8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Hakim Vonis 1,8 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur...

Hakim Vonis 1,8 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pulau Tiga Jadi Sorotan, Jaksa Ajukan Banding

0
454
Foto ilustrasi

Natuna, Batamtimes.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman 1,8 tahun penjara terhadap terdakwa JunaidiĀ  kasus pencabulan Anak di bawah umur pada sidang putusan, Kamis (23/07/2026) Bulan lalu.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksaĀ  selama empat tahun.

” Atas putusan tersebut tim penuntut umum melakukan upaya hukum banding enam hari setelah putusan sebagaimana yang telah dikomunikasikan dengan pimpinan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aditya Syaummil Patria, S.H.,MH kepada Batamtimes.co melalui selulernya, Kamis (08/08/2026) kemarin.

Sorotan tajam pun muncul dari sejumlah tokoh dan praktisi hukum menilai vonis ringan majelis hakim tersebut dimilai menciderai rasa keadilan bagi masyarakat kecil, terlebih terdakwa seorang Camat di Pulau Tiga pejabat negara non aktip akan menambah rasa luka mendalam bagi pihak keluarga korban.

Mereka menyesalkan vonis ringan hakim tersebut dan mengusulkan kepada pihak-pihak yang merasa keberatan, agar membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) agar diperiksa kasus tersebut apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dalam mengambil putusan.

Selain itu, masyarakat juga mengungkapkan hal senada penuh kekecewaan.

” Mendengar putusan hakim.tersebut sesak napas saya pak, dimana rasa keadilan bagi masyarakat kecil ini, dan kami tak punya kemampuan bayar pengacara, tetapi hakim mestinya punya hati nurani pak,” keluh warga pulau tiga enggan disebutkan identitasnya, Minggu (16/08/2026).

Dia berharap upaya banding jaksa ini majelis hakim pengadilan tinggi Tanjungpinang dapat menghukum terdakwa seberat-beratnya mewakili rasa keadilan bagi rakyat kecil jangan terkesan tajam kebawah tumpul keatas.

Reporter/Editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here