Presiden Jokowi Lantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, Kepala BRIN dan Anggota Dewas KPK

0
710

Jakarta – Batamtimes.co – Presiden Joko Widodo melantik dua menteri Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 serta satu kepala lembaga pemerintah nonkementerian.

Pelantikan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat digelar di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/04/2021).

Para menteri yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 72/P Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengubahan Kementerian serta Pengangkatan Beberapa Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 berikut ini :

1. Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan
2. Nadiem Anwar Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Untuk diketahui, pelantikan tersebut digelar setelah sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

DPR juga telah menyetujui usulan pembentukan Kementerian Investasi.

Presiden Joko Widodo juga mengangkat Laksana Tri Handoko sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Pengangkatan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Dalam kesempatan itu, Presiden mengambil sumpah jabatan para menteri Kabinet Indonesia Maju untuk sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

“Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara.

Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” demikian Presiden mendiktekan sumpah jabatan.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Pengangkatan tersebut berdasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 73/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Pengganti Antarwaktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Indriyanto menggantikan salah satu anggota Dewan Pengawas KPK sebelumnya, Artidjo Alkostar, yang telah berpulang beberapa waktu lalu.

Dewan Pengawas KPK yang dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK merupakan struktur di KPK yang keberadaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Acara pelantikan tersebut kemudian diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin untuk kemudian diikuti oleh tamu undangan terbatas yang hadir.

Hadir secara terbatas dalam pelantikan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md., Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan.

Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here