Kalsel – batamtimes.co – Niat mencari uang dengan cara cepat justru menyeret seorang pria berinisial IJAPG (28) ke kantor polisi. Warga Jalan Negara Dipa, Desa Sungai Baring, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, itu diduga mencuri sertifikat tanah milik mertuanya sendiri untuk kemudian digadaikan.
Korban diketahui berinisial HM Yusup (65). Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 55 atas nama korban diduga digadaikan IJAPG kepada pihak lain dengan nilai Rp3,5 juta.
“Pelaku merupakan menantu dari korban sendiri. Ia diduga mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) tanpa izin untuk digadaikan kepada pihak lain,” ujar Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasi Humas Polres HSU Iptu Asep Huzainur, Minggu (9/8/2026).
Kasus ini terbongkar pada Jumat (7/8/2026) pagi. Saat itu, korban didatangi seorang pria yang mengaku bernama Rambo. Pria tersebut menyampaikan kabar bahwa sertifikat tanah Nomor 55 milik HM Yusup telah digadaikan oleh menantunya.
Mendengar informasi tersebut, korban langsung meminta konfirmasi kepada anaknya, Rina Wati, yang selama ini dipercaya menyimpan dokumen penting keluarga.
Saat dilakukan pengecekan, sertifikat yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah itu ternyata benar-benar sudah tidak berada di tempat penyimpanan.
Korban kemudian diminta menebus sertifikat tersebut. Namun, HM Yusup menolak karena merasa tidak pernah menggadaikan dokumen tanah miliknya dan tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menjaminkannya.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Amuntai Tengah.
“Korban sempat diminta untuk menebus sertifikat tersebut. Namun, karena korban merasa tidak pernah menggadaikannya dan merasa dirugikan, korban memilih melaporkan kejadian ini ke Polsek Amuntai Tengah,” jelas Asep.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp100 juta, berdasarkan nilai aset tanah yang sertifikatnya diduga digadaikan tersebut.
Berbekal laporan polisi LP/B/3/VIII/2026/SPKT/POLSEK AMUNTAI TENGAH, penyidik kemudian melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan barang bukti dikumpulkan untuk mengungkap dugaan pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada IJAPG. Polisi akhirnya mengamankan pria tersebut pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 11.30 Wita di kawasan Polsek Amuntai Tengah.
“Setelah mengantongi bukti yang cukup, petugas langsung mengamankan terduga pelaku saat berada di kawasan Polsek Amuntai Tengah tanpa perlawanan,” kata Asep.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen asli SHM Nomor 55 atas nama Haji M. Yusup serta satu lembar kuitansi tanda terima gadai dokumen sertifikat tertanggal 2 Juli 2026.
Polisi kini memproses IJAPG untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas dugaan aksi tersebut, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana pencurian.
Kasus ini menjadi ironi tersendiri karena dokumen aset tanah yang diduga dicuri dan digadaikan justru milik mertua pelaku sendiri.
Penulis : Tanto

















