8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Anambas Bherly Andia : Tegaskan Wajib Urus Izin Dokumen Pengangkutan Buah Kepayang Antar...

Bherly Andia : Tegaskan Wajib Urus Izin Dokumen Pengangkutan Buah Kepayang Antar Daerah

0
251
Keterangan foto : Kepala bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bherly Andia.

Anambas, Batamtimes.co – Polemik pengangkutan buah tempayang di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Anambas semakin kisruh. Pasalnya, pengangkutan dan pengiriman buah kepayang atau tempayang (kembang semangkok bahasa latin pagium edule sebanyak puluhan ton di pelabuhan Anambas menggunakan kapal Roro KMP Bahtera Nusantara 01.

Diduga belum mengantongi dokumen lengkap dan sah sesuai UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 36 Tahun 2024, serta Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021 sebagai dasar hukumnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala bidang Tata Kelola Kehutanan dan Pemanfaatan Hasil Hutan, Bherly Andia menyampaikan pihaknya harus memastikan apakah buah kepayang masuk dalam pengawasan kehutanan.

Mekanisme untuk melakukan pengecekan dan pengurusan dokumen telah tersedia termasuk melalui UPT yang berada di Jemaja.

Menurut Bherly, apabila komoditas tersebut masuk dalam pengawasan kehutanan, KT-3 wajib diurus melalui prosedur yang telah ditetapkan.

“Melalui prosedur ini KT-3 sangat wajib diurus. Jika ditemukan buah tempayang tanpa dokumen seharusnya stop pengiriman dan harus urus dulu surat izin tersebut sesuai aturan yang berlaku,” tegas Cherly, Selasa  (29/06/2026) diruang kerjanya.

Ditempat terpisah, pejabat fungsional dan perwakilan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau, Ainal Ikram kepada media ini, Selasa (29/09/2026) melalui sambungan ponsel sebelumnya.

Dia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak mengajukan permintaan pengurusan izin KT-3 untuk pengiriman buah tempayang, balasnya.

Senada diungkapkan seorang Praktisi Kehutanan enggan disebutkan identitasnya menjelaskan, ada dua surat yang wajib ada untuk pengangkutan tempayang antar pulau.

Pertama, KT-3 atau Sertifikat Kesehatan Tumbuhan. Dokumen ini diterbitkan oleh Pejabat Karantina Pertanian. Fungsinya hanya untuk memastikan buah bebas dari hama dan penyakit tumbuhan. Dokumen ini terbit setelah pemeriksaan fisik di laboratorium karantina.

Kedua, SKSHHBK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Bukan Kayu). Inilah dokumen legalitas asal usul hasil hutan.

Dokumen ini diterbitkan melalui sistem elektronik SIPUHH KLHK oleh tenaga teknis bersertifikat (GANISPH PHHBK) milik pemegang izin atau pengumpul terdaftar, bukan oleh Dinas Kehutanan.

“Kalau analoginya, KT-3 itu seperti surat sehat untuk buahnya, sementara SKSHHBK itu seperti STNK dan BPKB untuk membuktikan buah itu dipungut secara sah dan sudah bayar pajak ke negara,” ujarnya.

Tanpa SKSHHBK, pengangkutan HHBK dianggap melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, serta alat angkut dan hasil hutan dirampas untuk negara.

Selain itu, setiap pemungutan HHBK wajib dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika pukuhan ton tempayang berlayar tanpa SKSHHBK, maka ada potensi PNBP yang tidak masuk ke kas negara.

Hasil penelusuran informasi dilapangan pengangkutan puluhan ton buah kepayang dari Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuju Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Nilai puluhan ton buah tempayang tersebut diperkirakan bernilai miliaran rupiah jika harga beli Rp 200 Ribu perkilogramnya ditingkat masyarakat.

Namun perrsoalan utama bukan pada nilainya, melainkan kelengkapan dokumen pengangkutan hasil hutan bukan kayu tersebut.

Ironisnya, saat media ini mencoba mengkonfirmasi kepada pihak pengepul dan ekspedisi terkait asal-usul buah, volume, tujuan, hingga kelengkapan dokumen melalui WhatsApp, keduanya memilih bungkam hingga berita ini diterbitkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa langsung muatan saat tiba di Pelabuhan Tanjung Uban.

Tim Redaksi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here