8.6 C
New York
Tuesday, October 27, 2026
spot_img
Home Batamtimes PLN Batam Berikan Kompensasi Blackout 12 Oktober, Pelanggan Reguler Otomatis Dapat Potongan...

PLN Batam Berikan Kompensasi Blackout 12 Oktober, Pelanggan Reguler Otomatis Dapat Potongan 10 Persen

0
163

Batam,batamtimes.co – PT PLN Batam memastikan pelanggan reguler yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout pada 12 Oktober 2026 akan menerima kompensasi melalui tagihan listrik November 2026.

Kompensasi tersebut diberikan secara otomatis sehingga pelanggan tidak perlu mengajukan permohonan ataupun datang langsung ke kantor PLN Batam.

Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, mengatakan pemberian kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.

“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, PLN Batam memiliki dua mekanisme pemberian kompensasi, yakni bagi pelanggan reguler dan pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B).

Untuk pelanggan reguler, kompensasi akan langsung diperhitungkan dalam tagihan listrik bulan November 2026 tanpa perlu melalui proses pengajuan.

“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” ujarnya.

Sementara itu, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus B2B memiliki mekanisme dan besaran yang berbeda, menyesuaikan jenis layanan yang diterima masing-masing pelanggan.

Raditya menyebutkan, kompensasi bagi pelanggan layanan khusus berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total pemakaian listrik.

“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” jelasnya.

Raditya menegaskan, pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan kelistrikan yang terjadi.

Dengan skema tersebut, pelanggan reguler yang terdampak blackout pada 12 Oktober 2026 dapat memeriksa tagihan listrik November untuk mengetahui penerapan kompensasi yang diberikan PLN Batam.

Reporter : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here