PURWOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proses penerimaan mahasiswa baru (maba) jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Enam tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO), Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP), Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES), serta tiga pihak swasta, Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MYN).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurutnya, KPK menemukan tiga klaster dugaan tindak pidana yang seluruhnya berkaitan dengan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri Unsoed.
“Praktik dugaan korupsi itu berkaitan dengan penerimaan maba melalui jalur mandiri yang dikelola Unsoed,” kata Achmad dalam konferensi pers, Jumat malam, 21 Agustus 2026.
Klaster Pertama, Minta Rp650 Juta
Achmad menjelaskan, calon mahasiswa jalur mandiri Unsoed dikenakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) sesuai golongan.
Khusus Fakultas Kedokteran, UKT berkisar Rp7,1 juta hingga Rp17 juta. Sementara IPI berada pada kisaran Rp100 juta sampai Rp260 juta.
Namun, KPK menemukan dugaan permintaan uang tambahan di luar biaya resmi tersebut.
Pada klaster pertama, KPK mengungkap dugaan permintaan uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Permintaan itu diduga dilakukan Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III, atas sepengetahuan Rektor Akhmad Sodiq, melalui dua perantara dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.
“Pada Agustus 2026, saudara NAP selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan saudara ASO selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara yaitu saudara DMW dan saudara AW, keduanya selaku pihak swasta, ini diduga meminta sejumlah uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp650 juta untuk satu mahasiswa,” ujar Achmad.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa yang dimaksud justru dinyatakan tidak lulus seleksi.
Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang tersebut dikembalikan secara penuh. Masalahnya, uang itu diduga telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi.
Untuk mengembalikan dana tersebut, Norman Arie, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, diduga meminjam uang kepada pihak swasta.
Pengembalian pinjaman tersebut kemudian diduga dikaitkan dengan tiga paket pekerjaan proyek di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
Ketiga proyek tersebut dikerjakan perusahaan milik Mulyono, yang disebut KPK merupakan keponakan Akhmad Sodiq.
Setelah pekerjaan selesai, pencairan proyek diduga dialihkan untuk menutupi pengembalian uang kepada orang tua calon mahasiswa.
Klaster Kedua, Gratifikasi Rp680 Juta
Pada klaster kedua, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.
Akhmad Sodiq diduga memerintahkan Mulyono untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Menurut Achmad, terdapat kode tertentu yang digunakan ketika ada orang tua atau calon mahasiswa yang mengurus penerimaan.
“Dengan kode, ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” ungkapnya.
Atas arahan tersebut, Mulyono diduga menerima uang yang diperuntukkan bagi Akhmad Sodiq. KPK sejauh ini menemukan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp680 juta.
KPK juga menduga Akhmad Sodiq memerintahkan Mulyono menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.
“Saudara MYN bertindak sebagai penerima sekaligus pengelola uang yang kegunaannya diperuntukkan saudara ASO,” tegas Achmad.
Klaster Ketiga, Mahar Penerimaan Mahasiswa
Klaster ketiga menyeret Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto yang juga merupakan bagian dari panitia penerimaan mahasiswa baru.
Eko diduga berkomunikasi dengan pihak yang disebut KPK sebagai pengepul calon mahasiswa baru. Dalam komunikasi tersebut, Eko diduga melakukan tawar-menawar atau negosiasi mengenai uang yang harus dibayarkan agar calon mahasiswa diterima melalui jalur mandiri.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko diduga menerima uang dari pihak tersebut.
KPK menemukan dugaan penerimaan uang mencapai Rp1,12 miliar selama 2025 hingga 2026.
“Ini berlangsung dari tahun 2025 sampai dengan 2026. Tapi kemudian ini akan terus didalami apakah ini juga mundur ke belakang di tahun-tahun sebelumnya juga ada perbuatan-perbuatan yang sama,” kata Achmad.
Tak hanya menerima uang, KPK juga menemukan dugaan pemberian akses user ID milik Akhmad Sodiq kepada Eko Sumanto.
Akses tersebut diduga digunakan Eko untuk melakukan otorisasi dalam sistem penerimaan mahasiswa baru secara elektronik terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
OTT KPK Amankan 14 Orang
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 14 orang. Sebanyak 12 orang diamankan di wilayah Purwokerto, sedangkan dua lainnya diamankan di Jakarta, termasuk Rektor Unsoed.
Dari Purwokerto, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sembilan orang yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK yakni ASO, NAP, ES, DMW, AW, MYN, KPR selaku Wakil Rektor II Unsoed, AA dari pihak swasta, serta GW.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
“Ini merupakan bagian dari kumpulan-kumpulan uang setoran atau pungutan dari calon mahasiswa baru yang tadi dinegosiasikan untuk sistem penerimaan mahasiswa baru,” ujar Achmad.
Keenam tersangka kini diproses hukum KPK dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus tersebut masih akan didalami KPK, termasuk kemungkinan adanya praktik serupa pada periode penerimaan mahasiswa sebelum 2025.
Penulis : Tanto

















