8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1247

Pasca Bupati Nganjuk Tersangka, Sekda Jombang Ditetapkan Tersangka

0
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Ita Triwibawati. Ita bersama suaminya, Bupati Nganjuk Taufiqurahman, menjadi tersangka dugaan korupsi.

batamtimes.co , Jombang – Setelah status Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman ditingkatkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), giliran Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Ita Triwibawati juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu, menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di kantor keduanya.

“Tersangka Bupati Nganjuk, dan Sekda Jombang, istri Bupati Nganjuk,” ucap Agus Rahardjo, Ketua KPK yang dirilis Tempo.co, Selasa, (6/12/2016).

Agus Rahardjo juga memberikan keterangan, sebelumnya, pihakya telah menggeledah ruang kerja Bupati Nganjuk, di Jalan Basuki Rachmat Nomor 1, Mangundikaran, Senin (5/12/2016). Sebagian penyidik KPK juga memeriksa kediaman pribadi Taufiqurrahman di Jalan Kartini.

Dan dalam waktu bersamaan, enam penyidik KPK juga mendatangi ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Ita Triwibawati, yang tak lain istri Taufiqurrahman.

“Betul. KPK menggeledah kantor Bupati Nganjuk dan Sekda Jombang,” kata Agus Rahardjo.

Sayangnya, Ketua KPK Agus Rahardjo masih enggan menyebutkan, perkara yang membelit suami-istri itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 6 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati di lantai satu kantor Pemkab Jombang, Senin (5/12/2016) sekitar pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Beberapa jam usai penggeledahan, Sekda Ita keluar dari ruang kerjanya dan mengatakan, bahwa penggeledahan dan juga pemeriksaan terhadap dirinya adalah soal kegiatan dirinya di Kabupaten Jombang. “Mereka (penyidik KPK,red) menanyakan kegiatan saya selama di Jombang,” kata Ita.

Saat disinggung keterlibatan dirinya pada kasus yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, soal dugaan korupsi pada kegiatan APBD Nganjuk tahun 2009-2015, dirinya enggan bicara. Justru, dirinya mengucapkan maaf kepada Bupati Jombang dan juga masyarakat.

“Saya minta maaf terhadap masyarakat dan juga Bupati Jombang. Mungkin hal ini menjadi kegaduhan di lingkup Pemkab Jombang,” katanya.

Pasangan suami isteri ini diduga melakukan tindak pidana korupsi atas proyek-proyek pembangunan fisik di Jombang dan Nganjuk. Keduanya memiliki beberapa perusahaan dan kelompok usaha yang memenangkan lelang proyek di dua daerah tersebut. Taufiqurahman sudah pernah diperiksa di kantor KPK di Jakarta beberapa waktu lalu.

Pemkab Langkat Pecat 27 Orang PNS Terlibat Korupsi

0
Ilustrasi Pegawai Negri Sipil (PNS)

batamtimes.co , Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara memecat 27 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi.

“Pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan kepegawaian,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, Selasa (6/12).

Indra memaparkan, dari 27 PNS yang dipecat tersebut, 3 orang di antaranya merupakan PNS golongan empat, 13 orang PNS golongan tiga, dan 11 orang PNS golongan dua.

“Mereka dipecat setelah keluar putusan hukum dari pengadilan. Pemecatan untuk PNS golongan 4 kewenangan Presiden, golongan 3 ditandatangani oleh Gubernur dan SK pemecatan PNS golongan 2 ditandatangi oleh Bupati,” katanya.

Menurutnya, untuk gilongan tertinggi yang dipecat itu menduduki jabatan sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, Bendahara Kabupaten Langkat, dan Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Langkat.

Pengamat pemerintahan, Andi Panggabean mengapresiasi sikap tegas pemerintah yang melakukan pemecatan terhadap bawahan yang terlibat korupsi.

“Pemecatan itu dipastikan membawa efek jera kepada PNS lain agar tidak melakukan korupsi. Namun, pemecatan itu sebaiknya juga dilakukan kepada PNS yang malas kerja,” tegasnya.

Menurutnya, banyak oknum PNS yang sering bolos di saat jam kerja. Selain itu, tidak sedikit PNS yang pulang lebih awal dari waktu jam kerja.

“Ada juga PNS yang nongkrong di warung kopi dan jalan – jalan maupun berbelanja di mall di saat jam kerja. Perilaku PNS seperti ini sebaiknya dihentikan,” sebutnya.(red/sp)

Tangga Pesawat Polri Ditemukan, Tim Turunkan Alat Sonar

0
Nelayan menemukan sejumlah barang pada pesawat Polri yang jatuh di Kepri, Sabtu 3 Desember 2016. (Dokumen Humas Mabes Polri)

Jakarta— Pencarian pesawat milik Polri N28 Skytruck bernomor Registrasi P4201, rute Pangkal Pinang – Batam, yang jatuh di perairan Lingga, Kepri, Sabtu (3/12) kemarin masih terus dilakukan.

” (Kemarin) telah ditemukan adanya potongan badan pesawat, kemudian tangga pesawat, dan yang ketiga beberapa kabel, beberapa peralatan yang ada di dalam pesawat,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Selasa (6/12).

Dalam hal ini, Martinus melanjutkan, para penyelam yang diterjunkan operasi telah berupaya optimal sampai kemarin sore sekitar pukul 17.00 hingga kemudian berhenti.

“Hari ini hari keempat, akan ada penambahan personil penyelam yaitu sekitar 25 orang yang akan berupaya untuk melakukan pencarian dengan memperluas wilayah pencarian disekitar Pulau Senayang,” tambahnya.

Penyelam dibantu dengan peralatan yang canggih seperti misalnya sonar scan yang berfungsi untuk mendeteksi adanya kepingan dan logam yang ada didasar laut. Polisi berharap operasi pencarian akan lebih cepat selesai.

“Yang baru ditemukan itu sekitar kedalaman 25-30 meter dan memang kendalanya adalah arus bawah sangat deras dan kemudian pergerakan benda yang hilang itu juga katakanlah menyebar ke tempat yang lebih luas,” tambahnya.

Tim akan berupaya melebarkan dan menyebar dengan membuat titik koordinat dan berupaya untuk bisa menemukan pesawat yang hilang dan khususnya tentu menemukan korban penumpang dan kru pesawat

“Sampai saat ini belum ada (korban yang ditemukan utuh) tapi beberapa potongan tubuh yang tidak utuh sudah ditemukan dan beberapa sudah diambil DNA termasuk keluarga untuk mencocokan postmortem dengan antemortem,” lanjutnya.

Polisi tidak mengalami kesulitan untuk mendapatkan sampel DNA pembanding karena seluruh korban adalah anggota Polri dari direktorat kepolisian udara. Polisi juga telah membuat posko supaya keluarga korban dapat info lebih yang lebih cepat.

“Pesawat itu dalam kondisi bagus saat mau terbang dari Pangkal Pinang. Namun memang terjadi kendala yang kita belum tahu apa, makanya akan dilakukan upaya pencarian tubuh korban dan termasuk black box sehingga diketaui penyebabnya. Soal ada ledakan atau tidak, kita belum ada informasi,” tambahnya.(red/b.satu)

Kepala BP Batam Sidak Sejumlah Fasilitas Oprasional Bandara Hang Nadim

0
Hatanto Reksodipoetro melakukan sidak pada sejumlah fasilitas dan titik operasional di bandara internasional Hang Nadim . Minggu 04 / 12 / 2016

batamtimes.co , Batam – Kepala Badan Pengusahaan ( BP ) Batam , Hatanto Reksodipoetro , melakukan sidak pada sejumlah fasilitas dan titik operasional di bandara internasional Hang Nadim , Minggu 04 / 12 / 2016 .

Sidak dilakukan dalam rangka persiapan dan kesiapan bandara Hang Nadim , saat terjadi lonjakan penumpang dan sibuknya arus lalulintas pesawat dari maupun menuju Batam .

Hatanto mengunjungi sejumlah titik , diantaranya adalah kontrol bagian CCTV bandara , ruang tunggu Internasional , kondisi seputar landasan pacu , kontrol pembangunan Avron baru , yang menjadi penting Hang Nadim .

“Untuk mengekspansi atau mengakomodir tambahan 5 pesawat , sidak kargo dan sidak pemadam kebakaran bandara,” Katanya

Sementara itu,badan usaha bandar udara Bubu Hang Nadim Suwarno yang turut mendampingi mengatakan,demi kenyamanan dan kelancaran penumpang di bandara diprediksi akan mengalami peningkatan pada masa libur Natal 2016 dan tahun baru 2017 mendatang.

“Berbagai upaya antisipasi juga disiapkan BP Batam dengan persiapan khusus.”ujarnya

Persiapan khusus adalah melakukan perbaikan fasilitas umum , khususnya baik didalam terminal maupun luar terminal dan melakukan pengawasan pengamanan .

Diantaranya akan ada pembentukan posko terpadu di bandara Hang Nadim Batam , melibatkan aparat keamanan , direktorat pengaman BP Batam , dan elemen pengamanan lainnya dibandara.Baik diluar terminal maupun didalam terminal .

Kata dia, Puncak arus mudik sendiri diperkirakan jatuh tanggal 23 Desember dan arus balik diprediksi tanggal 02 Januari 2017 .

Sementara untuk saat ini belum ada penambahan jadwal penerbangan , dimana saat ini router yang sudah ada 22 untuk domestik 1 Internasional .

Juga belum ada penambahan keluar negeri ( yang sudah ada Malindo , Batam Subang ) .

“Maskapai yang beroperasi dan siap melayani penerbangan , berjumlah 8 yakni , Garuda , City link , Lion , Batik Air , Wing , Malindo , Sri Wijaya , Adam Air,”katanya

Ditambahkan oleh Suwarso , himbauan kepada masyarakat , diharapkan kepada para calon penumpang dapat memastikan keberangkatan maskapai , jadwal penerbangan , serta tidak membawa barang berlebihan.

Melakukan cek in 2 jam sebelum keberangkatan , dan bagi pengguna jasa bandara parkirlah kendaraan pada tempat yang disediakan pihak pengelola bandara .

Usai melakukan sidak di bandara , kepala BP Batam langsung melanjutkan sidak ke aset penting BP Batam lainnya , yakni ke Dam Duri Angkang .

Sejumlah titik penting yang menjadi tujuan Hatanto ialah kontrol , bekas pengusuran / penertiban kandang babi Dikampung Rindu Malam , kontrol pintu 3 dam Duri Angkang , pembersihan keramba dan pembersihan eceng gondok .

(humas BP Batam)

Tim Terpadu Akan Tertibkan Penambang Pasir Ilegal

0
Tambang Pasir Illegal

batamtimes.co , Batam – Tim Terpadu dalam waktu dekat segera akan tertibkan Penambang Pasir Ilegal yang merusak lingkungan di kota Batam.

Tim Terpadu tergabung didalamnya Bapedal Batam, Ditkrimsus Polda Kepri, Disprindag Batam, Kejaksaan dan Denpom. Namun penertiban kali ini akan disosialisasikan terlebih dahulu oleh lurah dan camat setempat.

“Rapat lintas institusi sudah rampung dan bulan ini sosialisasi barulah penertiban,” Kata Kepala Bapedal Batam Dendi Purnomo melalui sambungan selularnya. Minggu(04/12).

Dendi menjelaskan, hasil kesepakan sudah final dan dalam waktu dekat segera dilakukan penertiban Penambang Pasir diseluruh Batam dan bulan masa sosialisasi.

“Jika sudah sosialisasi masih beraktifitas akan ditertibkan tampa pandangan bulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, lokasi Penambang Pasir yang akan ditertibkan, wilayah Nongsa, Kabil, Pancur Tembesi, Barelang dan lainnya.

Selain itu, imbuhnya, perlu dilakukan penertiban karna Batam terutama daerah pantainya dan hutan lindung sudah rusak parah sehingga abrasi pantai sudah kritis. Ironisnya hutan bakau kerusakan mencapai 800 hektar

Pewarta : Adi

Ironis SDN 005 Pulau Panjang Rusak Parah , Anggaran Tetap Dialihkan

0
Foto Istimewa Playstore Batam Times

batamtimes.co , Batam – Miris nasib siswa yang belajar disekolah SD 005 pulau Panjang , kecamatan Galang akibat rusak parahnya ruang belajar sehingga disaat hujan bocor.

Pantauan lapangan, kondisi ruang Klas dari Klas satu sampai Klas enam pelapon rusak dan atapnya bocor, ironisnya anggaran perbaikan tahun 2016 dialihkan ke lokasi lain padahal sudah disetujui tahun ini.

Kerusakan ruang kelas ini sudah berlangsung lama sekitar enam tahun lalu bahkan saat Musrenbang pun sudah masuk diajukan , namun sampai saat ini belum ada perhatian pemko Batam.

“Sudah berkali-kali diajukan perbaikan terhadap dinas pendidikan , bahkan tahun 2016 sudah oke tetapi belum juga,” Kata Sarifudin guru yang mengajar dijumpai dilokasi. Senin(05/12).

Kata Dia, sepengetahuan kami wacana perbaikan sudah diakui, tetapi kenyataan belum bahkan kami pihak sekolah disarankan kembali membuat pengajuan terhdap dinas.

Parahnya, imbuhnya, kami mendapat kabar bahwa yang seharusnya sekolah kami tahun ini mendapat anggaran justru dialihkan ke sekolah lain.

“Kami khawatir ketika sedang belajar siswa ditimpa alat bangunan berupa triplek atau kayu pelapon dan kalau musim hujan siswa diungsikan atau pulang,” ujarnya.

Selain itu, Kata Dia, sejak berdirinya sekolah ini tahun 2016 belum pernah diperbaiki dan sudah waktunya direhab karena sudah rusak parah.

Kami berharap pemerintah Pemko Batam atau Dinas pendidikan kota Batam memperhatikan sehingga Kelangsungan pendidikan anak hinterland tidak terganggu.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang guru honorer Usman . Ia mengatakan, rusaknya ruang kelas belajar sudah lama berlangsung, namun belum mendapat perhatian dinas.

Terutama saat jam belajar ada kekhawatiran ambruknya plapon yang dapat mencelakai siswa saat belajar.

Dan siswa yang belajar di SD 005 Pulau Panjang ada lebih kurang 78 orang dari kelas 1 sampai kelas 6 dan kami sangat berharap ada perhatian dari pemerintah daerah ,” ujat guru yang enam tahun menjadi honores disana.

Sementara itu, salah seorang Dosen Fakultas Hukum Undrika Rahmanidar SH, MH saat mwmberikan edukasi hukum terhadap warga hinerlandengatakan, Miris dunia sarana dan prasarana pendidikan terutama didaerah hinterland khusnya pulau Panjang.

“Fasilitas ruang Klas hampir ambruk bertahun-tahun saja belum mendapat bantuan , sungguh miris dunia pendidikan di zaman modern ini,” Kata Rahmanidar dilokasi.

Kata Dia, seharusnya pemerintah daerah harus mengutamakan sarana dan prasarana di pulau, namun kenyataannya justru sekolah-sekolah di kota yang gedungnya mewah dan bagus.

“Minim pengawasan terhadap sekolah di Pulau oleh dinas pendidikan Batam, setahun belum tentu turun ke lokasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya datang kesini bersimpena meninjau kegiatan KKN mahasiswa Undrika sekaligus beri edukasi hukum terhadap warga pulau Panjang untuk mempertahankan hukum adat agar tidak mudah dibohokgi.

“Mereka harus mengerti hukum agar kampung tua tidak hilang dikepri,” jelasnya.

Ia menambahkan, berharap pemerintah daerah memperhatikan dunia pendidikan bagi anak pulau agar masa depan mereka lebih baik dengan cara memberikan fasilitas sarana prasarana yang baik,” pungkasnya

Pewarta : Adi

Januari 2017 Aplikasi WhatsApp Tidak Bisa Digunakan Blackberry dan Nokia

0
Aplikasi Whatsapp

batamtimes.co , Jakarta – Jika Anda menggunakan smartphone lawas untuk mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp, Anda mungkin butuh untuk segera beli hape baru untuk hadiah Natal.

Benar, Dilansir dari Daily Mail, WhatsApp telah mengumumkan bahwa aplikasi yang kini dimiliki Facebook tersebut tak lagi menunjang berbagai platform jadul, mulai pada akhir tahun ini. Berbagai tipe Windows, Android dan Apple akan dihentikan bulan Januari 2017 mendatang, serta BlackBerry dan Nokia pada pertengahan 2017.

Mengutip dari kiriman Blog dari website resmi WhatsApp, berbagai fitur baru tak akan bisa diikuti oleh platform smartphone lawas.

Daftar lengkap dari platform yang tak bisa dipasang WhatsApp mulai Januari mendatang adalah: Android 2.1 serta 2.2 (Eclair dan Froyo), Windows Phone 7, perangkat iPhone 3GS dan iOS 6. Sementara pada Juni 2017, WhatsApp akan menghentikan layanannya pada platform: seluruh OS dan perangkat BlackBerry, Nokia S40, dan Nokia Symbian S60.(red)

 

Polda Kepri Benarkan Pengrebekan PT.Tankindo,398 Unit HP Xiomi Disita

0
PT Takindo jaya di Grebek Direskimsus Polda Kepri dari Toko tersebut dikabarkan Polisi mengamankan 380 unit Hp merk Xiomi yang diduga ilegal.Penggrebekan dilakukan Krimsus Jumat(02/12) pukul 14.11 wib

batamtimes.co , Batam – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian melalui Kabid Humas AKBP S Erlangga merilis penggerebekan ponsel Xiomi sepekan lalu.

Kepada wartawan, Erlangga mengemukakan bahwa penggerebekan ponsel Xiomi itu terjadi Jumat 2 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan jajaran Polda Kepri di bawah kendali Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

“Jadi dari hasil penggerebakan, ada 398 unit ponsel merek Xiomi itu disita dan dijakan BB,” kata Erlangga, Senin (5/12/2016).

Baca Juga : Menjual HP Xiaomi Ilegal , PT.Tankindo Jaya Diduga Diamankan Polisi

Lokasi penggerebekan di gudang PT Trankindo Jaya (TJ) di Komplek Srijaya Abadi Kelurahan Lubuk Baja Kota Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Atas itu, pemilik PT tersebut Henri alias Hr sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan penyelidikan terkait dugaan memperdagangkan, mamasukan perangkat Telekomunikasi

dari luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia dan tidak sesuaiu dengan Persyaratan Teknis. Dan hal ini tentu melanggar,” tambah Erlangga.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 104 jo Pasal 6 (1) UU No. 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pengusaha Henri tidak ditahan.

Alasan penyidik karena masih menunggu keterangan saksi ahli. “Belum dilakukan penahanan, masih menunggu pemeriksaan saksi ahli,” jelas Erlangga lagi. (red/adi/tri)

Khawatir Badan Bendungan Akan Ambruk ,Dirpam BP Batam Stop Lori Bermuatan Beko Dinas PU

0
Dirpam BP Batam Menghentikan Lori bermuatan Beko yang melintas di Badan Bendungan sabtu (3/12/2016)

batamtimes.co , Batam – Dirpam BP Batam melakukan penyetopan satu unit lori dan beko milik dinas PU Pemko Batam dilokasi tubuh bendungan waduk Monggak Sei Rempang Sabtu (03 / 12 / 2016) .

Menurut Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono,Alat berat tersebut rencananya akan dibawah kekampung Pasir Panjang Monggak untuk pekerjaan jalan raya.

Hanya saja dikhawatirkan muatan dari Lori dan Beko yang melintas pada tubuh bendungan berkisar lebih dari 3 Ton,  diperkirakan tidak akan kuat menahan beban Lori maka Dirpam perintahkan berhenti.

“Mengingat jalan pada tubuh bendungan tidak boleh dilintasi oleh kendaraan umum yang bebannya diatas 3 ton , maka anggota Ditpam menyuruh Dinas PU Pemko Batam menghentikan dan perintahkan kepada operator lori untuk keluar dari TKP Daerah Tangkapan Air (DTA).”katanya

Setelah Penyetopan, tokoh masyarakat setempat bersama pengawas proyek menemui koordinator Dirpam. Dan meminta agar dibantu masukkan alat berat tersebut .

Oleh dirpam,tambahnya,memberikan masukan akan terjadi bahaya jika Lory yang bermuatan lebih memasuki bendungan waduk ,”setelah diberikan pemahaman tokoh masyarakat dan pengawas pun menerima,” Katanya

Kembali dikatakanya,Badan bendungan bukan ditujukan untuk lintasan jalan umum, plang maksimum 3 ton itu dimaksudkan untuk kendaraan proyek ( bukan untuk umum ) yang akan bekerja pada proyek dam .

“Kedepan akan dipasang portal agar badan bendungan tidak digunakan untuk jalan umum ” Jelasnya .

Hal sangat penting, karena badan dam merupakan struktur penahan air dan harus dijaga kestabilannya.

“Apabila ada beban berlebihan diatas badan dam , maka dikhawatirkan akan retak dan menimbulkan yang besar , baik dari segi biaya , maupun waktu untuk memperbaiki badan dam tersebut.”ujarnya.

Hal ini agar dipahami oleh masyarakat luas, agar ikut menjaga kelestarian dam sebagai sumber air kita semua

Pewarta : Angga

Ditunggu Kebijakan Mentri Susi Soal Kepemilikan Pulau di Batam

0
Persoalan kepemilikan Pulau ternyata menjadi perhatian khusus Mentri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti,termasuk soal penataan.

batamtimes.co , Batam – Pemerintah Pusat hendaknya memantau kembali kebijakan kepemilikan Pulau yang ada di seluruh Indoneia.Dan untuk di Batam kepemilikan Pulau sudah banyak dimiliki pribadi atau dimiliki Perusahaan.

Persoalan kepemilikan Pulau ternyata menjadi perhatian khusus Mentri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti.

Menurut Susi,Pemerintah segera melakukan penataan pulau-pulau di Indonesia termasuk dari aspek kepemilikan dan kegunaanya

“Upaya penataan pulau-pulau di Indonesia ini karena pemerintah perlu tahu jumlah aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan,” katanya di Semarang, Sabtu (3/12).

Susi mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa dari Universitas Diponegoro Semarang yang penganugerahannya berlangsung dalam upacara akademik di kampus itu.

Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi potensi pulau-pulau Indonesia. “Sekarang ini kan tidak pernah ada penghitungan, luasnya berapa per pulau, potensinya apa yang dimiliki pulau-pulau itu,” kata mantan Direktur Utama Maskapai Susi Air tersebut.

Susi mengatakan, penertiban kepemilikan pulau sejalan dengan program Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Itu (pulau) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak kepemilikannya? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat,” katanya.

Masyarakat, termasuk pribadi, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luas pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.

“Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami launching,” pungkas Susi.

Lebih lanjut susi juga menambahkan terkait dengan potensi yang dimiliki Pulau,dan bagaimana soal pengunaanya juga akan segera menjadi perhatian bersama dengan Mentri lainya.

Penertiban kepemilikan Pulau sebenarnya sudah jauh-jauh hari harus dilakukan,karena mengingat Indonesia adalah negri Kepulauan,begitu  juga dengan Kota batam yang diperkirakan memiliki ratusan Pulau.

Dikatakan Ketua LSM Gebuki Thomas AE,sudah saatnya pemerintah ambil alih soal kepemilikan pulau tersebut, begitu juga terhadap pengelolaannya.

 “banyak sekali pulau yang ada di Batam yang dibangun dan mengakibatkan perusakan lingkungan,”ujarnya Minggu (4/12/2016)

Lebih jauh,dikatakan Thomas, kepemilikan pulau yang dimiliki orang-perorang diperkirakan sangat banyak di Kota Batam.

Sehingga Pemerintah perlu melakukan pendataan  secara menyeluruh ,” Kepemilikan Pulau untuk orang-perorang batasan seperti apa, dan jika disewakan ke orang asing bagaimana hak yang diterima Negara untuk hak pengelolanya,” kata Thomas

Selain itu katanya,untuk yang disewakan ke orang asing ,bagaimana aturanya.

“LSM Gebuki sudah mendata pulau-pulau yang disewakan kepada orang asing sudah banyak sekali, mulai dari Belakang padang hingga ke Tanjung uncang,” katanya

Menurut Thomas, selama ini Pemerintah juga seperti tidak memiliki penekanan terhadap ijin pengelolaan Pulau terhadap orang asing.

Dikarenakan,banyak sekali Pulau-pulau yang disewa orang asing,kemudian dikelola dan  dijadikan Kawasan wisata tersendiri (private Island).

“ Private Island ini adalah Pulau yang dikelola secara khusus, dijadikan kawasan terpadu  memiliki sarana seperti  Hotel,tempat permainan dsb.Hanya saja tidak bisa dikunjunggi orang local ,” tuturnya

Untuk persoalan Pulau,LSM Gebuki memiliki banyak data ,”kami siap memberi masukan terhadap kepemilikan Pulau,begitu juga akibat pengelolahan pulau yang mengakibatkan pengrusakan bakau akibat reklamasi Pulau itu sendiri,”tutup Thomas

Mentri  Diminta Lihat Soal Kelola Pulau Bokor dan Pulau Cicir Tanpa Ijin Bapedal 

Pengelolaan pulau yang mengakibatkan pengrusakan lingkungan sering sekali terjadi di Batam.Pengusaha mengelola Pulau tanpa mendapatkan Ijin dari Dinas Bapedalda,atau melakukan reklamasi tanpa memikirkan kekayaan alam yang ada disekitar Pulau tersebut.

Salah satu LSM di kota Batam  National Coruption Watch pernah mendata sekitar 14 titik aktivitas reklamasi pantai terjadi disekitar Batam. Diantaranya , reklamasi Pulau Manis , Pulau Bokor , Tiban , Patam Lestari , Barelang , Tanjung uncang dan wilayah lainya.

Menurut Mulkan ,aktivitas reklamasi  Pulau  disejumlah tempat disekitar Batam telah berlangsung bertahun-tahun lamanya, bahkan ada isu yang mengarah kepada gratifikasi.

Dikatakanya,Pengrusakan pulau pasti  berkaitan dengan lingkungan , seperti rusaknya hutan mangrove akibat reklamasi pulau  tentu saja Bapedal tidak bisa lepas dari tanggungjawab.

“salah satu Pulau yang sekarang ini sedang dalam masalah Pulau Bokor,Pengusaha sudah menjadi  tersangka untuk kasus pengrusakan lingkungan Pulau itu,”katanya

Dari catatan www.batamtimes.co kasus Pulau di Batam yang masih menyita perhatian Publik yaitu kasus Pulau Bokor.Selain itu ada  Kasus Pulau Cicir yang masih terus dikembangkan beritanya.

Kasus reklamasi Pulau Bokor, Tiban, Batam, kembali mencuat setelah berkas tersangka Abob (Direktur PT Power Land) dan A Fuan (Komisaris PT Power Land) bekasnya sudah dinyatakan penyidik Polda Kepri lengkap (P21).

Ini sebenarnya kasus lama. Bahkan Abob telah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun silam (2015), namun berkasnya tak pernah sampai ke Kejati Kepri. Baru, Kamis (14/4/2016) Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan berkas Abob Cs sudah P21.

Abob mereklamasi Pulau Bokor sebenarnya cukup bagus. Upaya untuk mendapatkan semua perizinan yang diperlukan juga sudah dilakukan. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yang pernah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pada 23 September 2014 menilai aktivitas reklamasi itu merusak lingkungan (hutan mangrove).

Sesuai surat dari PT Berantai Bay Storage yang ditandatangani oleh Achmad Machbub alias Abob selaku Direktur, tujuan reklamasi Pulau Bokor untuk dibangun kawasan wisata terpadu. Nantinya di tempat itu, akan dibangun hotel, golf, cottage, dan villa, parkir kapal yacht (pesiar), dan wisata mangrove.

Perizinan reklamasi Pulau Bokor bermula dari surat Abob selaku Direktur PT Berantai Bay Storages yang beralamat di Komplek Trikarsa Blok A No.32 Seipanas Batam dengan nomor 37/BTB/04/2010 yang ditujukan ke Sekretariat Daerah Kota Batam  pada 30 April 2010.

Surat itu berbalas pada 24 Mei 2010 dengan diteken oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Agussahiman dan ditembuskan ke Wali Kota Batam Ahmad Dahlan beserta Kepala Badan dan Dinas terkait.

PT Berantai Bay Storages juga diminta melengkapi persyaratan lain, di antaranya melakukan pengurusan dokumen Amdal, membuat rencana perkembangan secara detail ke Pemko Batam, mengurus rekomendasi tentang alur pelayaran ke Dinas Perhubungan Kota Batam, mengurus rekomendasi mengenai hutan bakau (mangrove) ke Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam, membuat akta jual beli dan ganti rugi.

Persyaratan itu kemudian dilengkapi oleh PT Berantai Bay Storages dengan mengirimkan surat ke Dinas KP2K Kota Batam pada 17 Juni 2010. Surat itu cepat direspon, karena pada 28 Juni 2010 terbitlah surat balasan yang berisi rekomendasi pengembangan pantai pada hutan mangrove yang dikeluarkan oleh Dinas KP2K Kota Batam, yang ditandatangani oleh Suhartini, Kepala Dinas KP2K.

Abob juga melengkapi persyaratan untuk mencantumkan akta jual beli Pulau Bokor. Pulau seluas 99.580 meter persegi itu dibeli Abob dari Nyonya Raja Zubaedah seharga Rp 8.187.700.000 (delapan miliar seratus delapan puluh tujuh tujuh ratus ribu rupiah).

Masih dalam dokumen yang sama, Abob juga melengkapi Ka-Andal itu dengan salinan buku tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Batam. Bahkan, Dinas Perhubungan juga mengeluarkan surat rekomendasi bahwa kawasan perairan yang akan digarap oleh PT Berantai Bay Storages bukan merupakan alur pelayaran.

Kantor Pelabuhan Batam juga meneken rekomendasi yang menyebut jika lokasi rencana alur PT Berantai Bay Storages tidak mengganggu alur pelayanan maupun areal labuh pengembangan terminal Batuampar.

Kasus Reklamasi Pulau Cicir , Pengusaha telah membeli Pulau Cicir, lokasinya berada di seputaran perairan laut tanjung Uncang Kota Batam, Tempatnya berseberangan dengan PT Pandan Bahari Shipyard tanjung  Uncang.

Pengusaha berencana akan membangun pulau itu menjadi kawasan Shipyard, Kegiatan yang dilakukan oleh PT Cemara Intan Shipyad itu di diduga tidak mengantongi Izin lingkungan hidup dari Bapedalda Kota Batam seperti yang dimaksut dalam UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 111.

PT Cemara Intan Shipyard melakukan penimbunan Lumpur Laut diatas pulau Cicir, sehinga hutan mangrove seluas Lima (+5) Ha musnah.

Pengusaha berencana akan membangun pulau itu menjadi kawasan Shipyard

Kepala Bapedal kota Batam, Ir.Dendi N Purnomo mengatakan, PT Cemara Intan Shipyard  melakukan Drejing Lumpur Laut diatas pulau Cicir tidak mengantongi perizinan Lingkungan hidup baik Amdal atau UKL-UPL.

Menurut aturan, sebenarnya setiap usaha dan kegiatan wajib memiliki  Izin Lingkungan. Namun PT Cemara Intan Shipyard hanya sebatas Rekom yang masuk ke Bapedalda Kota Batam (No,Rec:65/Bapedal/Recom UKL_UPL/VII/2013)  tanggal 08/7/2013.

“ berkas yang masuk  masih akan dipelajari. Jadi kegiatan diatas pulau Cicir akan kita hentikan.”  Ujar Dendi.

Walau belum mengantongi ijin lingkungan (UKL-UPL) Kanpel Kota Batam telah mengeluarkan Izin Drajing lumpur laut terhadap  PT.Cemara Intan Shipyard.

Tindakan tersebut jelas melanggar  peraturan lingkungan hidup nomor 32 tahun 2009 pasal 111 sebagai dimaksid pasal 37 ayat satu (1) dipidana penjara paling lama tiga Tahun (3) dan denda Rp.3.000.000.00 Miliar Rupiah.

Sedangkan uu nomor 32 tahun 2009, pejabat pemberi izin Usaha/atau Kegiatan yang menerbitkan izin Usaha atau Kegiatan tanpa dilengkapi dengan Izin lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan atau denda tiga miliar rupiah. Pejabat yang telah memberi ijin operasi tanpa prosedur merupakan penyalagunaan wewenang. (redaksi/bd/berbagai sumber)

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga