batamtimes.co , Langkat – Pemerintah Kabupaten Langkat Sumatera Utara memecat 27 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena dinyatakan terlibat dalam kasus korupsi.
“Pemecatan itu sudah sesuai dengan prosedur dan aturan kepegawaian,” ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat, Indra Salahuddin, Selasa (6/12).
Indra memaparkan, dari 27 PNS yang dipecat tersebut, 3 orang di antaranya merupakan PNS golongan empat, 13 orang PNS golongan tiga, dan 11 orang PNS golongan dua.
“Mereka dipecat setelah keluar putusan hukum dari pengadilan. Pemecatan untuk PNS golongan 4 kewenangan Presiden, golongan 3 ditandatangani oleh Gubernur dan SK pemecatan PNS golongan 2 ditandatangi oleh Bupati,” katanya.
Menurutnya, untuk gilongan tertinggi yang dipecat itu menduduki jabatan sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Langkat, Bendahara Kabupaten Langkat, dan Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Langkat.
Pengamat pemerintahan, Andi Panggabean mengapresiasi sikap tegas pemerintah yang melakukan pemecatan terhadap bawahan yang terlibat korupsi.
“Pemecatan itu dipastikan membawa efek jera kepada PNS lain agar tidak melakukan korupsi. Namun, pemecatan itu sebaiknya juga dilakukan kepada PNS yang malas kerja,” tegasnya.
Menurutnya, banyak oknum PNS yang sering bolos di saat jam kerja. Selain itu, tidak sedikit PNS yang pulang lebih awal dari waktu jam kerja.
“Ada juga PNS yang nongkrong di warung kopi dan jalan – jalan maupun berbelanja di mall di saat jam kerja. Perilaku PNS seperti ini sebaiknya dihentikan,” sebutnya.(red/sp)