8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Ini Kata Pakar Hukum Pidana Anak, Oknum Pejabat Negara Cabuli Anak di...

Ini Kata Pakar Hukum Pidana Anak, Oknum Pejabat Negara Cabuli Anak di Bawah Umur Divonis 1,8 Tahun Komisi Yudisial Diminta Turun Tangan

0
341
Ilustrasi

Natuna, Batamtimes co – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau terkait kasus pencabulan anak dibawah umur menuai sorotan Publik.

Pasalnya, oknum hakim dalam sidang putusan pada Kamis (23/07/2026) lalu. Memvonis ringan terdakwa oknum Camat di Natuna selama 1 tahun 8 bulan penjara.

Keterangan foto : Pakar Hukum Pidana Anak Fitriyanti Hasibuan, S.H.,M.H Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 4 Tahun penjara, dan akibat putusan itu Jaksa keberatan resmi mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungpinang, pada Rabu, 19 Agustus 2026 Nomor Surat pengiriman Berkas Banding233/PAN.02.W32.U.4/HK2.2/VIII/2026.

Menurut Pakar Hukum Pidana Anak. Fitriyanti Hasibuan, S.H.,M.H menyampaikan soal legalitas suatu keabsahan putusan oknum majelis hakim mulai dari penyelidikan wajib melibatkan Bapas, Peksos, P2TP2A , karena korbannya adalah anak dibawah umur, dan pelakunya orang dewasa maka sudah semestinya tuntutan dan putusan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tindak pidana khusus diberikan hukuman diatas 4 tahun. Hukuman kebiri bagi pelaku pencabulan supaya memberikan efek jera terhadap pelaku orang Dewasa.

Hakim wajib memiliki sertifikat diklat Sistim Peradilan Pidana Anak (SPPA) dari Mahkamah agung. Jika tidak ada unsur tersebut maka batal demi hukum. Korban anak tersebut wajib diberikan pemulihan Fsikis maupun mental dari efek traumatis, sebut Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Dharma Indonesia (UNDHI) Banten kepada Batamtimes.co saat dikonfirmasi Sabtu, (22/08/2026) melalui sambungan selulernya.

Dia mengatakan jika anak sebagai korban dibawah umur sesuai pasal 81 dn 82 ancaman pidana paling tinggi dan denda serta minta majelis hakim dalam memberikan hukuman efek jera bagi pelaku.

Jika vonis dibawah 4 tahun, lanjutnya, jelas oknum camat tidak dapat dipecat. Bagi pelaku orang dewasa harus dikaji putusan majelis hakim di tingkat banding demi hukum dan keadilan serta kode etik kan oknum hakim tersebut, tegas Fitri.

Hal senada, juga diungkapkan pelapor dari pihak keluarga korban sangat menyesalkan putusan hakim tersebut dinilai tidak adil. Terlebih terdakwa seorang pejabat negara seharusnya menjadi tauladan dan panutan bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya berbuat bejat kepada keponakanya dan juga merupakan pembantu rumah tangganya sendiri.

” Saya sangat kecewa atas putusan hakim tidak berpihak kepada rakyat kecil, dan meminta kepada jaksa dan hakim dalam sidang banding untuk menuntut terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya demi untuk keadilan masyarakat,” tegas Satar.

Alasanya, kejahatan seksual terhadap anak adalah extra ordinary crime. Seharusnya menjadi pertimbangan memberatkan, bukan meringankan. Sedangkan putusan hakim hanya 1,8 tahun. Ini bertentangan dengan asas legalitas dan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.

Soal hal yang meringankan yang mungkin dipertimbangkan hakim bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatan, berdamai ataupun banyaknya saksi yang meringankan terdakwa. Tidak sebanding dengan beratnya perbuatan tidak bisa menjadi alasan untuk memutus dibawah minimal, jelasnya lagi.

Sebelumnya, sidang tuntutan JPU pada Kamis (09/07/2026) lalu. Jaksa menyebutkan terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan tipu muslihat. Ancaman pidana minimalnya adalah 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

JPU, menuntut terdakwa 4 tahun penjara. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa restitusi (ganti rugi) kepada korban berinisial M.A.B senilai Rp12.110.000.

Nilai itu sesuai penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK Nomor Register 0202/P.BPP-LPSK/I/2026 tanggal 11 Juni 2026.

Restitusi itu untuk pemulihan korban. Jika dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Dikutip SIPP PN Ranai.

Namun ironisnya, majelis hakim hanya memvonis 1 tahun 8 bulan. Artinya, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun di bawah batas minimal UU.

Selain itu, Komisi Yudisial RI juga menjadi sorotan. Sejumlah pengiat perlindungan anak meminta KY mengawasi majelis hakim PN Natuna. Mereka menilai disparitas yang besar antara tuntutan dan putusan perlu dikaji dari sisi kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dalam perkara anak, hakim seharusnya menjadi benteng terakhir perlindungan. Ketika ancaman minimal 5 tahun dipotong menjadi 1,8 tahun, publik wajar bertanya soal pertimbangan hukumnya.

Selain aspek pidana, status Junaidi sebagai pejabat negara juga menjadi catatan.

Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih wajib dijatuhi hukuman disiplin berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Artinya, meski vonisnya ringan, proses pemecatan terhadap Junaidi tetap harus berjalan. Bola kini ada di tangan Badan Kepegawaian Daerah BKD dan Bupati Natuna.

Kasus ini menambah daftar panjang catatan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual anak. Publik Natuna kini menunggu dua hal hasil banding di Pengadilan Tinggi dan langkah konkret BKD untuk memproses PTDH.

Proses perjalanan persidangan kasus pencabulan anak dibawah umur memakan waktu selama 98 hari 10 kali persidangan berikut rangkaian agendanya.

1. Kamis, 23 April 2026 agenda, pembacaan Dakwaan oleh Penuntut Umum. Alasan ditunda. Terdakwa akan mengajukan perlawanan

2.Kamis, 30 April 2026 agenda, perlawanan dari terdakwa. Alasan ditunda. Penuntut Umum belum dapat menghadirkan saksi-saksi.

3.Kamis, 07 Mei 2026 agenda, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari penuntut umum. Alasan ditunda. Penuntut umum akan menghadirkan saksi-saksi dan ahli.

4. Kamis, 21 Mei 2026 agenda, mendengarkan Keterangan saksi-saksi dan ahli dari penuntut umum. Alasan ditunda. Terdakwa melalui advokatnya akan menghadirkan saksi yang meringankan (Saksi A de Charge)

5.Kamis, 04 Jun. 2026 agenda, mendengarkan keterangan terdakwa. Alasan ditunda. Penuntut umum belum siap dengan tuntutan pidana.

6. Kamis, 18 Jun. 2026 agenda, pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Alasan ditunda. Pihak tidak hadir.

7. Kamis, 25 Jun. 2026 agenda, pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Alasan ditunda. Penuntut umum belum siap dengan Tuntutan pidananya

8.Kamis, 09 Jul. 2026 agenda, pembacaan tuntutan oleh penuntut umum. Alasan ditunda. Terdakwa akan megajukan pembelaan.

9. Kamis, 16 Juli 2026 agenda, pembelaan dari terdakwa. Alasan ditunda. Majelis hakim bermusyawarah untuk mengambil dan membuat putusan.

10. Kamis, 23 Juli 2026 agenda, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Reporter/editor : Pohan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here