8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home HEADLINE NEWS Polda Metro Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Demo 27 Agustus, Ada yang...

Polda Metro Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Demo 27 Agustus, Ada yang Dibayar Rp70 Ribu

0
1463

 

JAKARTA – Dugaan adanya massa bayaran dalam aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026 mulai terungkap. Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang diduga berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, dari tiga klaster tersebut, penyidik menemukan dugaan pembayaran kepada massa dalam dua klaster dengan nilai masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang.

“Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” kata Iman, Sabtu (12/9/2026).

Iman menjelaskan, pada klaster pertama, polisi menemukan dugaan pendanaan massa melalui koordinator lapangan berinisial JT.

Massa yang digerakkan JT diduga mendapatkan bayaran sebesar Rp40 ribu per orang.

Dari hasil penyidikan, JT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial PKL. Selanjutnya, PKL disebut menerima perintah dari KHT alias HY. Sementara KHT diduga mendapat perintah dari seseorang berinisial SO.

“Polisi masih mendalami keterlibatan serta peran masing-masing pihak yang berada dalam rantai tersebut,” ujar Iman.

Klaster Kedua Dijanjikan Rp70 Ribu
Sementara itu, pada klaster kedua, penyidik menemukan dugaan pendanaan melalui koordinator lapangan berinisial ER.

Menurut Iman, ER merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jakarta. ER diduga menjanjikan pembayaran sebesar Rp70 ribu kepada setiap orang yang digerakkan.

“Klaster dua, kami menemukan adanya temuan dari korlap atas nama ER. Ini juga kami sedang melakukan pendalaman, di mana Saudara ER salah satu mahasiswa perguruan tinggi di Jakarta yang menjanjikan atau menyiapkan dana Rp70 ribu per kepala,” kata Iman.

Polisi menduga ER mendapatkan perintah dari sebuah badan hukum yang berada di Jakarta. Namun, identitas badan hukum tersebut belum diungkap karena penyidik masih melakukan pendalaman.

Klaster Ketiga Libatkan Anak
Berbeda dengan dua klaster sebelumnya, klaster ketiga berkaitan dengan tiga tersangka berinisial B, N, dan P. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi anak.

Iman mengatakan, ketiga tersangka diduga menggerakkan sekaligus memberikan pembayaran kepada sejumlah anak yang kemudian dihadirkan dalam aksi dan terlibat dalam kerusuhan.

Ketiga tersangka kini menjalani proses penyidikan di Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya. Mereka juga telah ditahan.

Iman menegaskan, proses hukum terkait perkara kerusuhan tersebut tidak ditujukan terhadap kegiatan penyampaian pendapat di muka umum maupun aksi unjuk rasa yang merupakan hak masyarakat.

“Khusus perkara yang melibatkan anak, penyidik menerapkan Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.

Penyidik juga menerapkan Pasal 76I juncto Pasal 88 undang-undang yang sama terkait dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak.
“Proses hukum ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan dalam penyidikan,” pungkas Iman.

Penulis : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here