8.6 C
New York
Sunday, November 1, 2026
spot_img
Home HEADLINE NEWS Polresta Sleman Sita 272 Botol Miras Ilegal, Total 833 Botol Diamankan Sepanjang...

Polresta Sleman Sita 272 Botol Miras Ilegal, Total 833 Botol Diamankan Sepanjang Oktober

0
53

Sleman,batamtimes.co – Polresta Sleman bersama jajaran Polsek Godean menggelar razia peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Sleman, Sabtu (31/10/2026).

Dalam razia tersebut, petugas menyasar toko Garage Drink yang berada di Jalan Sidomoyo–Cebongan, Padukuhan Pete, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean.

Kapolsek Godean AKP Bowo Susilo mengatakan, dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 242 botol miras berbagai merek dan jenis. Barang bukti ditemukan di area toko maupun gudang penyimpanan.

“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan sebanyak 242 botol miras dari berbagai merek dan jenis, termasuk yang ditemukan di gudang penyimpanan,” ujar AKP Bowo, Minggu (1/11/2026).

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro menjelaskan, razia peredaran miras tanpa izin juga dilaksanakan di wilayah Kapanewon Kalasan dan Berbah.

Dari dua lokasi tersebut, petugas menyita tambahan 30 botol minuman keras.Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi razia pada Sabtu (31/10/2026) mencapai 272 botol miras.

Argo menambahkan, apabila diakumulasikan dengan hasil penindakan sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang Oktober 2026 Polresta Sleman telah mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan razia.

“Jika diakumulasikan dengan hasil razia sebelumnya sebanyak 561 botol, maka sepanjang bulan Oktober 2026 Polresta Sleman telah berhasil mengamankan total 833 botol minuman keras dari berbagai kegiatan penindakan,” pungkasnya.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Sleman.

Reporter : Tanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here