8.6 C
New York
Sunday, October 25, 2026
spot_img
Home KepriTimes OPINI: MBG Layak Dibubarkan, Jika Jadi Sarang Korupsi

OPINI: MBG Layak Dibubarkan, Jika Jadi Sarang Korupsi

0
77

Oleh: Assistant Prof. Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH., MH. Pakar Hukum Pidana UNMA Banten | Wasekjen DPN PERADI | Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semula lahir dari niat mulia pemerintah. Perhatian pada putra-putri bangsa, para pelajar, agar mereka tumbuh sehat, sejahtera, dan cerdas sebagai generasi penerus bangsa ini.

Tujuannya jelas: atasi stunting, bantu menambah asupan gizi anak bangsa.

Tapi dalam hukum, niat baik saja tidak cukup. Yang harus dilihat adalah implementasinya.

Dan hari ini, faktanya sangat menyakitkan.

1. Kerugian Negara Sudah Triliunan, Bukan Jutaan

Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung yang kita telusuri, kasus MBG bukan isu kaleng-kaleng.

Kejagung mengungkap kerugian negara dari pengadaan motor listrik untuk operasional MBG saja mencapai Rp 863.846.166.953 (Rp 863 Miliar).Pengadaannya 19.269 unit motor, sebanyak 5.586 unit diantaranya tidak ada baterainya, tidak ada pelat nomor dinas, tidak bisa dipakai, dan tidak bisa dicatat sebagai Barang Milik Negara.

Lebih parah lagi, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut total kerugian negara dalam tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) diperkirakan tembus Rp 10 Triliun berdasarkan audit BPKP.

2. Modus Klasik Korupsi: Markup, Jual Beli Titik, dan Konflik Kepentingan

Penyidik menemukan modus yang sangat sistematis: penggelembungan harga motor listrik, sepatu, tablet, TV operasional, hingga jual beli titik lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dan afiliasi yayasan pengelola dengan BGN itu sendiri.

Kejagung sudah menetapkan 7 tersangka, termasuk Kolonel Cpl Budi Utomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Sekretaris Deputi di BGN, serta jajaran direksi PT Yasa Artha Trimanunggal dan PT ASE.

Ini bukti bahwa program ini sudah dibajak menjadi bisnis yang berpeluang korupsi.

3. Rakyat yang Sengsara

Di lapangan, seperti laporan mitra dapur seperti Dapur Sehat Nusantara di Jabodetabek belum dibayar hampir Rp 1 Miliar padahal sudah menyalurkan 50.000 paket. Dana diduga dialihkan ke rekening pihak ketiga.

Jika uangnya dikorupsi di atas, kualitas makanan di bawah pasti dikorbankan. Anak-anak kita yang jadi korban.

Inilah yang menyengsarakan rakyat.

Pendapat Hukum

Dari perspektif Hukum Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, program yang terbukti menimbulkan kerugian negara masif dan sistematis wajib dievaluasi total.

Penulis sebagai akademisi hukum berpendapat:

Jika MBG tidak bisa dibenahi, lebih baik DIHAPUS atau DIBEKUKAN sementara.

Jangan pertahankan program yang mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.

Kembalikan anggarannya ke program yang sudah teruji: penguatan dana BOS Gizi di sekolah, Kartu Sembako, atau bantuan tunai langsung yang akuntabel dan tidak butuh rantai pengadaan motor listrik, tablet, dan TV.

Jangan biarkan para oknum menjadikan anak-anak Indonesia sebagai dalih untuk merampok APBN.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here