8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Kasi Intel Kejaksaan Natuna : Status Hukum Kades Selaut Dugaan Kasus Korupsi...

Kasi Intel Kejaksaan Natuna : Status Hukum Kades Selaut Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Belum Jadi Tersangka

0
348

Natuna, Batamtimes.co – Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna Aditya Syaummil Patria, SH.MH, mengatakan status hukum Kepala desa Selaut, Kecamatan Bunguran Barat, Kabupaten Natuna berinisial BS hingga saat ini belum ditetapkan jadi tersangka.

Hal tersebut, ia sampaikan kepada awak media saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (21/07/2026).

Namun, sambungnya, dalam waktu dekat akan ditingkatkan statusnya sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan tim kejaksaan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

” Soal kapan penetapan statusnya, sabar nanti akan kita sampaikan kepada rekan-rekan media,” ucapnya.

Aditya, juga masih enggan merincikan secara detail dugaan kasus korupsi dana desa Selaut tersebut.

Kata, dia kasus korupsi ini mulai dari tahun 2021 hingga 2025 kerugian negara diperkirakan senilai 585 juta.

Sementara itu, untuk Kepala Desa Gunung Putri berinisial MS dalam kasus yang sama masih tahap penyelidikan.

Kasus Korupsi melibatkan Kades Gunung putri ini terjadi mulai tahun 2020 hingga 2025 berpotensi mencapai 1 milyar rupiah.

Kedua kasus korupsi kades ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku, tegasnya.

Sebelumnya, Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-43 Tahun 2026 tentang Pemberhentian sementara Kepala Desa Selaut menuai polemik.

Dalam SK yang diteken tanggal 8 Januari 2026 itu, Bupati Cen Sui Lan secara tegas menyatakan Kepala Desa Selaut melakukan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), padahal statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Hal yang sama, juga diberlakukan pemberhentian sementara terhadap Kades Gunungputri.

Menurut salah seorang praktisi hukum, enggan disebutkan identitasnya menyampaikan mekanisme pemberhentian sementara Kepala Desa itu diatur di UU Desa dan diturunkan ke Perda/Permendagri.

Intinya tidak bisa langsung dicopot, harus ada alasan hukum dan prosedur. Dasar hukum utama UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 41, Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo. No. 67 Tahun 2017.

” Ini pelanggaran serius terhadap asas praduga tak bersalah. Bupati bertindak sebagai hakim dan jaksa sekaligus. Pejabat administrasi negara tidak boleh memvonis warga bersalah lewat SK,” ucapnya.

Kejanggalan SK tidak berhenti di situ. Pada bagian “Memperhatikan”, SK Bupati hanya mendasarkan pada Surat Inspektorat Daerah Kabupaten Natuna Nomor 700.1.2.9/553/INSP.UP5/2025 tanggal 31 Desember 2025.

Dipoin keenam, juga disebutkan  selama pemberhentian sementara nama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tidak diberikan hak dan kewajibanya sebagai kepala desa.

Alasan Kades bisa diberhentikan sementara ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.

Ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana lain yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Atau bisa juga, sedang menjalani proses peradilan yang memungkinkan mengganggu tugas pemerintahan.

Catatanya, pemberhentian sementara berbeda dengan pemberhentian tetap.

Pemberhentian tetap baru dilakukan jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bupati berwenang memberhentikan sementara. Tidak melalui usulan BPD, jika alasannya tersangka korupsi, tandasnya.

Reporter/Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here