Batam – Puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (UNRIKA) menyerahkan hasil kajian ilmiah kepada DPRD Kota Batam usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Batam, Kamis (16/7/2026).
Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Batam itu dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin dan dihadiri Kasatpol PP Batam Imam Tohari.
Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai menjadi keluhan masyarakat, mulai dari krisis air bersih, kerusakan lingkungan, persoalan pendidikan, hingga penanganan sampah.
Ketua BEM Fakultas Hukum UNRIKA, Guntur, mengatakan kajian ilmiah yang diserahkan memuat lima isu utama yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
“Pertama masalah air yang mati di sekitar Batam. Kedua penebangan hutan dan perataan tanah di Bukit Daeng yang merupakan daerah resapan air. Ketiga persoalan sampah yang belum mampu diselesaikan pemerintah,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, tuntutan keempat berkaitan dengan dugaan pungutan biaya kepada siswa yang masuk sekolah negeri. Sementara tuntutan kelima menyangkut pengawasan terhadap kebijakan yang dinilai merugikan masyarakat serta perlindungan kawasan hutan lindung.
Menurutnya, persoalan air bersih menjadi keluhan yang paling sering disampaikan masyarakat kepada mahasiswa. Karena itu, pihaknya juga menyoroti maraknya aktivitas cut and fill di kawasan tangkapan air serta meminta pemerintah menghentikan penerbitan izin alokasi lahan yang dinilai mengancam ketersediaan air bersih di Batam.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Kota Batam dan BP Batam menjaga kawasan resapan air, menghentikan aktivitas cut and fill di daerah tangkapan air, mengaudit izin alokasi lahan, serta memperkuat pengawasan terhadap kerusakan hutan yang berdampak pada menyusutnya debit Waduk Muka Kuning.
Saat disinggung mengenai pernyataannya dalam orasi yang menyebut “DPRD sekarang mandul”, Guntur menegaskan bahwa kritik tersebut ditujukan pada fungsi pengawasan legislatif yang dinilai belum maksimal.
“Maksudnya ‘mandul’ itu adalah pengawasannya tidak pernah selesai. Sehingga itu-itu saja, bahkan banyak sekali yang terjadi permasalahan-permasalahan lain. Maka satu masalah saja tidak selesai, bagaimana masalah yang lain? Itu pengawasan atau kontrol. Karena itu kami meminta fungsi pengawasan DPRD benar-benar dijalankan,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum UNRIKA, Ade Rizky, mengatakan dua kajian utama yang diserahkan kepada DPRD berfokus pada persoalan lingkungan.
“Kajian pertama terkait pemangkasan bukit di kawasan Bukit Daeng yang kami nilai berdampak terhadap daerah resapan air. Kedua, persoalan sampah yang sampai sekarang belum bisa ditangani secara tuntas,” kata Ade.
Selain menyampaikan kritik, mahasiswa juga menyerahkan sejumlah usulan penanganan sampah serta meminta DPRD Batam menjalankan fungsi pengawasan secara lebih maksimal terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya terkait alih fungsi lahan.
Menurut mereka, pengawasan terhadap perubahan fungsi kawasan hutan menjadi perumahan, permukiman, maupun kawasan industri masih belum optimal sehingga berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin mengatakan DPRD memiliki fungsi memonitor, mengevaluasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan daerah.
Ia mengakui persoalan sampah menjadi salah satu masalah serius yang hingga kini masih dihadapi Kota Batam.
“Setahun lalu, ketika Batam dinyatakan darurat sampah pada Oktober 2025, kami meminta Wali Kota Batam menggelar rapat Forkopimda,” ujarnya.
Menurut Kamaluddin, rapat tersebut digelar sebagai langkah penanganan darurat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin meningkat.
Ia menyebut produksi sampah di Batam terus mengalami kenaikan. Pada 2024, volume sampah tercatat sekitar 700 ton per hari, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi sekitar 1.200 ton per hari.
Karena itu, DPRD bersama Pemerintah Kota Batam telah menetapkan penanganan sampah sebagai salah satu prioritas anggaran daerah sejak Desember 2025.
“Kami mengalokasikan sekitar Rp190 miliar dalam satu tahun untuk penanganan sampah. Pada Agustus nanti akan kami evaluasi apakah anggaran tersebut perlu ditambah atau dikurangi untuk Dinas Lingkungan Hidup karena kami ingin persoalan sampah ini benar-benar selesai,” kata Kamaluddin.
Audiensi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen kajian ilmiah dari mahasiswa kepada pimpinan DPRD Batam sebagai bahan masukan dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Kota Batam.
Penulis : Adi

















