
Anambas, Batamtimes.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas menetapkan Kepala Desa Lingai berinisial IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lingai Tahun Anggaran 2021-2023 sebesar Rp1,14 miliar.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-918/L.10.16/Fd.2/11/2026 tertanggal 3 November 2026.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Anambas, Reza Yusuf Afandi, S.H., mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Pada hari ini, tanggal 3 November 2026, kami telah menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial IS dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa Lingai tahun 2021 sampai 2023,” kata Reza dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kepulauan Anambas, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, dugaan penyimpangan APBDes Lingai tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.142.411.400 atau sekitar Rp1,14 miliar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, IS langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, IS dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kepulauan Anambas guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kami langsung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Reza.
Reza mengungkapkan, dugaan penyimpangan anggaran berkaitan dengan penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukan, tidak dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), serta proses pencairannya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Anggaran desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya, tidak dilengkapi SPJ. Proses pencairannya pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Meski demikian, Kejari belum membeberkan secara rinci kegiatan atau program yang menjadi objek dugaan penyimpangan tersebut. Penyidik masih mendalami penggunaan anggaran selama periode 2021 hingga 2023.
“Untuk detail kegiatan apa saja, kami belum bisa menyampaikan sekarang. Nanti kita akan laksanakan press release lagi di kemudian hari,” terang Reza.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sekitar 55 orang saksi dan menyita sekitar 230 dokumen terkait perkara tersebut.
Namun, hingga kini penyidik belum menyita barang bukti berupa uang dan belum ada pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak tersangka.
“Untuk uang, tidak ada barang bukti uang sementara ini. Sampai saat ini juga belum ada pengembalian,” jelasnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman dan akan melakukan gelar perkara lanjutan.
“Setelah proses penyidikan lebih jauh, kami akan gelar perkara bersama teman-teman penyidik lainnya, supaya perkara ini bisa lebih terang. Perkembangannya akan kami sampaikan kepada teman-teman media,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, S.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan IS telah melalui pertimbangan hukum.
Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan IS sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka dan penahanan ini tidak semata-mata dilakukan dalam waktu singkat tanpa pertimbangan. Penyidik mempertimbangkannya berdasarkan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang ada,” kata Adjudian.
Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pihak kejaksaan akan menindak tegas setiap pihak yang berdasarkan hasil penyidikan memenuhi unsur dan didukung alat bukti yang cukup untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter : Wan Yudi
















