8.6 C
New York
Friday, October 30, 2026
spot_img
Home Batamtimes Empat Personel Polisi Diamankan Propam di THM Batam, Kapolda :  Aib keluarga...

Empat Personel Polisi Diamankan Propam di THM Batam, Kapolda :  Aib keluarga besar Polda Kepri

0
57

Batam,batamtimes.co – Empat personel aktif Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kepri di salah satu tempat hiburan malam (THM) kawasan Batam Center, Minggu (25/10/2026).

Dari penindakan tersebut, petugas diduga turut mengamankan cairan etomidate yang saat ini masuk dalam kategori narkotika. Keempat personel yang diamankan terdiri dari satu orang berpangkat perwira dan tiga lainnya berpangkat bintara.

Kapolda Kepri Irjen Pol Suhendri membenarkan adanya penindakan terhadap empat anggotanya tersebut. Ia mengaku prihatin dan menyebut peristiwa itu sebagai aib bagi institusi kepolisian, khususnya keluarga besar Polda Kepri.

“Ini aib bagi saya, aib bagi keluarga Polda Kepri. Masih ada anggota-anggota yang melakukan pelanggaran,” ujar Suhendri saat ditemui di Masjid Al Azhar Beverly, Batam Center, Jumat (30/10/2026) siang.

Suhendri memastikan keempat personel tersebut telah ditangani Bid Propam Polda Kepri dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan akan menentukan jenis pelanggaran yang disangkakan, apakah masuk kategori pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Yang jelas mereka sedang diperiksa Propam. Nanti akan disidangkan, apakah pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik,” tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan anggotanya dalam penyalahgunaan narkoba, Suhendri juga membenarkan adanya barang bukti yang berkaitan dengan etomidate.

Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota kepolisian yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Saya sudah sering menyampaikan bahwa Kapolri menyampaikan zero tolerance untuk pelanggaran narkoba. Seharusnya anggota sudah paham. Jadi, jangan coba-coba. Kalau melanggar, pasti saya tindak,” ujarnya.

Meski demikian, Suhendri belum merinci sanksi terberat yang berpotensi dijatuhkan kepada keempat personel tersebut. Penentuan sanksi akan menunggu hasil pemeriksaan dan proses persidangan.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Oxy Yudha Pratesta mengungkapkan, keempat personel tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak Minggu (25/10/2026), setelah diamankan di lokasi hiburan malam.

“Sejak hari Minggu diamankan, langsung patsus,” jelas Oxy.

Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat personel masih berlangsung. Bid Propam juga tengah melengkapi alat bukti guna memastikan peran dan tingkat keterlibatan masing-masing anggota.

Menurut Oxy, pengakuan dari personel yang diperiksa bukan menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Seluruh proses tetap mengacu pada prosedur hukum yang berlaku.

“Mengakui atau tidak, kami tetap sesuai prosedur. Dua alat bukti akan kami lengkapi,” ungkapnya.

Oxy menegaskan, setiap anggota Polri memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Status sebagai aparat penegak hukum tidak membuat personel kebal terhadap proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Di mata hukum tetap saja sama,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here