8.6 C
New York
Sunday, October 25, 2026
spot_img
Home KepriTimes Pakar Hukum Pidana : Sesalkan Ucapan Bupati Natuna ” Kamu dari media...

Pakar Hukum Pidana : Sesalkan Ucapan Bupati Natuna ” Kamu dari media Koran Perbatasan? Tak masuk !! Dinilai Tidak Etis dan Diskriminatif

0
95

Natuna, Batamtimes.co – Pakar hukum pidana Universitas Mathala’ul Anwar Banten dan Wasekjen DPN PERADI bidang Kajian Hukum dan Perundang-undangan, Asisstant Proffesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH., menyampaikan rasa penyesalan atas ucapan Bupati Natuna Cen Sui Lan ” Kamu dari media koran perbatasan? Tak masuk !!!.

Peristiwa ini terjadi dialami wartawan Koran Perbatasan disaat menghadiri acara makan siang bersama Bupati Natuna Cen Sui Lan dan sejumlah insan Pers di Rumah Makan Ajo Basomo, Ranai, pada Jumat (23/10/2026).

Bung Hersit sapaan akrabnya, mengatakan jika ini benar terjadi, adalah bentuk komunikasi pejabat publik yang tidak etis dan diskriminatif, sebutnya saat dimintai tanggapan di sela-sela acara di Hotel Harris Bandung, Sabtu (24 Oktober 2026) melalui sambungan selulernya.

Menurutnya secara hukum, belum bisa langsung dikatakan sebagai tindak pidana menghalagi kemerdekaan pers Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999, karena unsur ‘menghambat dengan sengaja dan melawan hukum’ harus dibuktikan secara lebih mendalam,misalnya ada pelarangan lipuatan total atau kekerasan.

Namum secara etika pemerintahan dan UU Keterbukaan Informasi Publik, itu jelas melanggar asas non-diskriminasi. Pejabat publik tidak boleh memilah-milah wartawan berdasarkan suka atau tidak suka medianya.

Dia juga mengapresiasi sikap Pemred Koran Perbatasan, saudara Amran, yang menempuh jalur elegan dengan meminta klarifikasi dan penarikan ucapan, bukan langsung mempidanakan. Itulah pers yang dewasa.

Ia berharap Bupati Natuna Ibu Cen Sui Lan segera terbuka agar hubungan Pemda dan pers di Natuna tetap harmonis Pers bukan lawan pemerintah, pers adalah mitra  kontrol demokrasi.

” Peristiwa di Rumah Makan Ajo Basamo, kemarin adalah pelajaran penting bagi kita semua tentang etika komunikasi pejabat publik,” tegasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskan, dari perspektif hukum pers. Pertama, kita harus bedakan antara pelanggaran etika dan pelanggaran pidana.

UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat (2) dan (3,) memang menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan menyebarluaskan informasi tanpa disensor atau dibredel.

Pelanggarannya diancam pidana di Pasal 18 ayat (1). Tapi untuk sampai ke pidana  harus ada perbuatan nyata menghalangi kerja jurnalistik,  bukan hanya sekedar ucapan bernada keras yang membuat tidak nyaman

Apa yang dialami wartawan Koran Perbatasan ini lebih tepat masuk dalam ranah pelanggaran etika jabatan dan dan maladministrasi .

Dikatakanya, Seorang Bupati adalah pelayan publik. Ketika mengundang wartawan makan siang bersama, itu adalah forum resmi. Tidak boleh ada perlakuan diskriminatif. Semua wartawan yang hadir, apapun medianya, memiliki hak yang sama dilindungi UU Pers.

Jika Pemda Natuna keberatan dengan pemberitaan Koran Perbatasan selama ini, mekanismenya sudah sangat jelas diatur UU Pers gunakan hak jawab, hak koreksi, atau adukan ke Dewan.Pers. Bukan dengan mempermalukan wartawannya di depan umum.

Dia mengaku salut dengan Pemred Amran yang tetap Profesional. Wartawannya tetap mengikuti kegiatan secara profesional meski dipermalukan. Dan Pemrednya meminta penarikan ucapan secara terbuka.

Ini  contoh pers yang taat azas. Harapanya Ini selesai secara kekeluargaan dan elegan. Ibu Bupati Cen Sui Lan, sebagai Kepala daerah perempuan yang hebat di perbatasan merasa yakin memiliki kebesaran hati untuk mengklarifikasi dan Koran Perbatasan tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya secara profesional.

Demokrasi di perbatasan NKRI seperti Natuna harus di jaga dengan komunikasi yang saling menghormati, pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Natuna Cen Sui Lan saat dikonfirmasi batamtimes.co Sabtu (24/10/2026) melalui kontak whatsAppnya 081177712XX untuk perimbangan berita terkait ucapanya di Rumah Makan Ajo Basomo hingga berita ini turunkan belum ada tanggapan.

Reporter : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here