketua Umum PBMA, Ir. H. Andi Yudi Hendriawan Djuwaeli. Melalui kuasa hukumnya Togi Maruhum Mangunsong dari Kesuma Mulyana and Co, Andi mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses dan hasil Muktamar XXI.

Andi Djuwaeli menilai muktamar tersebut cacat prosedur dan sarat kecurangan.

“Ada upaya sistematis dari pihak tertentu untuk memenangkan salah satu calon,” tegas Andi.

Ia menyebut langkah hukum ini ditempuh sebagai upaya konstitusional untuk menguji keabsahan keputusan forum muktamar.

Sebelumnya, hasil pemilihan Ketua Umum PBMA berlangsung ketat. Andi Djuwaeli memperoleh 71 suara, sementara rivalnya, Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A., unggul tipis dengan 77 suara selisih enam suara.

Dalam gugatannya, Andi Djuwaeli menggugat para pihak. Tergugat I ketua umum terpilih Dr. H. Jazuli Juwaini, M.A. Tergugat II. H.Humaedi Hasan, SE dan Kementerian Hukum RI turut tergugat dalam perkara ini.

Menanggapi gugatan itu, Gus Hersit mengaku mendapat mandat dari Ketum PBMA untuk mengawal kasus ini berpandangan ada dua kelemahan mendasar. Pertama, ia menilai perkara ini bukan ranah Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata.

“Yang digugat adalah keputusan muktamar, ini masuk kategori internal organ besluit atau tindakan organisasi internal,” jelasnya, merujuk Yurisprudensi MA RI No. 363 K/Sip/1974 dan No. 979 K/Sip/1983.

Menurutnya, sengketa internal ormas seharusnya diselesaikan melalui AD/ART atau Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan perdata umum.

Kedua, Gus Hersit menyebut gugatan salah alamat atau error in persona. “Ini kelemahan paling fatal dalam gugatan, tanggal 8/7/2026  agenda pembacaan eksepsi tergugat lewat kuasa hukum” tegasnya.

Meski digugat, Andi berharap proses hukum berjalan terbuka dan bermartabat. Ia menyebut gugatan ini sebagai momentum pembelajaran organisasi.

Bagi warga Mathla’ul Anwar, ini bukan hanya soal keputusan persidangan, tetapi menunjukkan kedewasaan kolektif dalam menjaga marwah organisasi dan ikhtiar untuk bebas dari kepentingan pragmatis,” pungkas Andi, dikutip Radarbanten.co.id.

 Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here