
Anambas, Batamtimes.co – Pengiriman sekitar 20 ton buah kembang semangkok (tempayang) dari Pelabuhan Letung, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas tujuan Jakarta pada 9 September 2026 lalu menuai tanda tanya. Meski disebut telah mengantongi dokumen karantina, pengiriman tersebut diduga belum memenuhi dokumen sah kehutanan.
Hasil penelusuran batamtimes.co dihimpun dari berbagi sumber dilapangan, buah tempayang termasuk dalam kategori Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yang pemanfaatannya diatur ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Masyarakat awam selama ini mengira cukup dengan surat karantina, buah sudah bisa dibawa antar pulau. Padahal, ada dua jalur dokumen yang wajib dipenuhi.
Dua Dokumen Wajib, Beda Fungsi
Seorang Praktisi Kehutanan enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, ada dua surat yang wajib ada untuk pengangkutan tempayang antar pulau.
Pertama, KT-3 atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Dokumen ini diterbitkan oleh Pejabat Karantina Pertanian. Fungsinya hanya untuk memastikan buah bebas dari hama dan penyakit tumbuhan. Dokumen ini terbit setelah pemeriksaan fisik di laboratorium karantina.
Kedua, SKSHHBK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu). Inilah dokumen legalitas asal usul hasil hutan.
Dokumen ini diterbitkan melalui sistem elektronik SIPUHH KLHK oleh tenaga teknis bersertifikat (GANISPH PHHBK) milik pemegang izin atau pengumpul terdaftar, bukan oleh Dinas Kehutanan.
“Kalau analoginya, KT-3 itu seperti surat sehat untuk buahnya, sementara SKSHHBK itu seperti STNK dan BPKB untuk membuktikan buah itu dipungut secara sah dan sudah bayar pajak ke negara,” ujarnya.
Tanpa SKSHHBK Dianggap Ilegal
Tanpa SKSHHBK, pengangkutan HHBK dianggap melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, serta alat angkut dan hasil hutan dirampas untuk negara.
Selain itu, setiap pemungutan HHBK wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika 20 ton tempayang berlayar tanpa SKSHHBK, maka ada potensi PNBP yang tidak masuk ke kas negara.
Dinas Kehutanan Tidak Menerbitkan, Tapi Mengawasi
Banyak yang salah paham mengira SKSHHBK diterbitkan Dinas Kehutanan. Sesuai Permen LHK No P.21 Tahun 2021, sistem yang berlaku sekarang adalah self-assessment via SIPUHH.
Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau berperan sebagai pihak yang menetapkan Pengumpul Terdaftar, melatih tenaga GANISPH, dan mengawasi keabsahan dokumen melalui dashboard SIPUHH.
Menurut Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi unit VI Anambas Jaeri yanto, S.Hut, terkait apakah ada penerbitan SKSHHBK untuk 20 ton buah tempayang asal Jemaja tersebut di dalam sistem SIPUHH.
Kata Jaeri, sejauh ini belum ada pihak yang mengurus SKSHHBK tersebut, oleh karenanya pihaknya mengajak warga masyarakat untuk mengikuti aturan mekanisme yang ada bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan hasil hutan potensi ekonominya untuk membentuk kelompok tani.
” Alhamdulillah saat ini sudah ada usulan dari Bukit padi,” sebutnya kepada batamtimes co saat dikonfirmasi, Selasa (22/09/2026) melalui sambungan selulernya.
Dia berharap bagi desa yang memiliki potensi hasil hutan dari jemaja dan Jemaja Timur silahkan mengusulkan untuk bentuk agar pengelolaan buah tempayang ini kedepan bisa dicegah dari permasalahan.
Masyarakat, khususnya petani dan pengepul di Jemaja, diimbau untuk memastikan dua dokumen tersebut lengkap sebelum melakukan pengiriman antar pulau agar tidak terjerat masalah hukum dan kerugian negara bisa dicegah.
Reporter : Wan Yudi
Editor : Pohan
















